Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Dgl MARTINUS ISAK 1.DEDI IRAMA
2.RIZAL Alias IJANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTINUS ISAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDI IRAMA
2RIZAL Alias IJANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang meminta, menjanjikan serta tipu muslihat bermufakat jahat, adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil akibat janji palsu, menekan serta melakukan tipu muslihat bermufakat jahat terhadap Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta rupiah). Dan kerugian immateriil Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  4. Menghukum para Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Donggala, Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak