| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANANG Bin ABD.RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Kel. Maleni, Kec. Banawa, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,87 gram sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 214/Pid.Pid.B.Sita/2026/PN Dgl, tanggal 29 Mei 2026, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal ketika petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala menerima informasi dari Masyarakat yang bahwa adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 wita. Selanjutnya petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa ANANG yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Kel. Maleni, Kec. Banawa, Kab. Donggala. Kemudian pada pukul 21.00 wita, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah terdakwa ANANG dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kebetulan pada saat itu sedang duduk dibelakang rumahnya, selanjutnya kami melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah milik terdakwa ANANG dan mendapatkan barang bukti 14 (empat belas) paket bungkusan pelastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu didalam botol plastik kecil warna hitam yang terdakwa selip dipinggangnya, uang tunai sebanyak Rp.976.000 (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) didalam saku celana yang terdakwa pakai, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong dan 1 (satu) buah korek api gas kami temukan di atas meja yang berada dibelakang rumah terdakwa, semua barang bukti tersebut terdakwa ANANG mengakui bahwa semuanya adalah miliknya;
- Selanjutnya petugas memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi MULYADI untuk menyaksikan semua barang bukti yang telah kami temukan dan setelah itu petugas langsung membawa terdakwa ANANG dan semua barang bukti yang ditemukan ke Polres Donggala, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa dari hasil interogasi petugas terhadap terdakwa ANANG, didapatkan fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa menggunakan sepeda motor ojek yang dia sewa Rp.100.000 untuk menuju ke Kel. Tatanga Kota Palu, sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa tiba di Kel. Tatanga dan terdakwa melihat ada beberapa orang laki-laki, selanjutnya terdakwa langsung menemui salah satu orang tersebut yang tidak dikenalinya dan mengatakan kepada orang tersebut “ MAU BA AMBIL SAYA” dan orang tersebut bertanya kepada terdakwa “BERAPA KAU AMBIL?”, lalu terdakwa menjawab “CUMA SATU”, lalu terdakwa memberikan uang kepada orang tersebut sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menunggu dan melihat orang tersebut berjalan memasuki lorong. Tidak lama kemudian orang tersebut datang kembali menemui terdakwa dan langsung memberikan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu yang dibungkus dengan kertas rokok dan terdakwa langsung menerimanya, kemudian terdakwa pulang kembali kerumahnya yang ada di Kel. Maleni, Kec. Banawa, Kab. Donggala;
- Bahwa adapun terdakwa membeli sabu di tatanga sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 gram seharga Rp.700.000 dan sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 16 paket kecil untuk dijual dan pada saat sebelum terdakwa ditangkap sudah ada 2 orang yang datang membeli sabu, masing-masing 1 paket dengan harga Rp.90.000 dan 1 orang lainnya juga membeli 1 paket kecil dengan harga Rp.95.000;
- Bahwa selama ini terdakwa membeli sabu di Kel. Tatanga Kota Palu hanya sebatas 1 sampai dengan 2 gram dan dia membelinya kepada orang yang berbeda-beda;
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu sejak dari pertengahan bulan Maret 2024 dan terakhir kalinya menjual sabu yakni hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira Pukul 15.35 wita di rumah rumah terdakwa. Adapun harga sabu yang terdakwa jual yakni harga Rp.100.000 perpaket kecil;
- Bahwa 14 (empat belas) bungkus plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Neto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, berdasarkan berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 214/Pid.Pid.B.Sita/2026/PN Dgl, tanggal 29 Mei 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2422/NNF/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 menunjukkan bahwa sampel sabu tersebut positif mengandung Metamphetamine, yang termasuk Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa tindakan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.
Perbuatan terdakwa ANANG Bin ABD.RAHMAN diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANANG Bin ABD.RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Kel. Maleni, Kec. Banawa, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu Golongan 1” bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,87 gram sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 214/Pid.Pid.B.Sita/2026/PN Dgl, tanggal 29 Mei 2026, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal ketika petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala menerima informasi dari Masyarakat yang bahwa adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 wita. Selanjutnya petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa ANANG yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Kel. Maleni, Kec. Banawa, Kab. Donggala. Kemudian pada pukul 21.00 wita, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah terdakwa ANANG dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kebetulan pada saat itu sedang duduk dibelakang rumahnya, selanjutnya kami melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah milik terdakwa ANANG dan mendapatkan barang bukti 14 (empat belas) paket bungkusan pelastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu didalam botol plastik kecil warna hitam yang terdakwa selip dipinggangnya, uang tunai sebanyak Rp.976.000 (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) didalam saku celana yang terdakwa pakai, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong dan 1 (satu) buah korek api gas kami temukan di atas meja yang berada dibelakang rumah terdakwa, semua barang bukti tersebut terdakwa ANANG mengakui bahwa semuanya adalah miliknya;
- Selanjutnya petugas memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi MULYADI untuk menyaksikan semua barang bukti yang telah kami temukan dan setelah itu petugas langsung membawa terdakwa ANANG dan semua barang bukti yang ditemukan ke Polres Donggala, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa dari hasil interogasi petugas terhadap terdakwa ANANG, didapatkan fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa menggunakan sepeda motor ojek yang dia sewa Rp.100.000 untuk menuju ke Kel. Tatanga Kota Palu, sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa tiba di Kel. Tatanga dan terdakwa melihat ada beberapa orang laki-laki, selanjutnya terdakwa langsung menemui salah satu orang tersebut yang tidak dikenalinya dan mengatakan kepada orang tersebut “ MAU BA AMBIL SAYA” dan orang tersebut bertanya kepada terdakwa “BERAPA KAU AMBIL?”, lalu terdakwa menjawab “CUMA SATU”, lalu terdakwa memberikan uang kepada orang tersebut sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menunggu dan melihat orang tersebut berjalan memasuki lorong. Tidak lama kemudian orang tersebut datang kembali menemui terdakwa dan langsung memberikan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu yang dibungkus dengan kertas rokok dan terdakwa langsung menerimanya, kemudian terdakwa pulang kembali kerumahnya yang ada di Kel. Maleni, Kec. Banawa, Kab. Donggala;
- Bahwa adapun terdakwa membeli sabu di tatanga sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 gram seharga Rp.700.000 dan sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 16 paket kecil untuk dijual dan pada saat sebelum terdakwa ditangkap sudah ada 2 orang yang datang membeli sabu, masing-masing 1 paket dengan harga Rp.90.000 dan 1 orang lainnya juga membeli 1 paket kecil dengan harga Rp.95.000;
- Bahwa selama ini terdakwa membeli sabu di Kel. Tatanga Kota Palu hanya sebatas 1 sampai dengan 2 gram dan dia membelinya kepada orang yang berbeda-beda;
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu sejak dari pertengahan bulan Maret 2024 dan terakhir kalinya menjual sabu yakni hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira Pukul 15.35 wita di rumah rumah terdakwa. Adapun harga sabu yang terdakwa jual yakni harga Rp.100.000 perpaket kecil;
- Bahwa 14 (empat belas) bungkus plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Neto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, berdasarkan berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 214/Pid.Pid.B.Sita/2026/PN Dgl, tanggal 29 Mei 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2422/NNF/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 menunjukkan bahwa sampel sabu tersebut positif mengandung Metamphetamine, yang termasuk Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa tindakan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan
Perbuatan terdakwa ANANG Bin ABD.RAHMAN diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |