Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Dgl 1.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
2.VINIEL, S.H
3.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
1.DA'WIN Alias DAWIN BIN TAMRIN
2.DAHLIN Alias LIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-645/P.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
2VINIEL, S.H
3TAFA NUR RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DA'WIN Alias DAWIN BIN TAMRIN[Penahanan]
2DAHLIN Alias LIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I DA’WIN Alias DAWIN BIN TAMRIN bersama-sama dengan Terdakwa II DAHLIN Alias LIN pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan depan rumah Sdri. SIDARIA (Istri Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE) tepatnya di Desa Wani Lumbupetigo, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE, yang perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari tahun 2026 sekira pukul 14.00 WITA bertempat rumah Sdri. SIDARIA dimana Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE tinggal tepatnya di Desa Wani Lumbupetigo, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala, Saksi HAZNI Alias UNI menelepon Terdakwa II dan mengatakan kepada Terdakwa II “saya disini dibilang lonte dengan nene ardin, baru mama (Sdri. SIDARIA) sering juga dipukul, kepalanya biasa di isi dalam loyang sampai pingsan, dia usir juga mama disini, dan dia bilang juga panggil papamu kakamu dengan ademu itu mana beraninya”, kemudian setelah selesai Saksi HAZNI Alias UNI menelepon Terdakwa II, Terdakwa II menemui dan mengajak Terdakwa I dan Saksi TAMRIN Alias TAMU untuk pergi melihat kondisi Sdri. SIDARIA yang berada di rumah Sdri. SIDARIA, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi TAMRIN Alias TAMU yang berada di Desa Avolua, Kec. Parigi Utara, Kab. Parigi Moutong berangkat menuju rumah Sdri. SIDARIA tepatnya di Desa Wani Lumbupetigo, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala;
  • Kemudian sekira pada pukul 15.45 WITA, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi TAMRIN Alias TAMU telah sampai di rumah Sdri. SIDARIA namun rumah Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE tidak berada di rumahnya, kemudian Saksi TAMRIN alias TAMU menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mencari Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mencari dan menemukan Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE di kebun, selanjutnya Terdakwa I berkata kepada Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE “ne, kalau bisa kerumah dulu, kita selesaikan dulu masalah ini kenapa mamaku di usir dan dipukul juga” kemudian Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE mengatakan “kerumah sana saja dulu kita, nanti diatur disana”, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung kembali ke menuju rumah Sdri. SIDARIA, tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di pinggir jalan depan rumah Sdri. SIDARIA dan disusul Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE turun dari motor miliknya dan langsung mendekati Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE bersama Saksi TAMRIN Alias TAMU, tidak lama kemudian Terdakwa I dari arah sebelah kanan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang terkepal ke arah pipi sebelah kanan Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE dan seketika saat itu Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE terjatuh di pinggir jalan depan rumah Sdri. SIDARIA, setelah itu saat Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE masih posisi terjatuh, Terdakwa I memukul kembali ke arah pipi sebelah kiri Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE menggunakan tangan kanan yang terbuka, tidak lama kemudian dengan keadaan Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE masih terjatuh, Terdakwa II memukul ke arah wajah bagian kiri Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE dengan tangan kanan yang terkepal, pada saat yang bersamaan Terdakwa I mengatakan “kenapa kamu usir mamaku” dengan nada emosi dan memukul lagi ke arah depan wajah Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE menggunakan tangan kanan yang terkepal dan kemudian Terdakwa II menendang kepala bagian kiri Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE menggunakan kaki kanan Terdakwa II;
  • Bahwa saat itu Terdakwa I juga sempat mengeluarkan parang namun saat itu Saksi TAMRIN Alias TAMU menahan Terdakwa I, tidak lama kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi TAMRIN Alias TAMU langsung pulang menuju Desa Avolua, Kec Parigi Utara, Kab Donggala;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/224/II/2026/Rumkit Bhay tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Marannu C. Sambo selaku Dokter Pemeriksa pada RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III PALU, Saksi Korban ARDIN Alias PAPA ECE menderita luka lecet pada telinga kiri dan lengan kiri yang diduga diakibatkan dari kekerasan benda tumpul. Luka tersebut masuk dalam derajat luka ringan dan tidak mengakibatkan kehilangan fungsi secara normal.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya