INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 17/Pdt.P/2026/PN Dgl | MAIDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggala Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini agar berkenan menetapkan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon MAIDI, lahir di Padang tanggal 1 Mei 1964, adalah benar masih hidup;
3. Menyatakan Kutipan Akta Kematian Nomor 7210-KM-25112025-0003 tanggal 25 November 2025 atas nama MAIDI tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi untuk membatalkan pencatatan kematian atas nama MAIDI sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 7210-KM-25112025-0003;
5. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi untuk memulihkan status administrasi kependudukan Pemohon, mengaktifkan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7271020105640003, Kartu Keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
