Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2026/PN Dgl 1.FAJRI HALIM
2.TIARA YENITA, S.H.
3.HENDI HARDICA, S.H.
1.FATH DZAR ILLYIN Alias YOYO
2.FIDELON Alias FIDEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-276/P.2.14.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRI HALIM
2TIARA YENITA, S.H.
3HENDI HARDICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATH DZAR ILLYIN Alias YOYO[Penahanan]
2FIDELON Alias FIDEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO, Terdakwa II FIDELON ALIAS FIDEL bersama Saksi MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam Rumah milik korban Fini di Desa Tanjung Padang Kec. Sirenja Kab. Donggala atau di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO, Terdakwa II FIDELON ALIAS FIDEL, dan Saksi MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG bermula jam 01.50 WITA, saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II berada di Desa Tanjung Padang sedang berkumpul bersama teman-temannya. Kemudian datang Saksi MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bagaimana kalau kita mencuri, kemudian Terdakwa I juga menjawab iya, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama Saksi MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG melihat lihat situasi disekitar rumah Saksi FINI selaku korban yang masih keluarga dari Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah kondisi aman maka Saksi MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG yang memanjat sambil merusak atau menjebol ventilasi angin yang terletak di atas pintu. Kemudian Saksi MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG masuk kedalam rumah dan setelah di dalam rumah maka MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah) membuka pintu dari dalam, Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ikut masuk kedalam rumah. Setelah berada di dalam rumah korban, Saksi MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG mendorong paksa pintu kamar lalu Terdakwa I dan Terdakwa II ikut masuk ke kamar. Setelah itu Terdakwa I melihat ada beras yang di simpan di dalam ember dan Saksi MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil karung berwarna kuning yang berada di dalam rumah tersebut untuk mengisi beras tersebut ke dalam karung. Kemudian Saksi MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG mengikat karung yang di pegang oleh Terdakwa I.
  • Selanjutnya Saksi MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG menuju dapur mengambil dua buah buah tabung gas elpigi ukuran 3 (tiga) kilo dan menyerahkan kepada Terdakwa II untuk membawa dua buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kilo keluar rumah. Terdakwa I membawa karung beras tersebut keluar dari dalam rumah menuju samping rumah menunggu Saksi MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG yang masih di dalam rumah. Lalu saat menunggu di samping rumah tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat dari balik jendela luar rumah di ruang tengah bahwa Saksi MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG membakar rumah rumah tersebut. Setelah itu Saksi MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG keluar rumah dan berlari ke arah samping rumah untuk bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Terdakwa I dan Terdakwa II bertanya kepada Saksi MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG “kenapa kau bakar dalam rumah” kemudian dijawab Saksi MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG “untuk menghilangkan jejak”. Terdakwa II dan Saksi MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG membawa masing-masing satu buah tabung gas berukuran 3 (tiga) kilo dan Terdakwa I memikul karung beras. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama Saksi MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG menuju ke pantai dan menyembunyikan barang hasil pencurian tersebut. Terdakwa I dan Terdakwa II bersama Saksi MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG menyimpan barang tersebut ke dalam semak-semak, selanjutnya para terdakwa berpencar untuk kembali kerumah masing masing.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG mengakibatkan korban FINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).

-------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya