Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2026/PN Dgl 1.GUSTI STANIA PERMANA, S.H.
2.AHMAD FAIZ ALAMSYAH, S.H.
3.HENDI HARDICA, S.H.
HARDIANTO Alias DION Alias LUME Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-172/P.2.14.8/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI STANIA PERMANA, S.H.
2AHMAD FAIZ ALAMSYAH, S.H.
3HENDI HARDICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANTO Alias DION Alias LUME[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa HARDIANTO Alias DION Alias LUME pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 02.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di depan Rumah warga Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa HARDIANTO Alias DION Alias LUME dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu malam tepatnya tanggal 05 April 2026, ketika itu terdakwa HARDIANTO Alias DION Alias LUME masih di dalam rumahnya di Desa Sipi Kec.Sirenja Kab. Donggala, Pada malam itu ada pesta perkawinan kemudian Terdakwa HARDIANTO Alias DION Alias LUME pergi kesana untuk menghadiri pesta tersebut, Ketika itu sudah masuk pada hari senin yakni tanggal 06 April Sekitar jam

02.00 Wita.

Bahwa Terdakwa HARDIANTO Alias DION Alias LUME sesampainya ditempat pesta perkawinan bertemu dengan saksi SUPARDIN Alias LEO , ketika melihat saksi

 

SUPARDIN Alias LEO, Terdakwa HARDIANTO Alias DION Alias LUME mengingat kembali tentang permasalahan rumah tangga terdakwa.

Bahwa Kemudian terdakwa mengambil sebatang besi menggunakan tangan kanan Terdakwa HARDIANTO Alias DION Alias LUME dan mengayunkanya dengan sekuat tenaga kearah bagian kepala saudara saksi SUPARDIN Alias LEO hingga mengenai di bagian kepalanya tersebut, akibat dari hantaman besi tersebut kepala saksi SUPARDIN Alias LEO menjadi Lebam dan keluar darah, pada saat kejadian di tempat perkara ada saudara saksi IRFAN yang melerai dan menangkap saksi SUPARDIN Alias LEO sehingga saksi SUPARDIN Alias LEO tidak bisa membalas perbuatan terdakwa HARDIANTO Alias DION Alias LUME tersebut, dan diarahkan warga untuk menuju ke polsek untuk membuat laporan.

Bahwa Penganiayaan tersebut dilakukanya di depan kios dan diterangi lampu membuat wajah pelaku nampak jelas dan banyak orang melihatnya, besi yang dipakai oleh terdakwa HARDIANTO Alias DION Alias LUME dibawa dari rumhanya.

Bahwa motif dilakukanya penganiayaan tersebut ialah lantaran istri sah terdakwa HARDIANTO Alias DION Alias LUME yang turun dari rumah dan pergi serta tinggal di rumah HUNTARA milik saudara saksi SUPARDIN Alias LEO sampai sekarang, bahwa saudara saksi SUPARDIN Alias LEO tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.

Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/24-71.c/PKM-T/IV/2026 yang diperiksa oleh dr. Vitis Anatoni , SUPARDIN Alias LEO Ditemukan

-Pada Kepala Kanan terdapat luka memar dengan panjang 6 cm dan lebar 5 cm

  • Pada Kepala Kanan terdapat luka lecet dengan panjang 3 cm dan lebar 1 cm
  • Pada lengan Kanan terdapat luka memar dengan panjang 2 cm dan lebar 1 cm
  • Pada Jari manis kiri terdapat luka memar dengan panjang 7 cm dan lebar 3 cm akibat benturan dengan kekerasan dari benda tumpul tersebut korban mengalami

keluhan yaitu sakit kepala dan merasa pusing sehingga belum bisa bekerja melaksanakan pekerjaanya sehari-hari.

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang (KUHP Nasional)-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya