INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 13/Pdt.P-Kons/2026/PN Dgl | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah | M. LAPAEBO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penitipan Ganti Kerugian | ||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.P-Kons/2026/PN Dgl | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, dengan ini PEMOHON mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Donggala menerima permohonan a quo dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran Kompensasi sejumlah Rp. 4.790.550,00,- (empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dari PEMOHON kepada TERMOHON KONSINYASI sebagai pembayaran kompensasi hak atas tanah seluas 261 M2 dan bangunan permanen seluas 1 M2 yang berada di bawah Ruang Bebas (Right of Way) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik SUTT 150 kV Tambu – PLTU Palu 3 pada nomor bidang 5, span TIP.065-TIP.066, NIB. 00419, yang terletak di Dusun II, Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala;
3. Menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk menerima dan menyimpan uang penitipan pembayaran kompensasi sejumlah tersebut diatas;
4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya permohonan ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
