INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 41/Pdt.P/2026/PN Dgl | STENLY FRANSISCUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2026/PN Dgl | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa anak bernama CECILIA KEIRA AUXILIA MONIAGA merupakan anak yang masih belum dewasa dan belum cakap melakukan perbuatan hukum menurut hukum;
3. Menetapkan Pemohon STENLY FRANSISCUS sebagai wali yang sah untuk mewakili kepentingan hukum anaknya yang masih di bawah umur bernama CECILIA KEIRA AUXILIA MONIAGA, khusus dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 00894 seluas 150 M?2;, yang terletak di Kelurahan Boya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon untuk bertindak untuk dan atas nama anak tersebut di hadapan Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, maupun instansi pemerintah lainnya, termasuk menandatangani surat-surat, memberikan persetujuan, melengkapi persyaratan administrasi, dan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sepanjang berkaitan dengan proses balik nama Sertifikat Hak Milik tersebut;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
