| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Terdakwa AMRAN ALIAS ROCA bersama-sama dengan ISWANDI ALIAS SWANDI (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di sebuah pondok kebun milik saksi korban ABDOLLAH AL HADDAD yang terletak di Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang dan mengadili, “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”, yang dilakukan oleh Terdakwa AMRAN ALIAS ROCA bersama-sama dengan ISWANDI ALIAS SWANDI (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya, hari Senin tanggal 23 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah dan bersiap untuk pergi ke Kantor Desa Labuan menggunakan sepeda motor. Setibanya di kantor desa, Terdakwa mengikuti kegiatan rapat mengenai "Penertiban Hewan Ternak". Setelah rapat selesai, sekitar pukul 12.30 WITA, Terdakwa pergi menuju tempat pemotongan kayu di kebun milik Terdakwa yang berlokasi di Labuan Toposo. Selesai melakukan pengecekan di sana, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju sawah. Sesampainya di sawah, Terdakwa yang sedang mengecek kondisi air tiba-tiba mendapatkan telepon dari istri Terdakwa dan menyampaikan, "Papa Agus, Agus dan Suandi pergi mencari Aji Dolla. Jangan sampai terjadi apa-apa, mari kita susul ke sana." Mendengar kabar tersebut, Terdakwa langsung bergegas menuju kebun milik Saudara Abdollah. Sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa tiba di kebun milik Saksi Korban Abdollah Al Haddad yang terletak Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Terdakwa mendapati keberadaan Saksi Iswandi, Saksi Agus, dan Saksi Bambang. Kemudian, Terdakwa langsung naik ke atas pondok tempat saksi korban Abdollah Al Haddad berada. Dengan rasa kesal dan emosi, Terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang terkepal dan memukul saksi korban ke arah wajah serta telinga sebelah kiri. Saat Terdakwa terus melakukan pemukulan, Saksi Korban Abdollah Al Haddad berusaha menangkis menggunakan kedua tangannya, sehingga kedua tangan saksi korban turut terkena pukulan Terdakwa. Saksi Korban Abdollah Al Haddad sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Iswandi. Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi Asmin. Melihat hal tersebut, saksi Asmin segera berlari untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Setelah insiden pemukulan itu berakhir, Saksi Korban Abdollah Al Haddad meninggalkan pondok untuk pulang ke rumah, dan selanjutnya pergi ke kantor polisi guna melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa Amran Alias Roca bersama-sama Saksi Swandi, berdasarkan Surat Visum et Repertum No:445/800-142/SK-VER/UPTD PKM SAPL TYA/VI/2025 atas nama H. ABDOLLA yang telah ditandatangi oleh dokter yang memeriksa atas nama dr. Astri Satriani Putri tertanda tangani menerangkan korban laki laki, umur enam puluh delapan tahun, warna kulit putih rambut pendek warna hitam tinggi badan seratus enam puluh centimeter dan berat badan enam puluh kilogram, Korban mengeluh nyeri dan memar bagian pipi, belakang telingan dan tangan. Ditemukan kelopak mata kanan dan kiri bengkak diduga akibat benda tumpul, ditemukan memar agak bengkak berwarna merah kebiruan pada belakang telinga kiri dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter lebar nol koma satu centimeter, pipi bagian kanan memar berwarna merah muda agak kemerahan dengan panjang dua centimeter dan lebar satu senti meter, pipi bagian kiri mewar berwarna muda agak kemerahan dengan panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter serta memar dan bengkak pada tangan sebelah tangan kanan akibat diduga benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|
|
Atau
|
|
KEDUA
|
|
Bahwa Terdakwa AMRAN ALIAS ROCA bersama-sama dengan ISWANDI ALIAS SWANDI (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di sebuah pondok kebun milik saksi korban ABDOLLAH AL HADDAD yang terletak di Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang dan mengadili, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa AMRAN ALIAS ROCA bersama-sama dengan ISWANDI ALIAS SWANDI (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya, hari Senin tanggal 23 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah dan bersiap untuk pergi ke Kantor Desa Labuan menggunakan sepeda motor. Setibanya di kantor desa, Terdakwa mengikuti kegiatan rapat mengenai "Penertiban Hewan Ternak". Setelah rapat selesai, sekitar pukul 12.30 WITA, Terdakwa pergi menuju tempat pemotongan kayu di kebun milik Terdakwa yang berlokasi di Labuan Toposo. Selesai melakukan pengecekan di sana, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju sawah. Sesampainya di sawah, Terdakwa yang sedang mengecek kondisi air tiba-tiba mendapatkan telepon dari istri Terdakwa dan menyampaikan, "Papa Agus, Agus dan Suandi pergi mencari Aji Dolla. Jangan sampai terjadi apa-apa, mari kita susul ke sana." Mendengar kabar tersebut, Terdakwa langsung bergegas menuju kebun milik Saudara Abdollah. Sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa tiba di kebun milik Saksi Korban Abdollah Al Haddad yang terletak Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Terdakwa mendapati keberadaan Saksi Iswandi, Saksi Agus, dan Saksi Bambang. Kemudian, Terdakwa langsung naik ke atas pondok tempat saksi korban Abdollah Al Haddad berada. Dengan rasa kesal dan emosi, Terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang terkepal dan memukul saksi korban ke arah wajah serta telinga sebelah kiri. Saat Terdakwa terus melakukan pemukulan, Saksi Korban Abdollah Al Haddad berusaha menangkis menggunakan kedua tangannya, sehingga kedua tangan saksi korban turut terkena pukulan Terdakwa. Saksi Korban Abdollah Al Haddad sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Iswandi. Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi Asmin. Melihat hal tersebut, saksi Asmin segera berlari untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Setelah insiden pemukulan itu berakhir, Saksi Korban Abdollah Al Haddad meninggalkan pondok untuk pulang ke rumah, dan selanjutnya pergi ke kantor polisi guna melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Amran alias Roca bersama-sama Saksi Swandi, berdasarkan Surat Visum et Repertum No:445/800-142/SK-VER/UPTD PKM SAPL TYA/VI/2025 atas nama H. ABDOLLA yang telah ditandatangi oleh dokter yang memeriksa atas nama dr. Astri Satriani Putri tertanda tangani menerangkan korban laki laki, umur enam puluh delapan tahun, warna kulit putih rambut pendek warna hitam tinggi badan seratus enam puluh centimeter dan berat badan enam puluh kilogram, Korban mengeluh nyeri dan memar bagian pipi, belakang telingan dan tangan. Ditemukan kelopak mata kanan dan kiri bengkak diduga akibat benda tumpul, ditemukan memar agak bengkak berwarna merah kebiruan pada belakang telinga kiri dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter lebar nol koma satu centimeter, pipi bagian kanan memar berwarna merah muda agak kemerahan dengan panjang dua centimeter dan lebar satu senti meter, pipi bagian kiri mewar berwarna muda agak kemerahan dengan panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter serta memar dan bengkak pada tangan sebelah tangan kanan akibat diduga benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang Undang No.1 Tahun 2023 tantang KUHP.
|
|