Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Dgl MOHAMMAD ARFAN, S.Pt. Kejaksaan Negeri Sigi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat PN DGL-6A3CB027A25BE
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD ARFAN, S.Pt.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Sigi
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pelaksanaan Upaya Paksa berupa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengadaan Peralatan Olahan Pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024 adalah tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT02/P.2.20/Fd.2/04/2026 tanggal 1 April 2026;
4. Menyatakan tidak sah segala Berita Acara yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan pelaksanaan Upaya Paksa berupa Penyitaan;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan seluruh objek sita kepada Pemohon, yaitu: 
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor: 1510010070511 Milik saudara Rizky Aulia; 
- 1 (satu) tas berwana hitam Mrek Brimo berisi uang tunai Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) Milik Saudara Arfan (Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan); 
- 1 (satu) buah Laptop Wara Hitam Merek Asus VIVOBOOK (K3605V) Milik Saudara Arfan (Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan); 
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI dengan nomor: 345001023022530 Milik Saudara Rizky Aulia; 
- 1 (satu) Stempel Rental Mobil Mandiri Perkasa Abadi Desa Kaleke Kec. Dolo Barat; 
- 1 (satu) Stempel Kelompok Temak Singgani Desa Kaleke Kec. Dolo Barat; 
- 1 (satu) Stempel Usaha Dagang Laying Desa Astina Kec. Turue Kab. Parimo; 
- 1 (satu) Stempel Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan UPTD Perbibitan Temak Karava Tandau Kab. Sigi; 
- 1 (satu) Stempel Panitia Pelaksana Deklarasi Jaringan Jiwa Sang Pengabdi Kec. Kotarindau; 
- 1 (satu) Stempel Kelompok Tani Temak UPKK Belona Doa Santana Kec. Sirenja; 
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA dengan nomor: 7795349758 Milik Saudara Rizki Aulia; 
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI dengan nomor: 333401035687530 Milik Saudara Hj. Ulfah Hi. Muda; 
- 1 (satu) buah Cap Kelompok Temak Singgani Kelurahan Petobo Kec. Palu Selatan; 
- 1 (satu) buah Cap Kepala Desa Kasimbar; 
- 1 (satu) buah Cap Kelompok Tani Terak Maju Bersama Desa Kasimbar Kec. Kasimbar; 
- 1 (satu) lembar Surat Pemyataan Jual Beli Rumah (HUNTAP) Blok 09.C yang beralamat di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore senilai Rp. 70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah) An. Saudara Mansur Wati Ke Saudara Mohamad Arfan; 
- 1 (satu) lembar Catatan Peralatan Mesin pakan silase;
- 2 (dua) lembar Daftar Penyedia Pembangunan Gedung Dan Pengadaan Peralatan Gedung Olahan Pakan Konsentrat Tahun 2023; 
- 5 (lima) lembar catatan terkait Rincian Pengadaan (Tong Silase, Timbangan, Sprayer) dan catatan Perencanaan/Penawaran lainnya; 
- (satu) lembar Perencanaan Pembangunan Gedung Olahan Pakan Silase di beberapa Kecamatan; 
- uang tunai Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); sejak putusan Praperadilan ini dibacakan; 
6. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya