| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GADING GUNAWAN Alias GADING pada hari Rabu tanggal 20 bulan November tahun 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Gudang milik saksi CANDRA Alias PAPA ADHIRA yang terletak di Desa Labuan, Kec. Labuan, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan oleh Terdakwa GADING GUNAWAN Alias GADING dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah saksi korban CANDRA Alias PAPA ADHIRA yang letaknya berdekatan dengan jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter. Setibanya di sekitar lokasi, Terdakwa melewati bagian belakang rumahnya hingga tembus ke belakang rumah saksi korban. Terdakwa kemudian memanjat pagar tembok beton keliling setinggi kurang lebih 2 (dua) meter untuk masuk ke dalam pekarangan rumah saksi korban CANDRA Alias PAPA ADHIRA. Setelah berada di dalam pekarangan, Terdakwa langsung menuju ke arah gudang penyimpanan barang dengan tujuan mengambil barang-barang di dalamnya.
- Bahwa Terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut dengan cara memanjat dinding dan membongkar bagian atap/seng gudang. Setelah berhasil masuk ke dalam, Terdakwa melihat berbagai barang berharga, kemudian Terdakwa mengambil barang-barang tersebut berupa:
- 1 (satu) unit Mesin Las Merk Rilon;
- 1 (satu) buah Ban Truk merk Gajah Tunggal ukuran 7.50-16;
- 1 (satu) buah Dongkrak Buaya warna merah;
- 1 (satu) buah Aki 120 Ampere;
- 4 (empat) buah Aki 50 Ampere;
- 1 (satu) buah Cas Aki; dan
- 1 (satu) buah Mesin Air Merk Panasonic.
- Bahwa barang-barang curian tersebut kemudian dikeluarkan oleh Terdakwa secara bertahap melalui atap gudang yang sama. Setelah barang berada di luar gudang, Terdakwa membawanya ke samping pagar lalu membuangnya melewati pagar pekarangan. Setelah seluruh barang berada di luar, Terdakwa kemudian ikut keluar dengan cara memanjat pagar kembali.
- Bahwa sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa pergi ke Desa Wani untuk menjual 5 (lima) buah aki rusak seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 13.00 WITA, Terdakwa menjual ban truk kepada saudara YUSRAN seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Pada pukul 16.00 WITA, Terdakwa menjual mesin las kepada saudara REKI seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan pada pukul 19.00 WITA Terdakwa menjual dongkrak kepada saudara KHOIRI seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa keseluruhan barang berupa Mesin Las Merk Rilon, Ban Truk, Dongkrak Mobil, Aki, Cas Aki, dan Mesin Air tersebut sepenuhnya adalah milik saksi korban CANDRA Alias PAPA ADHIRA. Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi korban selaku pemiliknya.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan dikuasai secara melawan hukum, guna dijual kembali, di mana uang hasil penjualannya digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online, menebus handphone yang digadaikan, serta membeli narkotika jenis sabu-sabu di Kayumalue.
- Bahwa akibat perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban CANDRA Alias PAPA ADHIRA mengalami kerugian materiil secara keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 477 Ayat (2) huruf e jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |