Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P-Kons/2026/PN Dgl PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah M. LAPAEBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 13/Pdt.P-Kons/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1M. LAPAEBO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan seluruh dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, dengan ini PEMOHON mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Donggala menerima permohonan a quo dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran Kompensasi sejumlah Rp. 4.790.550,00,- (empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dari PEMOHON kepada TERMOHON KONSINYASI sebagai pembayaran kompensasi hak atas tanah seluas 261 M2 dan bangunan permanen seluas 1 M2 yang berada di bawah Ruang Bebas (Right of Way) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik SUTT 150 kV Tambu – PLTU Palu 3 pada nomor bidang  5, span TIP.065-TIP.066, NIB. 00419, yang terletak di Dusun II, Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala;
3. Menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk menerima dan menyimpan uang penitipan pembayaran kompensasi sejumlah tersebut diatas;
4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak