Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Dgl Alimudin Ali Bau 1.Kuslunnadi
2.Sugianto Yogi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alimudin Ali Bau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Akbar SHAlimudin Ali Bau
Tergugat
NoNama
1Kuslunnadi
2Sugianto Yogi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.437.065.817,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  I telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Secara Hukum Perjanjian tertanggal 05 Januari tahun 2023 merupakan Perjanjian yang Sah dan mengikat antara Tergugat I dan Penggugat;
  4.  Menyatakan sah dan mengikat Secara Hukum surat Pernyataan hutang tertanggal 21 juni 2023   merupakan Perjanjian yang Sah dan mengikat kedua belah Pihak;
  5. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam Perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat I membayar kerugian Materil sebesar Rp. 1.437.065.817,-  (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Belas Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat I membayar kerugian Im Material sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak