| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang meminta, menjanjikan serta tipu muslihat bermufakat jahat, adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil akibat janji palsu, menekan serta melakukan tipu muslihat bermufakat jahat terhadap Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta rupiah). Dan kerugian immateriil Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum para Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Donggala, Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |