| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara MIKAEL WE’A dan LUDVINA NETI yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Katolik pada 18 Juni 2014 sebagaimana Surat Nikah No.LM.III/78 yang diterbitan oleh Gereja Katolik Santo Benediktus Stasi Lalundu 2.
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala serta mengurus hak-hak keperdataan yang timbul sebagai akibat hukum dari perkawinan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala untuk mencatat perkawinan antara MIKAEL WE’A dan LUDVINA NETI ke dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, mohon putusan penetapan seadil-adilnya. |