Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
2.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
3.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
BAHTIAR BIN KASMUDIN Alias TIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1351/P.2.14/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
2HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
3TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHTIAR BIN KASMUDIN Alias TIAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR bersama-sama dengan Saksi RAFIT Bin RAHMAN dan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lembasada, Kec. Banawa Selatan, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dengan adanya Percobaan Atau Pemufakatan Jahat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN (DPO) melalui handphone, yang mana dalam percakapan melalui handphone tersebut Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke rumah Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN. Sesampainya di rumah Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN, lalu Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu di Kota Palu dan Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN memberikan kepada Terdakwa nomor handphone seseorang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa pergi menuju ke Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN. Sesampainya di Kota Palu, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. IRWAN (DPO) bertempat tinggal di Kayumalue Kota Palu, lalu Sdr. IRWAN mengajak Terdakwa untuk bertemu di Silae Kota Palu. Kemudian Terdakwa dan Sdr. IRWAN bertemu di Silae Kota Palu, lalu Sdr. IRWAN memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. IRWAN. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Setibanya di rumah, Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket klip kecil dengan menggunakan sendok dari pipet plastik. Kemudian Terdakwa membawa 12 (dua belas) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN untuk memperlihatkan dan memberitahukan kepada Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN  bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah dikuasai dan dibagi oleh Terdakwa menjadi 12 (dua belas) paket klip kecil, dan pada saat itu Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN  menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan 12 (dua belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI. Kemudian Terdakwa kembali membawa 12 (dua belas) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya.
  • Selanjutnya, keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI di rumah Sdr. KURI yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu hasil dari sisa ketika Terdakwa sebelumnya membagi paket narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket.  Setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyerahkan 12 (dua belas) paket klip kecil dengan strip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI sambil mengatakan “dibilang YUSRAN kau yang pegang sabu ini untuk dijual!”. Kemudian pada saat itu datang seorang laki-laki membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket klip kecil seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya  telah Terdakwa serahkan kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI, lalu Terdakwa menyerahkan (dua) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu  kepada pembeli tersebut, dan pembeli tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Sehingga sisa paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ada di Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI sebanyak 10 (sepuluh) paket.  Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI untuk membeli handphone milik Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Kemudian saat itu, Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI mengatakan kepada Terdakwa “saya kasih sama RAFIT sabu ini”, lalu di hadapan Terdakwa, Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI menghubungi Saksi RAFIT Bin RAHMAN menggunakan handphone dan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI  memberitahukan kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN akan membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari Terdakwa tersebut ke rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI pergi membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut beserta uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menuju ke rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Setibanya di rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN sekitar pukul 14.00 Wita, lalu Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI memperlihatkan Saksi RAFIT Bin RAHMAN berupa pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu sambil mengatakan “ini barang dari BAHTIAR isinya sepuluh”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “satukan saja dengan sabu yang di belakang!”, lalu Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI bertanya kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN “anunya siapa itu?”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “anunya YUSRAN”. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN sambil mengatakan “ini uang dari BAHTIAR untuk beli handphone”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “iya” sambil menyerahkan 1 (satu) buah handphone kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI untuk diberikan kepada Terdakwa. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu tersebut ke belakang rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN, lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah botol air minum yang merupakan tempat biasanya Saksi RAFIT Bin RAHMAN menyimpan narkotika jenis sabu yang terletak di bawah potapa tempat pengeringan kelapa. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI membuka 1 (satu) buah botol air minum tersebut dan melihat di dalamnya  telah terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna biru berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik (sendok sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI memasukkan 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu dari Terdakwa tersebut ke dalam 1 (satu) buah botol air minum, sehingga jumlah paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol air minum tersebut menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saksi RAFIT Bin RAHMAN di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Kemudian Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Donggala, sekitar pukul 20.00 Wita,  bertempat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, tepatnya di rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RAFIT Bin RAHMAN serta ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) buah botol air minum (wadah menyimpan sabu), 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxsy A56 warna abu-abu IMEI 1: 356193592088332, IMEI 2: 35635152288332, Nomor Hanphone : 085338364033. Kemudian Saksi RAFIT Bin RAHMAN beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke kantor Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya, keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Saksi RAFIT Bin RAHMAN, kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI, kemudian Terdakwa diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-49/IV/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Rabu 08 April 2026 pukul 13.15 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1672/ NNF / IV / 2026, tanggal 04 Mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5542 gram diberi nomor barang bukti 4621/2026/NNF milik Saksi RAFIT Bin RAHMAN mengandung Positif Metamfetamina, dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR bersama-sama dengan Saksi RAFIT Bin RAHMAN dan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu diatas, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan adanya Percobaan Atau Pemufakatan Jahat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN (DPO) melalui handphone, yang mana dalam percakapan melalui handphone tersebut Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke rumah Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN. Sesampainya di rumah Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN, lalu Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu di Kota Palu dan Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN memberikan kepada Terdakwa nomor handphone seseorang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa pergi menuju ke Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN. Sesampainya di Kota Palu, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. IRWAN (DPO) bertempat tinggal di Kayumalue Kota Palu, lalu Sdr. IRWAN mengajak Terdakwa untuk bertemu di Silae Kota Palu. Kemudian Terdakwa dan Sdr. IRWAN bertemu di Silae Kota Palu, lalu Sdr. IRWAN memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. IRWAN. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Setibanya di rumah, Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket klip kecil dengan menggunakan sendok dari pipet plastik. Kemudian Terdakwa membawa 12 (dua belas) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN untuk memperlihatkan dan memberitahukan kepada Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN  bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah dikuasai dan dibagi oleh Terdakwa menjadi 12 (dua belas) paket klip kecil, dan pada saat itu Sdr. RIFALDI Alias YUSRAN  menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan 12 (dua belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI. Kemudian Terdakwa kembali membawa 12 (dua belas) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya.
