| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ZUL IKRAM Alias IKI pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN tepatnya di Desa Wombo Mpanau, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa pergi ke Desa Wani untuk membeli minuman keras dan kemudian Terdakwa pergi berkebun, selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN dengan membawa minuman keras dan 1 (satu) buah samurai sepanjang 50 (lima puluh) cm beserta sarungnya berwarna hitam dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di samping rumah Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN tepatnya di depan rumah Saksi SIASA Alias MAMA ZULFIAN Terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu Terdakwa meminum minuman keras yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa pergi menuju depan rumah Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN dan saat itu Terdakwa langsung berteriak ”tai laso kamu, keluar kamu dalam rumah” secara berulang kali, Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN dan ibu kandung Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN yakni Saksi RITNA Alias MAMA IGI mendengar teriakan tersebut dari dalam rumah, kemudian Saksi RITNA Alias MAMA IGI melarang Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN untuk keluar namun Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN tetap keluar rumah, kemudian ketika Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN keluar rumah dan sampai di depan rumahnya, Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN berkata “kenapa, ini saya” dan saat itu juga Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah samurai sepanjang 50 (lima puluh) cm dari sarungnya yang berwarna hitam yang berada di tangan kanan Terdakwa dan sambil mengatakan “sini kamu tai laso, saya bunuh kamu”, kemudian karena Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN melihat Terdakwa berkata demikian dengan memegang 1 (satu) buah samurai sepanjang 50 (lima puluh) cm, Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN langsung masuk ke dalam rumahnya, setelah Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN masuk ke dalam rumahnya, Terdakwa melemparkan batu ke arah rumah Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN sehingga menyebabkan dinding batako rumah Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN rusak dan batu dimaksud mengenai sebuah meja sehingga meja tersebut rusak, tidak lama kemudian sudah banyak orang yang berdatangan ke rumah Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN karena terjadi keributan di rumah Saksi Korban AAN FAHREAN Alias REAN sehingga Terdakwa kemudian pulang dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa yang Terdakwa parkir di rumah Saksi SIASA Alias MAMA ZULFIAN.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |