Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2026/PN Dgl 1.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2.ABID HADYYIN, S.H.
3.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
MOH. IZAN Alias IZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1216/P.2.20/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2ABID HADYYIN, S.H.
3DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. IZAN Alias IZAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------- Bahwa Terdakwa MOH. IZAN Alias IZAN pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi ARIATI yang beralamat di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian Pada Malam Dalam Suatu Rumah Atau Dalam Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Tindak Pidana Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar jam 18.00 WITA Terdakwa berada di Kantor Pariwisata yang terletak di Desa Bora bersama dengan teman-teman Terdakwa untuk berkumpul menumpang wifi dikantor tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar jam 01.00 WITA Terdakwa meninggalkan Kantor Pariwisata untuk pulang ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Bora. Sesampainya dirumah orang tua Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil sebuah tang yang disimpan didalam sadel sepeda motor milik orang tua Terdakwa lalu bergegas menuju ke rumah Saksi ARIATI dengan berjalan kaki yang mana rumah Saksi ARIATI tersebut sebelumnya telah menjadi target dan diamati oleh Terdakwa beberapa hari sebelumnya.
  • Bahwa setelah sampai dirumah Saksi ARIATI, Terdakwa melihat dan menunggu situasi disekitaran rumah Saksi ARIATI hingga di rasa cukup aman lalu Terdakwa masuk kedalam halaman rumah Saksi ARIATI dan bergerak kea rah garasi rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam garasi, Terdakwa kemudian melihat sebuah sepeda motor honda beat yang sedang tidak dikunci leher dan langsung mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah Saksi ARIANTI hingga sejauh kurang lebih sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Saksi ARIANTI. Selanjutnya, Tersangka memotong atau memutus kabel kontak dari sepeda motor tersebut menggunakan tang yang telah dipersiapkan tadi hingga terputus lalu Tersangka menghidupkan sepeda motor tanpa memakai kunci lalu mengendarai sepeda motor tersebut menuju Desa Maranatha. Sesampaikan di Desa Maranatha, Terdakwa merasa mengantuk dan tertidur di depan teras rumah warga hingga pukul 06.00 WITA. Selanjutnya, Terdakwa bergerak ke Desa Kotarindau dan berhenti di pinggir jalan untuk membuka aplikasi Facebook dan menjual sepeda motor tersebut di Info Jual Beli Kota Palu lalu terjual dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) serta hasil penjualannya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH. IZAN Alias IZAN, Saksi ARIATI mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------- Bahwa Terdakwa MOH. IZAN Alias IZAN pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi ARIATI yang beralamat di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, Yang Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar jam 18.00 WITA Terdakwa berada di Kantor Pariwisata yang terletak di Desa Bora bersama dengan teman-teman Terdakwa untuk berkumpul menumpang wifi dikantor tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar jam 01.00 WITA Terdakwa meninggalkan Kantor Pariwisata untuk pulang ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Bora. Sesampainya dirumah orang tua Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil sebuah tang yang disimpan didalam sadel sepeda motor milik orang tua Terdakwa lalu bergegas menuju ke rumah Saksi ARIATI dengan berjalan kaki yang mana rumah Saksi ARIATI tersebut sebelumnya telah menjadi target dan diamati oleh Terdakwa beberapa hari sebelumnya.
  • Bahwa setelah sampai dirumah Saksi ARIATI, Terdakwa melihat dan menunggu situasi disekitaran rumah Saksi ARIATI hingga di rasa cukup aman lalu Terdakwa masuk kedalam halaman rumah Saksi ARIATI dan bergerak kea rah garasi rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam garasi, Terdakwa kemudian melihat sebuah sepeda motor honda beat yang sedang tidak dikunci leher dan langsung mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah Saksi ARIANTI hingga sejauh kurang lebih sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Saksi ARIANTI. Selanjutnya, Tersangka memotong atau memutus kabel kontak dari sepeda motor tersebut menggunakan tang yang telah dipersiapkan tadi hingga terputus lalu Tersangka menghidupkan sepeda motor tanpa memakai kunci lalu mengendarai sepeda motor tersebut menuju Desa Maranatha. Sesampaikan di Desa Maranatha, Terdakwa merasa mengantuk dan tertidur di depan teras rumah warga hingga pukul 06.00 WITA. Selanjutnya, Terdakwa bergerak ke Desa Kotarindau dan berhenti di pinggir jalan untuk membuka aplikasi Facebook dan menjual sepeda motor tersebut di Info Jual Beli Kota Palu lalu terjual dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) serta hasil penjualannya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH. IZAN Alias IZAN, Saksi ARIATI mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya