INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 30/Pdt.P/2026/PN Dgl | WARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2026/PN Dgl | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara WARI dan YUSTIN yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen pada 18 April 2022 sebagaimana Surat Nikah No.02/GSJA-GGM/SN/IV/20255 yang diterbitan oleh Gereja Gereja Sidang Jemaat Allah Gunung Moria Moma.
3. Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala serta mengurus hak-hak keperdataan yang timbul sebagai akibat hukum dari perkawinan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala untuk mencatat perkawinan antara WARI dengan YUSTIN ke dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, mohon putusan penetapan seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
