| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Pemohon SIMSON dan istri NGELE SUNARSIH yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Katolik pada 20 Juli 1979 sebagaimana Surat Nikah yang diterbitkan oleh Gereja Bala Keselamatan Pantolobete.
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala serta mengurus hak-hak keperdataan yang timbul sebagai akibat hukum dari perkawinan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala untuk mencatat perkawinan antara SIMSON dengan NGELE ke dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, mohon putusan penetapan seadil-adilnya. |