  • Selanjutnya, keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI di rumah Sdr. KURI yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu hasil dari sisa ketika Terdakwa sebelumnya membagi paket narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket.  Setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyerahkan 12 (dua belas) paket klip kecil dengan strip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI sambil mengatakan “dibilang YUSRAN kau yang pegang sabu ini untuk dijual!”. Kemudian pada saat itu datang seorang laki-laki membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket klip kecil seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya  telah Terdakwa serahkan kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI, lalu Terdakwa menyerahkan (dua) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu  kepada pembeli tersebut, dan pembeli tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Sehingga sisa paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ada di Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI sebanyak 10 (sepuluh) paket.  Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI untuk membeli handphone milik Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Kemudian saat itu, Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI mengatakan kepada Terdakwa “saya kasih sama RAFIT sabu ini”, lalu di hadapan Terdakwa, Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI menghubungi Saksi RAFIT Bin RAHMAN menggunakan handphone dan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI  memberitahukan kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN akan membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari Terdakwa tersebut ke rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI pergi membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut beserta uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menuju ke rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN. Setibanya di rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN sekitar pukul 14.00 Wita, lalu Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI memperlihatkan Saksi RAFIT Bin RAHMAN berupa pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu sambil mengatakan “ini barang dari BAHTIAR isinya sepuluh”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “satukan saja dengan sabu yang di belakang!”, lalu Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI bertanya kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN “anunya siapa itu?”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “anunya YUSRAN”. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi RAFIT Bin RAHMAN sambil mengatakan “ini uang dari BAHTIAR untuk beli handphone”, lalu Saksi RAFIT Bin RAHMAN menjawab “iya” sambil menyerahkan 1 (satu) buah handphone kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI untuk diberikan kepada Terdakwa. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu tersebut ke belakang rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN, lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah botol air minum yang merupakan tempat biasanya Saksi RAFIT Bin RAHMAN menyimpan narkotika jenis sabu yang terletak di bawah potapa tempat pengeringan kelapa. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI membuka 1 (satu) buah botol air minum tersebut dan melihat di dalamnya  telah terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna biru berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik (sendok sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI memasukkan 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu dari Terdakwa tersebut ke dalam 1 (satu) buah botol air minum, sehingga jumlah paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol air minum tersebut menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saksi RAFIT Bin RAHMAN di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Kemudian Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Donggala, sekitar pukul 20.00 Wita,  bertempat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, tepatnya di rumah Saksi RAFIT Bin RAHMAN, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RAFIT Bin RAHMAN serta ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) buah botol air minum (wadah menyimpan sabu), 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxsy A56 warna abu-abu IMEI 1: 356193592088332, IMEI 2: 35635152288332, Nomor Hanphone : 085338364033. Kemudian Saksi RAFIT Bin RAHMAN beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke kantor Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya, keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Saksi RAFIT Bin RAHMAN, kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI, kemudian Terdakwa diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-49/IV/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Rabu 08 April 2026 pukul 13.15 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1672/ NNF / IV / 2026, tanggal 04 Mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5542 gram diberi nomor barang bukti 4621/2026/NNF milik Saksi RAFIT Bin RAHMAN mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya