| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Terdakwa ABDULLAH Alias DULLA pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bahwa berawal pada Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya bersama dengan istrinya di Desa Sioyong, Sdr. ARI (DPO) datang menemui Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Sdr. ARI (DPO) meminta Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan upah sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) dan sebagian narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi. Kemudian Terdakwa menyetujui menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa Sdr. ARI (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dititipkan berjumlah 32 (tiga puluh dua) paket, dengan harga perpaket sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan total keseluruhan sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian menyimpan 32 (tiga puluh dua) paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah dos lampu merek Hannochs, yang selanjutnya diletakkan di lantai kamar rumah Terdakwa yang nantinya dijualkan oleh Terdakwa ke para pembeli di sekitar wilayah tersebut. Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. ARI, lalu Sdr. ARI meninggalkan rumah Terdakwa menuju ke Kota Palu;
- Bahwa sekitar pukul 12.30 WITA Saksi PARIS TONANG, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU dan anggota Satresnarkoba Polres Donggala lainnya tiba di Desa Sioyong tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian saksi PARIS TONANG menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan Sdr. ARI (DPO). Kemudian Terdakwa menjawab bahwa Sdr. ARI (DPO) baru saja meninggalkan rumah. Selanjutnya Saksi PARIS TONANG menanyakan mengenai keberadaan narkotika jenis sabu dengan mengatakan "mana barang?", Terdakwa kemudian menunjukkan secara langsung sebuah dos lampu kecil yang berada di dalam kamar dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam dos lampu tersebut. Setelah itu saksi PARIS TONANG menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan Terdakwa menjawab narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima dari Sdr. ARI (DPO) untuk dijualkan. Kemudian saksi PARIS TONANG memanggil aparat Pemerintah Desa Sioyong, yaitu Saksi DEDI IRAWAN selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sioyong, untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut, Saksi PARIS TONANG dan Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU menemukan 32 (tiga puluh dua) paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah dos lampu merek Hannochs sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) yang tergeletak di lantai kamar Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak bulan september tahun 2025;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : B/SKET-37/III/KA/RH.04.00/2026/BNNK pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 pukul 13.23 WITA bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ABDULLAH Alias DULLA yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1312/NNF/III/2026, tanggal 01 April 2026 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 10,6214 gram diberi nomor barang bukti 3793/2026/NNF milik Terdakwa mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
|
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Sdr. ARI (DPO) membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Selanjutnya Saksi PARIS TONANG, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU dan anggota Satresnarkoba Polres Donggala lainnya melakukan pengejaran terhadap Sdr. ARI (DPO);
- Bahwa sekitar pukul 10.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya bersama dengan istrinya di Desa Sioyong, Sdr. ARI (DPO) datang menemui Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Sdr. ARI (DPO) menitipkan untuk menjualkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan upah sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) dan sebagian narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi. Kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa Sdr. ARI (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dititipkan berjumlah 32 (tiga puluh dua) paket, dengan harga perpaket sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan total keseluruhan sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian menyimpan 32 (tiga puluh dua) paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah dos lampu merek Hannochs, yang selanjutnya diletakkan di lantai kamar rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. ARI (DPO), lalu Sdr. ARI (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa menuju ke Kota Palu;
- Bahwa sekitar pukul 12.30 WITA Saksi PARIS TONANG, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU dan anggota Satresnarkoba Polres Donggala lainnya tiba di Desa Sioyong tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian saksi PARIS TONANG menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan Sdr. ARI (DPO). Kemudian Terdakwa menjawab bahwa Sdr. ARI (DPO) baru saja meninggalkan rumah. Selanjutnya Saksi PARIS TONANG menanyakan mengenai keberadaan narkotika jenis sabu dengan mengatakan "mana barang?", Terdakwa kemudian menunjukkan secara langsung sebuah dos lampu kecil yang berada di dalam kamar dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam dos lampu tersebut. Setelah itu saksi PARIS TONANG menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan Terdakwa menjawab narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik Sdr. ARI (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa. Kemudian saksi PARIS TONANG memanggil aparat Pemerintah Desa Sioyong, yaitu Saksi DEDI IRAWAN selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sioyong, untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut, Saksi PARIS TONANG dan Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU menemukan 32 (tiga puluh dua) paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah dos lampu merek Hannochs sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) yang tergeletak di lantai kamar Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak bulan september tahun 2025;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai ataupun menyimpan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : B/SKET-37/III/KA/RH.04.00/2026/BNNK pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 pukul 13.23 WITA bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ABDULLAH Alias DULLA yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1312/NNF/III/2026, tanggal 01 April 2026 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 10,6214 gram diberi nomor barang bukti 3793/2026/NNF milik Terdakwa mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal pada Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Sdr. ARI (DPO) membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Selanjutnya Saksi PARIS TONANG, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU dan anggota Satresnarkoba Polres Donggala lainnya melakukan pengejaran terhadap Sdr. ARI (DPO);
- Bahwa sekitar pukul 11.20 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya bersama dengan istrinya di Desa Sioyong, Sdr. ARI (DPO) datang menemui Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Sdr. ARI (DPO) meminta Terdakwa untuk menyimpan sekaligus menjual narkotika tersebut dan menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan sebagian narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi apabila seluruh narkotika tersebut berhasil terjual. Kemudian Terdakwa bersedia menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa Sdr. ARI (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dititipkan berjumlah 32 (tiga puluh dua) paket, dengan harga perpaket sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan total keseluruhan sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian menyimpan 32 (tiga puluh dua) paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah dos lampu merek Hannochs, yang selanjutnya diletakkan di lantai kamar rumah Terdakwa. Setelah menyerahkan narkotika tersebut, ARI meninggalkan rumah Terdakwa menuju Kota Palu;
- Bahwa sekitar pukul 12.30 WITA Saksi PARIS TONANG, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU dan anggota Satresnarkoba Polres Donggala lainnya tiba di Desa Sioyong tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian saksi penangkap menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan Sdr. ARI (DPO). Kemudian Terdakwa menjawab bahwa Sdr. ARI (DPO) baru saja meninggalkan rumah. Selanjutnya saksi penangkap menanyakan mengenai keberadaan narkotika jenis sabu dengan mengatakan "mana barang", Terdakwa kemudian menunjukkan secara langsung sebuah dos lampu kecil yang berada di dalam kamar dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam dos lampu tersebut. Setelah itu saksi penangkap menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan Terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut adalah milik Sdr. ARI (DPO) yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya saksi penangkap kembali menanyakan alasan Sdr. ARI (DPO) menitipkan narkotika tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa menjelaskan bahwa Sdr. ARI (DPO) meminta dirinya untuk menjual narkotika tersebut. Kemudian saksi penangkap memanggil aparat Pemerintah Desa Sioyong, yaitu Saksi DEDI IRAWAN selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sioyong, untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 32 (tiga puluh dua) paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah dos lampu merek Hannochs sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) yang tergeletak di lantai kamar Terdakwa. Terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui bahwa 32 (tiga puluh dua) paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik Sdr. ARI (DPO) yang belum sempat diperjualbelikan dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) merupakan milik Terdakwa. Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak bulan september tahun 2025 dan terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu adalah 2 hari sebelum penangkapan;
- Bahwa Terdakwa biasa membeli narkotika jenis sabu-sabu di daerah pertambangan emas di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala dan mengkonsumsinya sebelum mulai bekerja;
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa baru pertama kali menerima titipan narkotika dari Sdr. ARI (DPO) untuk dijual kembali;
- Bahwa Terdakwa mengetahui narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan barang yang dilarang oleh undang-undang, namun Terdakwa tetap menerima, menguasai, menyimpan, dan bersedia menjualnya kembali karena dijanjikan memperoleh imbalan berupa uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), serta mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu-sabu tersebutl;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : B/SKET-37/III/KA/RH.04.00/2026/BNNK pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 pukul 13.23 WITA bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ABDULLAH Alias DULLA yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1312/NNF/III/2026, tanggal 01 April 2026 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 10,6214 gram diberi nomor barang bukti 3793/2026/NNF milik Terdakwa mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
|