| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 237/Pid.Sus/2026/PN Dgl | 1.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H. 2.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H. 3.ABID HADYYIN, S.H. 4.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn. |
IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 237/Pid.Sus/2026/PN Dgl | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1224/P.2.20/Etl.2/08/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------------- Bahwa Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
A. 1 (Satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 0, 2296 (nol koma dua dua sembilan enam) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0185.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN. B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------------- Bahwa Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
A. 1 (Satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 0, 2296 (nol koma dua dua sembilan enam) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0185.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa IRFAN A. ARSAT Alias IRFAN. B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
