| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara DARCE dan KATARINA MARIA SULUT yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Katolik pada 23 Mei 2021 sebagaimana Surat Nikah No.LM.III/176 yang diterbitkan oleh Gereja Santo Benediktus Abbas Lalundu 2;
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala serta mengurus hak-hak keperdataan yang timbul sebagai akibat hukum dari perkawinan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala untuk mencatat perkawinan antara DARCE dengan KATARINA MARIA SULUT ke dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, mohon putusan penetapan seadil-adilnya. |