Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Dgl MAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAIDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul MuinMAIDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggala Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini agar berkenan menetapkan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon MAIDI, lahir di Padang tanggal 1 Mei 1964, adalah benar masih hidup;
3. Menyatakan Kutipan Akta Kematian Nomor 7210-KM-25112025-0003 tanggal 25 November 2025 atas nama MAIDI tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi untuk membatalkan pencatatan kematian atas nama MAIDI sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 7210-KM-25112025-0003;
5. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi untuk memulihkan status administrasi kependudukan Pemohon, mengaktifkan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7271020105640003, Kartu Keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak