| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Terdakwa RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI bersama-sama dengan Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR dan Saksi RAFIT Bin RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dengan adanya Percobaan Atau Pemufakatan Jahat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR di rumah Sdr. KURI yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, lalu Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR menyerahkan 12 (dua belas) paket klip kecil dengan strip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok kepada Terdakwa sambil mengatakan “dibilang YUSRAN kau yang pegang sabu ini untuk dijual!”. Kemudian pada saat itu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket klip kecil seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR, lalu Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR kembali mengambil sebanyak 2 (dua) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diserahkan kepada Terdakwa untuk diberikan kepada pembeli tersebut, dan kemudian Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari pembeli tersebut. Sehingga sisa paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ada di Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) paket. Kemudian Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa untuk membeli handphone milik Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR “saya kasih sama RAFIT sabu ini”, lalu di hadapan Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR, Terdakwa menghubungi Saksi RAFIT Bin RAHMAN menggunakan handphone dan Terdakwa memberitahukan kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN akan membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR tersebut ke rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Kemudian Terdakwa pergi membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut beserta uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menuju ke rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Setibanya di rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa melihat saat itu Saksi RAFIT Bin RAHMAN sedang berada di teras depan rumah, lalu Terdakwa mengajak Saksi RAFIT Bin RAHMAN untuk masuk ke dalam kamar tidur rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN tersebut. Kemudian Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN berupa pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu sambil mengatakan “ini barang dari BAHTIAR isinya sepuluh”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “satukan saja dengan sabu yang di belakang!”, lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN “anunya siapa itu?”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “anunya YUSRAN”. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN sambil mengatakan “ini uang dari BAHTIAR untuk beli handphone”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “iya” sambil menyerahkan 1 (satu) buah handphone kepada Terdakwa untuk diberikan kepada Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR. Kemudian Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu tersebut ke belakang rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN, lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah botol air minum yang merupakan tempat biasanya Saksi RAFIT Bin RAHMAN menyimpan narkotika jenis sabu yang terletak di bawah potapa tempat pengeringan kelapa. Kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) buah botol air minum tersebut dan melihat di dalamnya telah terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna biru berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik (sendok sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian Terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dari Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR tersebut ke dalam 1 (satu) buah botol air minum, sehingga jumlah paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol air minum tersebut menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN dan pergi menuju ke rumah pamannya untuk beristirahat tidur.
- Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saksi RAFIT Bin RAHMAN di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Kemudian Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Donggala, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, tepatnya di rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RAFIT Bin RAHMAN serta ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) buah botol air minum (wadah menyimpan sabu), 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxsy A56 warna abu-abu IMEI 1: 356193592088332, IMEI 2: 35635152288332, Nomor Hanphone : 085338364033. Kemudian Saksi RAFIT Bin RAHMAN beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke kantor Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya, keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Saksi RAFIT Bin RAHMAN, kemudian Terdakwa diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Terdakwa, kemudian Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-47/IV/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Rabu 08 April 2026 pukul 13.15 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1672/ NNF / IV / 2026, tanggal 04 Mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5542 gram diberi nomor barang bukti 4621/2026/NNF milik Saksi RAFIT Bin RAHMAN mengandung Positif Metamfetamina, dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
|
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI bersama-sama dengan Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR dan Saksi RAFIT Bin RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu diatas, “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan adanya Percobaan Atau Pemufakatan Jahat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR di rumah Sdr. KURI yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, lalu Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR menyerahkan 12 (dua belas) paket klip kecil dengan strip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok kepada Terdakwa sambil mengatakan “dibilang YUSRAN kau yang pegang sabu ini untuk dijual!”. Kemudian pada saat itu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket klip kecil seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR, lalu Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR kembali mengambil sebanyak 2 (dua) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diserahkan kepada Terdakwa untuk diberikan kepada pembeli tersebut, dan kemudian Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari pembeli tersebut. Sehingga sisa paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ada di Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) paket. Kemudian Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa untuk membeli handphone milik Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR “saya kasih sama RAFIT sabu ini”, lalu di hadapan Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR, Terdakwa menghubungi Saksi RAFIT Bin RAHMAN menggunakan handphone dan Terdakwa memberitahukan kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN akan membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR tersebut ke rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Kemudian Terdakwa pergi membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut beserta uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menuju ke rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Setibanya di rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa melihat saat itu Saksi RAFIT Bin RAHMAN sedang berada di teras depan rumah, lalu Terdakwa mengajak Saksi RAFIT Bin RAHMAN untuk masuk ke dalam kamar tidur rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN tersebut. Kemudian Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN berupa pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu sambil mengatakan “ini barang dari BAHTIAR isinya sepuluh”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “satukan saja dengan sabu yang di belakang!”, lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN “anunya siapa itu?”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “anunya YUSRAN”. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN sambil mengatakan “ini uang dari BAHTIAR untuk beli handphone”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “iya” sambil menyerahkan 1 (satu) buah handphone kepada Terdakwa untuk diberikan kepada Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR. Kemudian Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu tersebut ke belakang rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN, lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah botol air minum yang merupakan tempat biasanya Saksi RAFIT Bin RAHMAN menyimpan narkotika jenis sabu yang terletak di bawah potapa tempat pengeringan kelapa. Kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) buah botol air minum tersebut dan melihat di dalamnya telah terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna biru berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik (sendok sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian Terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dari Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR tersebut ke dalam 1 (satu) buah botol air minum, sehingga jumlah paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol air minum tersebut menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN dan pergi menuju ke rumah pamannya untuk beristirahat tidur.
- Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saksi RAFIT Bin RAHMAN di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Kemudian Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Donggala, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, tepatnya di rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RAFIT Bin RAHMAN serta ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) buah botol air minum (wadah menyimpan sabu), 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxsy A56 warna abu-abu IMEI 1: 356193592088332, IMEI 2: 35635152288332, Nomor Hanphone : 085338364033. Kemudian Saksi RAFIT Bin RAHMAN beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke kantor Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya, keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Saksi RAFIT Bin RAHMAN, kemudian Terdakwa diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Terdakwa, kemudian Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-47/IV/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Rabu 08 April 2026 pukul 13.15 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1672/ NNF / IV / 2026, tanggal 04 Mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5542 gram diberi nomor barang bukti 4621/2026/NNF milik Saksi RAFIT Bin RAHMAN mengandung Positif Metamfetamina, dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
|