Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
YUDHIT SALIBANA Alias JONDER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1003/P.2.20/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHIT SALIBANA Alias JONDER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Watunonju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya terletak di Kelurahan Tatanga Kota Palu.
  • Bahwa selanjutnya, 1 (satu) paket sabu seharga Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) tersebut kemudian Terdakwa menakar/membagi sendiri menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet menjadi 21 (Dua Puluh Satu) paket siap edar dan dijual dengan harga yakni terdiri dari harga Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 10 (Sepuluh Paket), harga Rp 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) paket, harga Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket lalu sebelum penangkapan sudah laku terjual sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian sisa 20 (dua puluh) paket tersebut ditemukan disimpan dibalik punggung Terdakwa yang pada saat itu posisi Terdakwa sedang duduk diantara tembok rumah pada saat diamankan oleh petugas.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 23.15 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah saudara ipar Terdakwa di Desa Watunonju Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sigi datang melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat itu ditemukan 20 (Dua Puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,2427 (Satu Koma Dua Empat Dua Tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER dengan LHU.103.K.05.16.26.0039 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0042.K, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang Bukti

20 (Dua Puluh) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 1,2427  (satu koma dua empat dua tujuh) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0042.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER.

  1. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sabu tanpa ijin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang.

-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Watunonju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya terletak di Kelurahan Tatanga Kota Palu.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 23.15 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah saudara ipar Terdakwa di Desa Watunonju Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sigi datang melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat itu ditemukan 20 (Dua Puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,2427 (Satu Koma Dua Empat Dua Tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER dengan LHU.103.K.05.16.26.0039 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0042.K, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang Bukti

20 (Dua Puluh) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 1,2427  (satu koma dua empat dua tujuh) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0042.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER.

  1. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
  • Bahwa Terdakwa YUDHIT SALIBANA Alias JONDER bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya