| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 241/Pid.B/2026/PN Dgl | 1.GUSTI STANIA PERMANA, S.H. 2.AHMAD FAIZ ALAMSYAH, S.H. 3.HENDI HARDICA, S.H. |
ANCA KURNIAWAN BIN SAPIUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 241/Pid.B/2026/PN Dgl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-260/P.2.14.8/Eoh.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa ia terdakwa ANCA KURNIAWAN Bin SAPIUDIN pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di rumah saksi EVI BINTI BAHUDIN Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa ANCA KURNIAWAN BIN SAPIUDIN dengan sengaja telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa ANCA KURNIAWAN Bin SAPIUDIN Kronologi terjadinya pencurian tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 pukul 02.00 wita ,berawal dari terdakwa yang sering kalah ketika main judi online dan timbul keinginan untuk terus main lagi, ketika itu Terdakwa mengetahui rumah sdri EVI Binti BAHUDIN di Desa Lero Tatari Kec Sindue Kab Donggala sudah lama tidak ditempati,
Bahwa kemudian Terdakwa ANCA KURNIAWAN Bin SAPIUDIN mengecek rumah saksi EVI Binti BAHUDIN ketika terdakwa sampe di lokasi ternyata pintu depan rumah saksi EVI Binti BAHUDIN digembok, Bahwa kemudian terdakwa pulang kerumah mengambil Obeng plat kemudian terdakwa kembali lagi kerumah saksi EVI Binti BAHUDIN melewati pagar kayu yang mengelilingi rumah ,kemudian berjalan menuju pintu depan dan merusak gembok pintu dengan membuka paksa baut engsel gembok menggunakan obeng plat yang terdakwa ambil dari rumahnya. Bahwa setelah pintu terbuka terdakwa ANCA KURNIAWAN Bin SAPIUDIN masuk kedalam rumah dan mengambil Kipas Angin tiga Buah, Mesin Air ( DAP) merek Panasonic, Kereta Bayi, sarung 20 (dua puluh) lembar, Seprai 2 (dua) lembar, selimut 2 (dua) lembar, handuk 1 lembar, gula 3 kg, Speker, baju beberapa buah, Handphone merek samsung, dan bohlam kamar. Bahwa Terdakwa ANCA KURNIAWAN Bin SAPIUDIN melakukan pencurian tersebut tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Bahwa kemudian terdakwa ANCA KURNIAWAN Bin SAPIUDIN tersebut keluar lewat pintu depan dan menyimpan barang-barang tersebut ditempat tinggal terdakwa, ke esokan harinya terdakwa ANCA KURNIAWAN Bin SAPIUDIN pergi ke Desa Salumbone Kec. Labuan Kab. Donggala menemui saksi MERLIN Bin ICIN untuk menjual 7 (tujuh) lembar Sarung kepada saksi MERLIN Bin ICIN dengan harga perlembarnya Rp. 20.000,- total keseluruhan Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Sarung terdakwa jual kepada orang yang terdakwa tidak ketahui namanya dengan harga Rp. 25.000,- total keseluruhan Rp. 50.000,- dari menjual 9 (sembilan) lembar sarung tersebut Rp. 190.000,hasil penjualan tersebut terdakwa ANCA KURNIAWAN Bin SAPIUDIN gunakan untuk menebus Hp yang terdakwa gadai sebesar Rp. 120.000,-sisanya Rp. 70.000,- terdakwa ANCA KURNIAWAN Bin SAPIUDIN gunakan untuk bermain judi online, Bahwa Saksi EVI Binti BAHUDIN mengetahui saudara ANCA KURNIAWAN Bin SAPIUDIN yang melakukan pencurian tersebut yakni ketika saksi EVI Binti BAHUDIN di hubungi kakaknya ,pada saat itu kakak saksi yakni saksi ROSIDA Binti BAHUDIN pergi kerumah saksi EVI Binti BAHUDIN yaitu di TKP untuk mengambil baju, kemudian saudari ROSIDA Binti BAHUDIN mendapati Pintu rumah saksi EVI Binti BAHUDIN sudah rusak , kemudian saudari ROSIDA Binti BAHUDIN melihat dalam rumah saksi EVI Binti BAHUDIN berantakan , Bahwa kemudian saudari ROSIDA Binti BAHUDIN pergi ke tetangga untuk meminjam Handphone untuk menelpon saksi EVI Binti BAHUDIN , kemudian saudari ROSIDA Binti BAHUDIN menyuruh saksi EVI Binti BAHUDIN untuk pulang, kemudian saksi EVI Binti BAHUDIN pulang ke Desa Lero tatari dan melihat barang-barang yang ada dirumah yaitu Kipas Angin tiga Buah, Mesin Air ( DAP) merek Panasonic, Kereta Bayi, sarung 20 (dua puluh) lembar, Seprai 2 (dua) lembar, selimut 2 (dua) lembar, handuk 1 lembar, gula 3 kg, Speker, baju beberapa buah, Handphone merek samsung, dan bohlam kamar sudah tidah ada, Bahwa akibat Dari terjadinya pencurian tersebut saksi EVI Binti BAHUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). -----------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional ---------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
