Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2026/PN Dgl 1.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.VINIEL, S.H
1.MUHAMAT BASIR Alias UCIL
2.YASER ARAFAT Alias YASIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1650/P.2.14/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3VINIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAT BASIR Alias UCIL[Penahanan]
2YASER ARAFAT Alias YASIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I MUHAMAT BASIR Alias UCIL bersama-sama dengan Terdakwa II YASER ARAFAT Alias YASIR, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Blok 12 A Afdeling Carlie tepatnya di Kawasan Perkebunan Sawit PT. Lestari Tani Teladan Desa Tawiora Kec. Rio Pakava Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMAT BASIR Alias UCIL bersama-sama dengan Terdakwa II YASER ARAFAT Alias YASIR dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa I MUHAMAT BASIR Alias UCIL sedang berada di rumah Terdakwa II YASER ARAFAT Alias YASIR. Selanjutnya, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil buah sawit di areal belakang rumah saksi Naya yang berada di Blok 12A Afdeling Carlie PT. Lestari Tani Teladan, dan ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa I. Sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa I bersama Terdakwa II mendatangi rumah Saksi Naya. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa II pergi mengambil gerobak milik saksi Naya dengan meminta saksi Aidil untuk mengambilkan gerobak milik saksi Naya yang berada di kebun milik saudara Andi Tobi. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 2 (dua) buah loding atau tombak sawit milik saksi Naya dan menuju ke lokasi Blok 12 A Afdeling Carlie Perkebunan Sawit PT. Lestari Tani Teladan. Di areal perkebunan sawit, Terdakwa II memetik buah sawit yang ada dan menyuruh Terdakwa I untuk pergi mengambil gerobak dorong yang sudah diambil oleh Saksi Aidil di rumah saksi Naya. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat buah sawit hasil panen curian tersebut ke atas gerobak menggunakan alat loding/tombak sawit. Total jumlah kelapa sawit yang diambil tanpa hak tersebut adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang atau tandan yaitu dengan berat kurang lebih 300 (tiga ratus) kilogram.
  • Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA, Tim Patroli Security PT. Lestari Tani Teladan yang terdiri dari Saksi Roy, Saksi Arka dan Saksi Marwin sedang melakukan patroli rutin di Blok 12 A Afdeling Carlie Perkebunan Sawit PT. Lestari Tani Teladan. Ketiga saksi tersebut melihat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memindahkah buah sawit yang telah dipanen ke gerobak besi. Kemudian, ketiga Saksi tersebut menghubungi security lainnya yaitu Saksi David, Saksi Dandi dan Saksi Tansri untuk melakukan penyergapan terhadap kedua Terdakwa tersebut. Setelah itu, para saksi berhasil mengamankan Terdakwa I MUHAMAT BASIR Alias UCIL namun untuk Terdakwa II YASER ARAFAT Alias YASIR berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Tim Security PT. LTT mengamankan Terdakwa I beserta barang yang diduga sebagai tindak pidana pencurian yaitu antara lain:
  • 1 (satu) unit gerobak besi;
  • 1 (satu) bilah parang;
  • 1 (satu) buah tombak sawit;
  • 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit dengan berat 300 (tiga ratus kilogram) kemudian diangkut ke kantor PT. Lestari Tani Teladan yang selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polres Donggala.
  • Bahwa Terdakwa I maupun Terdakwa II sama sekali tidak memiliki izin ataupun hak dari pihak PT. Lestari Tani Teladan untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMAT BASIR Alias UCIL bersama-sama dengan Terdakwa II YASER ARAFAT Alias YASIR mengambil buah sawit tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu PT. Lestari Tani Teladan mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp829.500,00 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah.

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I MUHAMAT BASIR Alias UCIL bersama-sama dengan Terdakwa II YASER ARAFAT Alias YASIR, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Blok 12 A Afdeling Carlie tepatnya di Kawasan Perkebunan Sawit PT. Lestari Tani Teladan Desa Tawiora Kec. Rio Pakava Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melalukan tindak pidana, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, yang dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMAT BASIR Alias UCIL bersama-sama dengan Terdakwa II YASER ARAFAT Alias YASIR dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa I MUHAMAT BASIR Alias UCIL sedang berada di rumah Terdakwa II YASER ARAFAT Alias YASIR. Selanjutnya, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil buah sawit di areal belakang rumah saksi Naya yang berada di Blok 12A Afdeling Carlie PT. Lestari Tani Teladan, dan ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa I. Sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa I bersama Terdakwa II mendatangi rumah Saksi Naya. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa II pergi mengambil gerobak milik saksi Naya dengan meminta saksi Aidil untuk mengambilkan gerobak milik saksi Naya yang berada di kebun milik saudara Andi Tobi. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 2 (dua) buah loding atau tombak sawit milik saksi Naya dan menuju ke lokasi Blok 12 A Afdeling Carlie Perkebunan Sawit PT. Lestari Tani Teladan. Di areal perkebunan sawit, Terdakwa II memetik buah sawit yang ada dan menyuruh Terdakwa I untuk pergi mengambil gerobak dorong yang sudah diambil oleh Saksi Aidil di rumah saksi Naya. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat buah sawit hasil panen curian tersebut ke atas gerobak menggunakan alat loding/tombak sawit. Total jumlah kelapa sawit yang diambil tanpa hak tersebut adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang atau tandan yaitu dengan berat kurang lebih 300 (tiga ratus) kilogram.
  • Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA, Tim Patroli Security PT. Lestari Tani Teladan yang terdiri dari Saksi Roy, Saksi Arka dan Saksi Marwin sedang melakukan patroli rutin di Blok 12 A Afdeling Carlie Perkebunan Sawit PT. Lestari Tani Teladan. Ketiga saksi tersebut melihat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memindahkah buah sawit yang telah dipanen ke gerobak besi. Kemudian, ketiga Saksi tersebut menghubungi security lainnya yaitu Saksi David, Saksi Dandi dan Saksi Tansri untuk melakukan penyergapan terhadap kedua Terdakwa tersebut. Setelah itu, para saksi berhasil mengamankan Terdakwa I MUHAMAT BASIR Alias UCIL namun untuk Terdakwa II YASER ARAFAT Alias YASIR berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Tim Security PT. LTT mengamankan Terdakwa I beserta barang yang diduga sebagai tindak pidana pencurian yaitu antara lain:
  • 1 (satu) unit gerobak besi;
  • 1 (satu) bilah parang;
  • 1 (satu) buah tombak sawit;
  • 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit dengan berat 300 (tiga ratus kilogram) kemudian diangkut ke kantor PT. Lestari Tani Teladan yang selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polres Donggala.
  • Bahwa Terdakwa I maupun Terdakwa II sama sekali tidak memiliki izin ataupun hak dari pihak PT. Lestari Tani Teladan untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMAT BASIR Alias UCIL bersama-sama dengan Terdakwa II YASER ARAFAT Alias YASIR mengambil buah sawit tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu PT. Lestari Tani Teladan mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp829.500,00 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya