| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 243/Pid.B/2026/PN Dgl | 1.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H. 2.ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H. 3.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H. |
IWIN BIN HARUN Alias PAPA GINAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
| Nomor Perkara | 243/Pid.B/2026/PN Dgl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1250/P.2.20/Eoh.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama --------------- Bahwa Terdakwa Iwin Bin Harun Alias Papa Ginal pada hari rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “melakukan Dengan Rencana Terlebih Dahulu Menghilangkan Nyawa Orang Lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu Tanggal 14 Juni 20206 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa dan Korban Fita sempat bertengkar di kosan mereka yang beralamat dijalan Otista dikarenakan Terdakwa mencurigai Korban Fita berselingkuh dengan Adit, Terdakwa mengancam Korban Fita apabila sampai ketahuan maka Korban Fita akan dibunuh oleh Terdakwa. Setelah itu pada hari senin tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi mencari Korban Fita di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian pada pukul 16.30 terdakwa berhenti di pinggir jalan sekitar pondok yang masih berada di daerah Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak lama setelah berhenti, Terdakwa melihat Korban Fita melintas menggunakan sepeda motor dibonceng oleh saksi Ram (adik dari korban Fita) dengan tujuan Desa Bunga Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, selanjutnya Terdakwa mengejar saksi Ram yang berboncengan dengan Korban Fita menggunakan sepeda motornya sambil berteriak “Berhenti” dan juga sempat menarik kerah baju milik saksi Ram, kemudian saksi Ram menghentikan sepeda motornya dan Terdakwa ikut memberhentikan sepeda motornya tepat didepan sepeda motor saksi Ram, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan berkata kepada saksi Ram “Mau dibawa kemana dia”. karena ketakutan saksi Ram turun dari motor dan lari kerumah warga bernama Ilham sementara itu korban Fita berlari kehalaman rumah Ilham dan lalu ditarik paksa oleh Terdakwa untuk ikut dengannya naik motor milik Terdakwa dengan tujuan untuk membawa korban Fita ke kosannya yang berada dijalan Otista. Selanjutnya dalam perjalanan terjadi percekcokan antara terdakwa dengan Korban Fita, Korban Fita sempat meminta untuk turun dan menarik setir sepeda motor terdakwa, karena Korban Fita yang terus memaksa untuk turun, Terdakwa menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan Tran Palu – Napu yang masih berada diwilayah Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah didekat sebuah pondok yang pada saat itu disekitaran pondok ada saksi Abdul Azis Alias Pris, saksi Hariyanto Alian Yanto. Saksi Moh. Arif Alias Arif yang sedang memperbaiki pondok tersebut. Kemudian Korban Fita turun dari motor diikuti oleh Terdakwa yang juga ikut turun, Terdakwa memaksa korban Fita untuk duduk lagi disepeda motor dengan mengancam menggunakan pelepah enau yang berada disekitar Terdakwa pada saat itu, Terdakwa sempat membuang pelepah enau dan mencoba merampas parang milik saksi Arif yang pada saat itu berada dipondok namun saksi Arif tidak mengizinkan Terdakwa mengambil parangnya, karena itu Terdakwa kembali mengambil pelepah enau namun korban Fita menolak perintah dari Terdakwa, karena penolakan korban Fita, Terdakwa mendorong korban Fita sampai terjatuh dan kepala korban Fita membentur beton talut penahan longsor, ketika korban Fita terjatuh, Terdakwa langsung mengambil pelepah enau yang berada disekitar Terdakwa lalu memukulkannya ke kepala dan wajah dari korban Fita berulangkali karena Korban Fita tidak mau ikut Terdakwa pergi. Akibat pukulan dari pelepah Enau, Korban Fita terkapar dipinggir jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa membuang pelepah enau tersebut dan pergi meninggalkan korban Fita dipinggir jalan, saksi Abdul Azis Alias Pris, saksi Hariyanto Alian Yanto. Saksi Moh. Arif Alias Arif yang melihat kejadian itu segera lari kekampung untuk meminta bantuan, setelah Masyarakat kampung datang Korban Fita segera ditolong dan dibawa ke Puskesmas Palolo untuk menerima pertolongan medis, namun Korban Fita tidak dapat diselamatkan nyawanya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban Fita mengalami Sembilan luka memar di kepala kanan, kepala kiri, mata kanan, mata kiri, bibir, rahang kanan, tangan kanan, tangan kiri, terdapat dua buah luka levet dihidung dan tangan kiri akibat persentuhan benda tumpul sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum Nomor: 800.1/1136/445/Visum/RSTB/VII/2026 tanggal 08 Juli 2026. Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor:800.1/46/804/KET/RSUD SIGI/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, Korban Fita telah dinyatakan Meninggal Dunia pada Hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 jam 21:10 WITA. --------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 459 Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----------------------------------------------------------
Atau
Kedua --------------- Bahwa Terdakwa Iwin Bin Harun Alias Papa Ginal pada hari rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “merampas nyawa orang lain ”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu Tanggal 14 Juni 20206 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa dan Korban Fita sempat bertengkar di kosan mereka yang beralamat dijalan Otista dikarenakan Terdakwa mencurigai Korban Fita berselingkuh dengan Adit, Terdakwa mengancam Korban Fita (Istri dari Terdakwa) apabila sampai ketahuan maka Korban Fita akan dibunuh oleh Terdakwa. Setelah itu pada hari senin tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi mencari Korban Fita di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian pada pukul 16.30 terdakwa berhenti di pinggir jalan sekitar pondok yang masih berada di daerah Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak lama setelah berhenti, Terdakwa melihat Korban Fita melintas menggunakan sepeda motor dibonceng oleh saksi Ram (adik dari korban Fita) dengan tujuan Desa Bunga Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, selanjutnya Terdakwa mengejar saksi Ram yang berboncengan dengan Korban Fita menggunakan sepeda motornya sambil berteriak “Berhenti” dan juga sempat menarik kerah baju milik saksi Ram, kemudian saksi Ram menghentikan sepeda motornya dan Terdakwa ikut memberhentikan sepeda motornya tepat didepan sepeda motor saksi Ram, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan berkata kepada saksi Ram “Mau dibawa kemana dia”. Karena ketakutan saksi Ram turun dari motor dan lari kerumah warga bernama Ilham sementara itu korban Fita berlari kehalaman rumah Ilham dan lalu ditarik paksa oleh Terdakwa untuk ikut dengannya naik motor milik Terdakwa dengan tujuan untuk membawa korban etika kosannya yang berada dijalan Otista. Selanjutnya dalam perjalanan terjadi percekcokan antara terdakwa dengan Korban Fita, Korban Fita sempat meminta untuk turun dan menarik setir sepeda motor terdakwa, karena Korban Fita yang terus memaksa untuk turun, Terdakwa menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan Tran Palu – Napu yang masih berada diwilayah Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah didekat sebuah pondok yang pada saat itu disekitaran pondok ada saksi Abdul Azis Alias Pris, saksi Hariyanto Alian Yanto. Saksi Moh. Arif Alias Arif yang sedang memperbaiki pondok tersebut. Kemudian Korban Fita turun dari motor diikuti oleh Terdakwa yang juga ikut turun, Terdakwa memaksa korban Fita untuk duduk lagi disepeda motor dengan mengancam menggunakan pelepah enau yang berada disekitar Terdakwa pada saat itu, Terdakwa sempat membuang pelepah enau dan mencoba merampas parang milik saksi Arif yang pada saat itu berada dipondok namun saksi Arif tidak mengizinkan Terdakwa mengambil parangnya, karena itu Terdakwa etika mengambil pelepah enau namun korban Fita menolak perintah dari Terdakwa, karena penolakan korban Fita, Terdakwa mendorong korban Fita sampai terjatuh dan kepala korban Fita membentur beton talut penahan longsor, etika korban Fita terjatuh, Terdakwa langsung mengambil pelepah enau yang berada disekitar Terdakwa lalu memukulkannya ke kepala dan wajah dari korban Fita berulangkali karena Korban Fita tidak mau ikut Terdakwa pergi. Akibat pukulan dari pelepah Enau, Korban Fita terkapar dipinggir jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa membuang pelepah enau tersebut dan pergi meninggalkan korban Fita dipinggir jalan, saksi Abdul Azis Alias Pris, saksi Hariyanto Alian Yanto. Saksi Moh. Arif Alias Arif yang melihat kejadian itu segera lari kekampung untuk meminta bantuan, setelah Masyarakat kampung datang Korban Fita segera ditolong dan dibawa ke Puskesmas Palolo untuk menerima pertolongan medis, namun Korban Fita tidak dapat diselamatkan nyawanya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban Fita mengalami Sembilan luka memar di kepala kanan, kepala kiri, mata kanan, mata kiri, bibir, rahang kanan, tangan kanan, tangan kiri, terdapat dua buah luka levet dihidung dan tangan kiri akibat persentuhan benda tumpul sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum Nomor: 800.1/1136/445/Visum/RSTB/VII/2026 tanggal 08 Juli 2026. Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor:800.1/46/804/KET/RSUD SIGI/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, Korban Fita telah dinyatakan Meninggal Dunia pada Hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 jam 21:10 WITA. --------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 458 ayat (2) Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------
Atau
Ketiga --------------- Bahwa Terdakwa Iwin Bin Harun Alias Papa Ginal pada hari rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari senin tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi mencari Korban Fita di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian pada pukul 16.30 terdakwa berhenti di pinggir jalan sekitar pondok yang masih berada di daerah Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak lama setelah berhenti, Terdakwa melihat Korban Fita melintas menggunakan sepeda motor dibonceng oleh saksi Ram (adik dari korban Fita) dengan tujuan Desa Bunga Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, selanjutnya Terdakwa mengejar saksi Ram yang berboncengan dengan Korban Fita menggunakan sepeda motornya sambil berteriak “Berhenti” dan juga sempat menarik kerah baju milik saksi Ram, kemudian saksi Ram menghentikan sepeda motornya dan Terdakwa ikut memberhentikan sepeda motornya tepat didepan sepeda motor saksi Ram, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan berkata kepada saksi Ram “Mau dibawa kemana dia”. karena ketakutan saksi Ram turun dari motor dan lari kerumah warga bernama Ilham sementara itu korban Fita berlari kehalaman rumah Ilham dan lalu ditarik paksa oleh Terdakwa untuk ikut dengannya naik motor milik Terdakwa dengan tujuan untuk membawa korban Fita ke kosannya yang berada dijalan Otista. Selanjutnya dalam perjalanan terjadi percekcokan antara terdakwa dengan Korban Fita, Korban Fita sempat meminta untuk turun dan menarik setir sepeda motor terdakwa, karena Korban Fita yang terus memaksa untuk turun, Terdakwa menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan Tran Palu – Napu yang masih berada diwilayah Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah didekat sebuah pondok yang pada saat itu disekitaran pondok ada saksi Abdul Azis Alias Pris, saksi Hariyanto Alian Yanto. Saksi Moh. Arif Alias Arif yang sedang memperbaiki pondok tersebut. Kemudian Korban Fita turun dari motor diikuti oleh Terdakwa yang juga ikut turun, Terdakwa memaksa korban Fita untuk duduk lagi disepeda motor dengan mengancam menggunakan pelepah enau yang berada disekitar Terdakwa pada saat itu, Terdakwa sempat membuang pelepah enau dan mencoba merampas parang milik saksi Arif yang pada saat itu berada dipondok namun saksi Arif tidak mengizinkan Terdakwa mengambil parangnya, karena itu Terdakwa kembali mengambil pelepah enau namun korban Fita menolak perintah dari Terdakwa, karena penolakan korban Fita, Terdakwa mendorong korban Fita sampai terjatuh dan kepala korban Fita membentur beton talut penahan longsor, ketika korban Fita terjatuh, Terdakwa langsung mengambil pelepah enau yang berada disekitar Terdakwa lalu memukulkannya ke kepala dan wajah dari korban Fita berulangkali karena Korban Fita tidak mau ikut Terdakwa pergi. Akibat pukulan dari pelepah Enau, Korban Fita terkapar dipinggir jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa membuang pelepah enau tersebut dan pergi meninggalkan korban Fita dipinggir jalan, saksi Abdul Azis Alias Pris, saksi Hariyanto Alian Yanto. Saksi Moh. Arif Alias Arif yang melihat kejadian itu segera lari kekampung untuk meminta bantuan, setelah Masyarakat kampung datang Korban Fita segera ditolong dan dibawa ke Puskesmas Palolo untuk menerima pertolongan medis, namun Korban Fita tidak dapat diselamatkan nyawanya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban Fita mengalami Sembilan luka memar di kepala kanan, kepala kiri, mata kanan, mata kiri, bibir, rahang kanan, tangan kanan, tangan kiri, terdapat dua buah luka levet dihidung dan tangan kiri akibat persentuhan benda tumpul sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum Nomor: 800.1/1136/445/Visum/RSTB/VII/2026 tanggal 08 Juli 2026. Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor:800.1/46/804/KET/RSUD SIGI/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, Korban Fita telah dinyatakan Meninggal Dunia pada Hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 jam 21:10 WITA. --------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 458 ayat (1) Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------
Atau
Keempat --------------- Bahwa Terdakwa Iwin Bin Harun Alias Papa Ginal pada hari rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “melakukan Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan matinya orang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari senin tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi mencari Korban Fita di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian pada pukul 16.30 terdakwa berhenti di pinggir jalan sekitar pondok yang masih berada di daerah Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak lama setelah berhenti, Terdakwa melihat Korban Fita melintas menggunakan sepeda motor dibonceng oleh saksi Ram (adik dari korban Fita) dengan tujuan Desa Bunga Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, selanjutnya Terdakwa mengejar saksi Ram yang berboncengan dengan Korban Fita menggunakan sepeda motornya sambil berteriak “Berhenti” dan juga sempat menarik kerah baju milik saksi Ram, kemudian saksi Ram menghentikan sepeda motornya dan Terdakwa ikut memberhentikan sepeda motornya tepat didepan sepeda motor saksi Ram, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan berkata kepada saksi Ram “Mau dibawa kemana dia”. karena ketakutan saksi Ram turun dari motor dan lari kerumah warga bernama Ilham sementara itu korban Fita berlari kehalaman rumah Ilham dan lalu ditarik paksa oleh Terdakwa untuk ikut dengannya naik motor milik Terdakwa dengan tujuan untuk membawa korban Fita ke kosannya yang berada dijalan Otista. Selanjutnya dalam perjalanan terjadi percekcokan antara terdakwa dengan Korban Fita, Korban Fita sempat meminta untuk turun dan menarik setir sepeda motor terdakwa, karena Korban Fita yang terus memaksa untuk turun, Terdakwa menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan Tran Palu – Napu yang masih berada diwilayah Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah didekat sebuah pondok yang pada saat itu disekitaran pondok ada saksi Abdul Azis Alias Pris, saksi Hariyanto Alian Yanto. Saksi Moh. Arif Alias Arif yang sedang memperbaiki pondok tersebut. Kemudian Korban Fita turun dari motor diikuti oleh Terdakwa yang juga ikut turun, Terdakwa memaksa korban Fita untuk duduk lagi disepeda motor dengan mengancam menggunakan pelepah enau yang berada disekitar Terdakwa pada saat itu, Terdakwa sempat membuang pelepah enau dan mencoba merampas parang milik saksi Arif yang pada saat itu berada dipondok namun saksi Arif tidak mengizinkan Terdakwa mengambil parangnya, karena itu Terdakwa kembali mengambil pelepah enau namun korban Fita menolak perintah dari Terdakwa, karena penolakan korban Fita, Terdakwa mendorong korban Fita sampai terjatuh dan kepala korban Fita membentur beton talut penahan longsor, ketika korban Fita terjatuh, Terdakwa langsung mengambil pelepah enau yang berada disekitar Terdakwa lalu memukulkannya ke kepala dan wajah dari korban Fita berulangkali karena Korban Fita tidak mau ikut Terdakwa pergi. Akibat pukulan dari pelepah Enau, Korban Fita terkapar dipinggir jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa membuang pelepah enau tersebut dan pergi meninggalkan korban Fita dipinggir jalan, saksi Abdul Azis Alias Pris, saksi Hariyanto Alian Yanto. Saksi Moh. Arif Alias Arif yang melihat kejadian itu segera lari kekampung untuk meminta bantuan, setelah Masyarakat kampung datang Korban Fita segera ditolong dan dibawa ke Puskesmas Palolo untuk menerima pertolongan medis, namun Korban Fita tidak dapat diselamatkan nyawanya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban Fita mengalami Sembilan luka memar di kepala kanan, kepala kiri, mata kanan, mata kiri, bibir, rahang kanan, tangan kanan, tangan kiri, terdapat dua buah luka levet dihidung dan tangan kiri akibat persentuhan benda tumpul sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum Nomor: 800.1/1136/445/Visum/RSTB/VII/2026 tanggal 08 Juli 2026. Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor:800.1/46/804/KET/RSUD SIGI/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, Korban Fita telah dinyatakan Meninggal Dunia pada Hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 jam 21:10 WITA. --------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 467 ayat (3) Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------
Atau
Kelima --------------- Bahwa Terdakwa Iwin Bin Harun Alias Papa Ginal pada hari rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari senin tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi mencari Korban Fita di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian pada pukul 16.30 terdakwa berhenti di pinggir jalan sekitar pondok yang masih berada di daerah Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak lama setelah berhenti, Terdakwa melihat Korban Fita melintas menggunakan sepeda motor dibonceng oleh saksi Ram (adik dari korban Fita) dengan tujuan Desa Bunga Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, selanjutnya Terdakwa mengejar saksi Ram yang berboncengan dengan Korban Fita menggunakan sepeda motornya sambil berteriak “Berhenti” dan juga sempat menarik kerah baju milik saksi Ram, kemudian saksi Ram menghentikan sepeda motornya dan Terdakwa ikut memberhentikan sepeda motornya tepat didepan sepeda motor saksi Ram, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan berkata kepada saksi Ram “Mau dibawa kemana dia”. karena ketakutan saksi Ram turun dari motor dan lari kerumah warga bernama Ilham sementara itu korban Fita berlari kehalaman rumah Ilham dan lalu ditarik paksa oleh Terdakwa untuk ikut dengannya naik motor milik Terdakwa dengan tujuan untuk membawa korban Fita ke kosannya yang berada dijalan Otista. Selanjutnya dalam perjalanan terjadi percekcokan antara terdakwa dengan Korban Fita, Korban Fita sempat meminta untuk turun dan menarik setir sepeda motor terdakwa, karena Korban Fita yang terus memaksa untuk turun, Terdakwa menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan Tran Palu – Napu yang masih berada diwilayah Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah didekat sebuah pondok yang pada saat itu disekitaran pondok ada saksi Abdul Azis Alias Pris, saksi Hariyanto Alian Yanto. Saksi Moh. Arif Alias Arif yang sedang memperbaiki pondok tersebut. Kemudian Korban Fita turun dari motor diikuti oleh Terdakwa yang juga ikut turun, Terdakwa memaksa korban Fita untuk duduk lagi disepeda motor dengan mengancam menggunakan pelepah enau yang berada disekitar Terdakwa pada saat itu, Terdakwa sempat membuang pelepah enau dan mencoba merampas parang milik saksi Arif yang pada saat itu berada dipondok namun saksi Arif tidak mengizinkan Terdakwa mengambil parangnya, karena itu Terdakwa kembali mengambil pelepah enau namun korban Fita menolak perintah dari Terdakwa, karena penolakan korban Fita, Terdakwa mendorong korban Fita sampai terjatuh dan kepala korban Fita membentur beton talut penahan longsor, ketika korban Fita terjatuh, Terdakwa langsung mengambil pelepah enau yang berada disekitar Terdakwa lalu memukulkannya ke kepala dan wajah dari korban Fita berulangkali karena Korban Fita tidak mau ikut Terdakwa pergi. Akibat pukulan dari pelepah Enau, Korban Fita terkapar dipinggir jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa membuang pelepah enau tersebut dan pergi meninggalkan korban Fita dipinggir jalan, saksi Abdul Azis Alias Pris, saksi Hariyanto Alian Yanto. Saksi Moh. Arif Alias Arif yang melihat kejadian itu segera lari kekampung untuk meminta bantuan, setelah Masyarakat kampung datang Korban Fita segera ditolong dan dibawa ke Puskesmas Palolo untuk menerima pertolongan medis, namun Korban Fita tidak dapat diselamatkan nyawanya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban Fita mengalami Sembilan luka memar di kepala kanan, kepala kiri, mata kanan, mata kiri, bibir, rahang kanan, tangan kanan, tangan kiri, terdapat dua buah luka levet dihidung dan tangan kiri akibat persentuhan benda tumpul sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum Nomor: 800.1/1136/445/Visum/RSTB/VII/2026 tanggal 08 Juli 2026. Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor:800.1/46/804/KET/RSUD SIGI/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, Korban Fita telah dinyatakan Meninggal Dunia pada Hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 jam 21:10 WITA. --------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 466 ayat (3) Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
