INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.G/2026/PN Dgl | 1.ARMAN 2.UNTUNG |
1.PT. SARIGUNA PRIMATIRTA TBK (NGATA BARU) 2.MARDIAH A.M SUPURAYU 3.CAMAT SIGI BIROMARU 4.KEPALA DESA NGATA BARU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2026/PN Dgl | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 5.000.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan memutuskan :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT I dan II adalah perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan PARA TERGUGAT I dan II menyerahkan kembali tanah milik PENGGUGAT tanpa syarat kepada PENGGUGAT paling lambat 3 hari kerja setelah putusan.
4. Menghukum TURUT TERGUGAT I, II, dan III untuk memperbaiki administrasi dan mengakui keabsahan surat tanah pekarangan milik PENGGUGAT.
5. Menghukum PARA TERGUGAT I dan II membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT.
6. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang milik PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihitung kemudian.
7. Menghukum PARA TERGUGAT I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan keputusan ini.
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet Pihak ketiga (uit voerbaart bij voerraad).
9. Menghukum PARA TERGUGAT I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Donggala, Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
