Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2026/PN Dgl 1.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
2.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
1.ARDIAN BIN BAHARUDDIN Alias ARDI
2.AHMAD NUR HIDAYAT Alias NUR BIN SUDARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1224/P.2.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
2TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3SUMARNI HASANUDDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN BIN BAHARUDDIN Alias ARDI[Penahanan]
2AHMAD NUR HIDAYAT Alias NUR BIN SUDARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Terdakwa I ARDIAN Bin BAHARUDDIN Alias ARDI dan Terdakwa II AHMAD NUR HIDAYAT Alias NUR Bin SUDARJO, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA dan hari Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,  yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita,  bertempat di Desa Towiora, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala tepatnya di rumah Terdakwa I. Pada saat itu Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa Terdakwa II hendak memanen buah sawit milik PT. Lestari Tani Teladan dan Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk mengangkut buah sawit hasil panenan tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk menjual buah sawit hasil panenan dan dan hasil penjualannya akan dibagi secara merata, dimana masing-masing Terdakwa memperoleh bagian yang sama besar. Kemudian Terdakwa II berangkat terlebih dahulu dari rumah Terdakwa I diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor sambil memikul egrek menuju ke perkebunan kelapa sawit milik PT. Lestari Tani Teladan, yang berlokasi di Desa Towiora, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, tepatnya di area blok 6 Afdeling Kilo. Setibanya di area blok 6 Afdeling Kilo PT. Lestari Tani Teladan, Terdakwa II memasuki area perkebunan dan memanen buah sawit dengan cara mengangkat egrek, lalu mengarahkannya ke pohon sawit, lalu menarik egrek tersebut ke arah bawah sehingga pelepah sawit terpotong dan buah sawit jatuh ke tanah. Dengan cara tersebut, Terdakwa II memanen sebanyak ± 14 (empat belas) janjang buah sawit tanpa izin dari PT. Lestari Tani Teladan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa I datang ke area blok 6 Afdeling Kilo PT. Lestari Tani Teladan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut buah sawit. Kemudian Terdakwa I mengangkut sebanyak 6 (enam) janjang buah sawit hasil panenan Terdakwa II ke atas sepeda motor tersebut. Oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II ingin beristirahat, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengangkut seluruh buah sawit yang telah dipanen tersebut, sehingga masih terdapat sisa buah sawit di are Blok 6 Afdeling Kilo PT. Lestari Tani Teladan. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk meninggalkan sisa buah sawit beserta egrek milik Terdakwa II di lokasi tersebut dan akan kembali pada malam harinya untuk mengambil sisa buah sawit yang belum diangkut tersebut. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakawa II membawa 6 (enam) buah janjang sawit menggunakan sepeda motor tersebut menuju rumah Terdakwa I untuk dijual kepada orang tua Terdakwa I. Setibanya di rumah Terdakwa I, keenam buah janjang sawit tersebut dijual sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang kemudian hasil penjualan buah sawit tersebut dibagi secara merata,  yang mana masing-masing Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 Wita, yang merupakan kelanjutan dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari sebelumnya,  Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali menuju area Blok 6 Afdeling Kilo PT. Lestari Tani Teladan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing untuk mengambil sisa buah sawit yang belum diangkut tersebut. Namun, setibanya di blok 6 Afdeling Kilo PT. Lestari Tani Teladan, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menemukan lagi sisa buah sawit yang sebelumnya telah dipanen. Kemudian Terdakwa II kembali memanen buah sawit milik PT. Lestari Tani Teladan sebanyak 5 (lima) janjang buah sawit dengan cara mengangkat egrek, lalu mengarahkannya ke pohon sawit, lalu menarik egrek tersebut ke arah bawah sehingga pelepah sawit terpotong dan buah sawit jatuh ke tanah, sedangkan Terdakwa I mencari sisa buah sawit yang sebelumnya ditinggalkan dan menemukan 3 (tiga) janjang buah sawit yang bukan merupakan sisa hasil panen sebelumnya. Kemudian Terdakwa I mengangkut 3 (tiga) janjang buah sawit tersebut ke atas sepeda motornya.  Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali bertemu ketika hendak keluar dari area perkebunan tersebut, yang mana Terdakwa I mengangkut 3 (tiga) janjang buah sawit dengan menggunakan sepeda motornya, sedangkan Terdakwa II mengangkut 5 (lima) janjang buah sawit dengan menggunakan sepeda motornya. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama hendak menuju rumah Terdakwa I dengan tujuan menjual buah sawit tersebut kepada orang tua Terdakwa I. Tidak lama kemudian, Terdakwa II terlebih dahulu dikejar oleh petugas keamanan PT. Lestari Tani Teladan yang sedang melakukan patroli, sehingga Terdakwa II memutar arah dan menuju ke arah Terdakwa I, lalu petugas keamanan PT. Lestari Tani Teladan turut melakukan pengejaran terhadap Terdakwa I. Pada saat Terdakwa II melintas di Blok 10 Afdeling Carli, Saksi TASRIN Bin TAMRIN Alias TASRIN berusaha menghadang Terdakwa II, namun karena rem sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II tidak berfungsi dengan baik, sepeda motor tersebut menabrak Saksi TASRIN Bin TAMRIN Alias TASRIN. Kemudian Terdakwa II meninggalkan sepeda motornya beserta 5 (lima) janjang buah sawit dan melarikan diri ke dalam area Blok 10 Afdeling Carli, sedangkan Terdakwa I berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT. Lestari Tani Teladan. Kemudian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa I untuk mengangkut 3 (tiga) janjang buah sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa II untuk mengangkut 5 (lima) janjang buah sawit dibawa oleh petugas keamanan PT. Lestari Tani Teladan ke pos security PT. Lestari Tani Teladan. Selanjutnya, seluruh buah sawit sebanyak 8 (delapan) janjang tersebut ditimbang dengan berat keseluruhan 212 kg (dua ratus dua belas kilogram).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) menderita kerugian ± sebesar / Rp.985.005- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya