| Dakwaan |
PERTAMA
--------------- Bahwa Terdakwa Mohamad Hairul Alias Heru bersama dengan Saksi Umar Idris dan Saksi Desi Ratnasari Alias Ecce pada Minggu tanggal 12 April 2026 pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “melakukan percobaan, permufakatan jahat, atau persekongkolan untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan Perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Desa Sarumana, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi Desi Ratnasari Alias Ecce mendatangi Terdakwa yang pada saat itu sedang bermain handphone, kemudian Saksi Desi menanyakan kepada Terdakwa mengenai orang yang biasa menjual Narkotika jenis sabu, atas pertanyaan tersebut Terdakwa menyampaikan akan menanyakan kepada Saksi Umar Idris, karena Saksi Umar Idris diketahui dapat memperoleh Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa memperkenalkan Saksi Desi kepada Saksi Umar Idris melalui akun Facebook.
- Pada tanggal 09 April 2026 pukul 19.00 Saksi Desi mengajak Terdakwa untuk mendatangi rumah Saksi Umar yang beralamat di Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupoaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya Saksi Desi menanyakan langsung kepada saksi Umar dimana tempat untuk membeli narkotika jenis Sabu dan meminta Saksi Umar untuk menjadi perantara membeli narkotika jenis Sabu, saksi Umar menanyakan berapa uang yang dimiliki oleh Saksi Desi untuk membeli narkotika jenis sabu, Saksi Desi mengatakan kepada saksi Umar bahwa uang yang dimilikinya sebesar sebesar Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membeli Sabu dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli plastik klip kecil dan buah-buahan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 April tahun 2026 sekira pukul 16.00, setelah saksi Umar pulang dari mengantar keluarga Terdakwa ke Danau Tambing dan Kembali kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi Desi Kembali menanyakan tentang kesiapan saksi Umar untuk menjadi perantara dalam membeli narkotika jenis sabu untuk Saksi Desi, kemudian saksi Heru menyanggupi untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram.
- Kemudian masih dihari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 Terdakwa bersama-sama dengan saksi Umar pergi ke Kota Palu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC sembari mengantarkan saudara dari Terdakwa yang bernama Marwah ke hotel yang berada di Kota Palu, sesampainya di Kota Palu Terdakwa menelepon Saksi Desi untuk segera mentransfer uang yang akan dipergunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu kepada saksi Umar, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Umar melalui rekening BRI milik Saksi Desi dengan nomor 0770101005192530 An. Desi Ratna Sari sekira pukul 17.30 WITA.
- Setelah itu saksi Umar mengambil uang yang ditransfer Saksi Desi melalui BRI LINK dan selanjutnya pada pukul 22.30, Terdakwa Bersama-sama dengan saksi Umar pergi menuju Kelurahan Kayumalue menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC, sesampainya di tempat tersebut, saksi Umar turun dari mobil dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu didalam mobil, selanjutnya saksi Umar didatangi seorang laki-laki yang identitasnya tidak diketahui dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Umar, Saksi Umar lalu membeli narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta) rupiah dan mendapatkan 1 (satu) paket besar berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis Sabu sebagai bonus/tester, setelah mendapatkan narkotika jenis Sabu, Terdakwa dan saksi Umar pergi meninggalkan tempat tersebut dan menuju kearah penginapan tempat saudari Marwah menginap di jalan Miangas Kota Palu untuk mengkonsumsi bersama-sama bonus narkotika jenis sabu yang ada didalam 1 paket kecil namun tidak habis, selanjutnya sekira pukul 01.30, Terdakwa dan Saksi Umar dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC pergi menuju Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah untuk menemui Saksi Desi yang menunggu dirumah Terdakwa, sesampainya di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi Umar menyerahkan 1 (satu) paket besar berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Sabu kepada Saksi Desi dan Saksi Umar kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Selanjutnya saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis Sabu didaerah Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dan melakukan pemantauan terhadap rumah yang ditempati Saksi Umar dan juga rumah milik saksi Desi, kemudian sekira pukul 03.15, saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendatangi rumah Saksi Umar dan mendapati Saksi Umar berada didalam rumah, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan dan menanyakan kepada Saksi Umar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Umar, lalu Saksi Umar mejelaskan bahwa baru saja mengantar paket narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi Desi yang tinggal di alamat Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Dari hasil penggeledahan didapatkan barang-barang berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC An. Erni;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A16 warna biru tua;
- Kemudian saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendatangi rumah tempat Saksi Desi Tinggal dan melakukan penggeledahan didampingi oleh saksi Mahfud Laikun yang juga tetangga dari Terdakwa.
- Dari penggeledahan dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah ditemukan sejumlah barang yaitu:
- 2 (dua) Paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 19,7470 gram;
- 1 (satu) buah plastic klip kosong ukuran besar;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna cream;
- 1 (satu0 buah tas merek LV warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo reno 14F warna biru, nomor IMEI 1: 861967071724296, IMEI 2 :861967071724288;
Dan selanjutnya Terdakwa diamankan di Polres Sigi untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0123 tanggal 15 April 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 April 2026 terhadap barang bukti yang disisihkan seberat 0,1019 gram yang semula berat Netto 19,7470 gram untuk dilakukan pengujian “Positif” mengandung Metafetamin sesuai uji yang dilakukan
- Bahwa Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa Desi Ratnasari Alias Ecce bersama dengan Saksi Umar Idris dan Saksi Mohamad Hairul Alias Heru pada Minggu tanggal 12 April 2026 pukul 03.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “melakukan percobaan, permufakatan jahat, atau persekongkolan untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan Perbuatan Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Desa Sarumana, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi Desi Ratnasari Alias Ecce mendatangi Terdakwa yang pada saat itu sedang bermain handphone, kemudian Saksi Desi menanyakan kepada Terdakwa mengenai orang yang biasa menjual Narkotika jenis sabu, atas pertanyaan tersebut Terdakwa menyampaikan akan menanyakan kepada Saksi Umar Idris, karena Saksi Umar Idris diketahui dapat memperoleh Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa memperkenalkan Saksi Desi kepada Saksi Umar Idris melalui akun Facebook.
- Pada tanggal 09 April 2026 pukul 19.00 Saksi Desi mengajak Terdakwa untuk mendatangi rumah Saksi Umar yang beralamat di Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupoaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya Saksi Desi menanyakan langsung kepada saksi Umar dimana tempat untuk membeli narkotika jenis Sabu dan meminta Saksi Umar untuk menjadi perantara membeli narkotika jenis Sabu, saksi Umar menanyakan berapa uang yang dimiliki oleh Saksi Desi untuk membeli narkotika jenis sabu, Saksi Desi mengatakan kepada saksi Umar bahwa uang yang dimilikinya sebesar sebesar Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membeli Sabu dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli plastik klip kecil dan buah-buahan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 April tahun 2026 sekira pukul 16.00, setelah saksi Umar pulang dari mengantar keluarga Terdakwa ke Danau Tambing dan Kembali kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi Desi Kembali menanyakan tentang kesiapan saksi Umar untuk menjadi perantara dalam membeli narkotika jenis sabu untuk Saksi Desi, kemudian saksi Heru menyanggupi untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram.
- Kemudian masih dihari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 Terdakwa bersama-sama dengan saksi Umar pergi ke Kota Palu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC sembari mengantarkan saudara dari Terdakwa yang bernama Marwah ke hotel yang berada di Kota Palu, sesampainya di Kota Palu Terdakwa menelepon Saksi Desi untuk segera mentransfer uang yang akan dipergunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu kepada saksi Umar, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Umar melalui rekening BRI milik Saksi Desi dengan nomor 0770101005192530 An. Desi Ratna Sari sekira pukul 17.30 WITA.
- Setelah itu saksi Umar mengambil uang yang ditransfer Saksi Desi melalui BRI LINK dan selanjutnya pada pukul 22.30, Terdakwa Bersama-sama dengan saksi Umar pergi menuju Kelurahan Kayumalue menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC, sesampainya di tempat tersebut, saksi Umar turun dari mobil dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu didalam mobil, selanjutnya saksi Umar didatangi seorang laki-laki yang identitasnya tidak diketahui dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Umar, Saksi Umar lalu membeli narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta) rupiah dan mendapatkan 1 (satu) paket besar berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis Sabu sebagai bonus/tester, setelah mendapatkan narkotika jenis Sabu, Terdakwa dan saksi Umar pergi meninggalkan tempat tersebut dan menuju kearah penginapan tempat saudari Marwah menginap di jalan Miangas Kota Palu untuk mengkonsumsi bersama-sama bonus narkotika jenis sabu yang ada didalam 1 paket kecil namun tidak habis, selanjutnya sekira pukul 01.30, Terdakwa dan Saksi Umar dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC pergi menuju Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah untuk menemui Saksi Desi yang menunggu dirumah Terdakwa, sesampainya di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi Umar menyerahkan 1 (satu) paket besar berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Sabu kepada Saksi Desi dan Saksi Umar kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Selanjutnya saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis Sabu didaerah Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dan melakukan pemantauan terhadap rumah yang ditempati Saksi Umar dan juga rumah milik saksi Desi, kemudian sekira pukul 03.15, saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendatangi rumah Saksi Umar dan mendapati Saksi Umar berada didalam rumah, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan dan menanyakan kepada Saksi Umar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Umar, lalu Saksi Umar mejelaskan bahwa baru saja mengantar paket narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi Desi yang tinggal di alamat Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Dari hasil penggeledahan didapatkan barang-barang berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC An. Erni;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A16 warna biru tua;
- Kemudian saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendatangi rumah tempat Saksi Desi Tinggal dan melakukan penggeledahan didampingi oleh saksi Mahfud Laikun yang juga tetangga dari Terdakwa.
- Dari penggeledahan dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah ditemukan sejumlah barang yaitu:
- 2 (dua) Paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 19,7470 gram;
- 1 (satu) buah plastic klip kosong ukuran besar;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna cream;
- 1 (satu0 buah tas merek LV warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo reno 14F warna biru, nomor IMEI 1: 861967071724296, IMEI 2 :861967071724288;
Dan selanjutnya Terdakwa diamankan di Polres Sigi untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0123 tanggal 15 April 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 April 2026 terhadap barang bukti yang disisihkan seberat 0,1019 gram yang semula berat Netto 19,7470 gram untuk dilakukan pengujian “Positif” mengandung Metafetamin sesuai uji yang dilakukan
- Bahwa Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam pasal 609 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana------------------------------------------------------------------- |