| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2026/PN Dgl | MARGARETHA | 1.HENNY KUSUMA WIJAYA 2.YENNY KUSUMA WIJAYA 3.LANNY KUSUMA WIJAYA 4.FANNY KUSUMA WIJAYA 5.TOMMY KUSUMA WIJAYA 6.WENNY KUSUMA WIJAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2026/PN Dgl | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PETITUM Berdasarkan seluruh dalil dan uraian di atas, Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat (MARGARETHA) adalah salah satu ahli waris yang sah dari almarhum Ko Lian Tjong dan almarhumah Hiana Nangoi, yang bertindak untuk diri sendiri dan untuk kepentingan seluruh ahli waris atas harta warisan (boedel) yang belum terbagi; 3. Menyatakan Objek Sengketa merupakan harta warisan (boedel) yang belum terbagi peninggalan almarhum Ko Lian Tjong dan almarhumah Hiana Nangoi yang menjadi hak bersama para ahli warisnya, berupa sebidang tanah beserta bangunan 2 (dua) lantai yang terletak di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, seluas kurang lebih 208 m?2;, dengan batas-batas: 4. Menyatakan perbuatan almarhumah Gina Ratnasari memohonkan dan memperoleh Sertifikat Hak Milik Nomor 779 Tahun 2010 atas Objek Sengketa tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang tanggung jawabnya beralih kepada Para Tergugat selaku ahli warisnya; 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 779 Tahun 2010 atas nama Gina Ratnasari tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya; 7. Menyatakan segala pembebanan, penjaminan, atau perbuatan hukum lain yang dilakukan oleh almarhumah Gina Ratnasari dan/atau Para Tergugat atas Objek Sengketa tanpa hak adalah tidak mengikat Penggugat dan para ahli waris; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas Objek Sengketa; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat selaku wakil seluruh ahli waris dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apa pun, termasuk membebaskannya dari segala beban dan hak pihak ketiga yang timbul akibat perbuatan Para Tergugat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan apabila Para Tergugat lalai maka pelaksanaannya dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yaitu: (a) ganti rugi materiil berupa nilai sewa wajar atas hilangnya manfaat Objek Sengketa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan sejak tahun 2017 hingga Objek Sengketa diserahkan kembali, dan (b) ganti rugi immateriil sebesar 11. Memerintahkan Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala) untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini; 12. Memerintahkan Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala) untuk melakukan pencatatan yang diperlukan dalam buku tanah dan daftar umum lainnya sebagai akibat hukum dinyatakannya Sertifikat Hak Milik Nomor 779 Tahun 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad); 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
