Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
3.ABID HADYYIN, S.H.
4.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1224/P.2.20/Etl.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
3ABID HADYYIN, S.H.
4DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya terletak di Kelurahan Tatanga Kota Palu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa diamankan oleh warga Desa Kalukubula karena telah membuat keributan di area BTN Harmony di Desa Kalukubulan yakni bertengkar/berkelahi dengan teman kerjanya dikarenakan Terdakwa dalam pengaruh alkohol hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh warga ke Mako Polsek Biromaru. Sesampainya di Mako Polres Biromaru, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa oleh Saksi MARTHEINS A. R selaku anggota pos jaga Mako Polsek Biromaru dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet minuman dari dalam kantong celana sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi MARTHEINS A. R menghubungi Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H.,M.H dan Saksi MADE DWI SAPUTRA. SH yakni anggota Satresnarkoba Polres Sigi untuk menyerahkan Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN dengan LHU.103.K.05.16.26.0185 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0042.K, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang Bukti

A. 1 (Satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 0, 2296 (nol koma dua dua sembilan enam) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0185.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN.

B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sabu tanpa ijin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa diamankan oleh warga Desa Kalukubula karena telah membuat keributan di area BTN Harmony di Desa Kalukubulan yakni bertengkar/berkelahi dengan teman kerjanya dikarenakan Terdakwa dalam pengaruh alkohol hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh warga ke Mako Polsek Biromaru. Sesampainya di Mako Polres Biromaru, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa oleh Saksi MARTHEINS A. R selaku anggota pos jaga Mako Polsek Biromaru dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet minuman dari dalam kantong celana sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi MARTHEINS A. R menghubungi Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H.,M.H dan Saksi MADE DWI SAPUTRA. SH yakni anggota Satresnarkoba Polres Sigi untuk menyerahkan Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN dengan LHU.103.K.05.16.26.0185 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0042.K, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang Bukti

A. 1 (Satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 0, 2296 (nol koma dua dua sembilan enam) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0185.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN.

B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
  • Bahwa Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya