Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2026/PN Dgl 1.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
3.DONI IRAWAN, S.H.
HENDRIK SAPUTRA Alias HENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-151/P.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAFA NUR RAHMAN, S.H.
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
3DONI IRAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK SAPUTRA Alias HENDRIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa HENDRIK SAPUTRA Alias HENDRIK pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi FAJRIN Alias PAJE tepatnya di Desa Siwalempu, Kec. Sojol, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya mendengar suara sepeda motor Saksi FAJRIN Alias PAJE yang baru tiba di rumah Saksi FAJRIN Alias PAJE, karena antara rumah Terdakwa dan Saksi FAJRIN Alias PAJE saling berdekatan, kemudian ketika Saksi FAJRIN Alias PAJE sudah masuk ke dalam rumah Saksi FAJRIN Alias PAJE, Terdakwa langsung berjalan menuju tempat dimana Saksi FAJRIN Alias PAJE memarkirkan sepeda motor Saksi FAJRIN Alias PAJE yakni di dalam pekarangan tertutup rumah Saksi FAJRIN Alias PAJE untuk memeriksa keadaan sekitar dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jenis Fino warna biru dengan nomor polisi DN 3453 JV, nomor mesin E3W6E-0393423, nomor rangka MH3SE88FORJ130010 terparkir di pekarangan rumah Saksi FAJRIN Alias PAJE, kemudian Terdakwa mengangkat jok (tempat duduk) sepeda motor Saksi FAJRIN Alias PAJE yang dalam keadaan terkunci tersebut dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sehingga jok dapat terbuka sedikit, kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanan Terdakwa ke dalam jok tersebut dan mengambil tas warna hitam yang bertuliskan INSIGHT yang berada di dalam jok, kemudian Terdakwa langsung membuka tas tersebut dan melihat isi di dalamnya terdapat uang tunai, kemudian Terdakwa membawa tas tersebut ke rumah Terdakwa untuk memeriksa semua isi yang ada dalam tas tersebut;
  • Bahwa dari dalam tas tersebut Terdakwa menemukan sejumlah uang tunai ± Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), 1 (satu) lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI, 1 (satu) lembar KTP atas nama FAJRIN, 1 (satu) lembar SIM atas nama FAJRIN, 1 (satu) buah buku Tabanas BRI, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) buah buku nota, 1 (satu) lembar STNK mobil, 1 (satu) buah kunci kontak mobil, dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah teman nya Sdr. FERI untuk berpesta minuman keras dan bermain judi online dengan teman-temannya menggunakan uang yang Terdakwa dapat di dalam tas hitam milik Saksi FAJRIN Alias PAJE;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 Saksi FAJRIN Alias PAJE mendengar dari Sdr. ILHAM bahwa Sdr. ILHAM melihat Terdakwa membawa tas hitam yang bertuliskan INSIGHT yang mirip dengan kepunyaan Saksi FAJRIN Alias PAJE yang telah hilang. Selanjutnya Saksi FAJRIN Alias PAJE juga mendapatkan informasi dari Saksi SUDIRMAN Alias SUDI bahwa Terdakwa pernah melakukan pencurian barang milik Saksi FAJRIN Alias PAJE berupa timbangan manual di rumah Saksi SUDIRMAN Alias SUDI sehingga menambah kecurigaan Saksi FAJRIN Alias PAJE terhadap Terdakwa yang memiliki riwayat pernah mencuri;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WITA Saksi FAJRIN Alias PAJE mendengar ada suara keributan di dekat rumahnya yang berasal dari rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Saksi FAJRIN Alias PAJE, Saksi FAJRIN Alias PAJE mendengar informasi dari warga bahwa Terdakwa membanting barang-barang perabot rumah milik orang tua Terdakwa, kemudian warga sekitar yang kesal atas perbuatan Terdakwa yang telah membuat keributan menangkap Terdakwa untuk dibawa ke Polsek Sojol;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WITA saat warga membawa Terdakwa ke Polsek Sojol, Saksi FAJRIN Alias PAJE dan Saksi SUDIRMAN Alias SUDI menginterogasi Terdakwa terkait tas warna hitam bertuliskan INSIGHT milik Saksi FAJRIN Alias PAJE yang hilang, selanjutnya atas interogasi tersebut Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mencuri tas milik Saksi FAJRIN Alias PAJE tersebut, setelah itu Saksi FAJRIN Alias PAJE menghubungi Saksi NADIA AFIFI Alias NADIA untuk masuk dan memeriksa ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Saksi NADIA AFIFI Alias NADIA meminta Saksi SURWANA Alias WANA untuk menemaninya masuk dan memeriksa ke dalam kamar Terdakwa, kemudian bahwa dari hasil pemeriksaan Saksi NADIA AFIFI Alias NADIA dan Saksi SURWANA Alias WANA  ditemukan tas warna hitam bertuliskan INSIGHT yang tergantung di dinding kamar Terdakwa dan barang lain berupa 1 (satu) lembar KTP atas nama FAJRIN, 1 (satu) lembar SIM atas nama FAJRIN, 1 (satu) buah buku Tabanas BRI, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) lembar STNK mobil berada di atas meja, 1 (satu) lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI dan 1 (satu) buah buku nota;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil uang tunai ± Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), 1 (satu) lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI, 1 (satu) lembar KTP atas nama FAJRIN, 1 (satu) lembar SIM atas nama FAJRIN, 1 (satu) buah buku Tabanas BRI, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) buah buku nota, 1 (satu) lembar STNK mobil, 1 (satu) buah kunci kontak mobil, dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik Saksi FAJRIN Alias PAJE sehingga mengakibatkan Saksi FAJRIN Alias PAJE menderita kerugian senilai ± Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

---Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya