| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa CANDRA BIN AHMAD pada hari Minggu tanggal 8 Februari tahun 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 08 Februari tahun 2026 sekitar pukul 22.30 Terdakwa berada dirumahnya sambil memikirkan bagaimana caranya Terdakwa membayar hutang kepada adik sepupu Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memikirkan sesuatu bagaimana cara mendapatkan uang kemudian Terdakwa ingat bahwa rumah Saksi SABARA tidak ada orang karena Terdakwa melihat saat itu Saksi SABARA bersama istrinya pergi meninggalkan rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 23.00 wita Terdakwa langsung pergi kerumah Saksi SABARA untuk mengecek apakah ada barang yang berharga yang bisa Terdakwa ambil dan kebetulan juga rumah Terdakwa dengan rumah Saksi SABARA tidak terlalu jauh hanya sekitar 100 (seratus) meter, saat tiba dirumah Saksi SABARA Terdakwa langsung memanjat rumah Saksi SABARA yang mana rumah Saksi SABARA tersebut adalah rumah panggung yang dindingnya setengah terbuat dari kayu dan setengahnya lagi hanya berdindingkan terpal, selanjutnya Terdakwa langsung membuka ikatan terpal tersebut sehingga Terdakwa dengan mudah masuk kedalam rumah Saksi SABARA pada saat Terdakwa berada didalam rumah Terdakwa melihat TV dan kipas angin dan saat itu Terdakwa mengambil kipas angin dan langsung membawa pulang kerumah Terdakwa dan Terdakwa simpan didalam kamar rumah Terdakwa, setelah setengah jam kemudian Terdakwa pergi lagi kerumah Saksi SABARA untuk mengambil TV dan Boster TV, pada saat Terdakwa mengambil TV tersebut Terdakwa melewati jalan yang sama pada saat Terdakwa mengambil kipas angin, selanjutnya pada saat Terdakwa berada didalam rumah Saksi SABARA dan ingin mengambil TV dan boster TV saat itu Terdakwa langsung mencabut kabel antena yang masih tercolok di TV tersebut, selanjutnya TV dan Boster TV tersebut langsung Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa dan Terdakwa simpan didalam kamar Terdakwa agar tidak diketahui orang lain dan saat itu juga tidak ada orang didalam rumah Terdakwa yang melihat Terdakwa membawa TV dan kipas angin tersebut karena Terdakwa hanya tinggal sendiri didalam rumah Terdakwa.
- Selanjutnya keesokan harinya Terdakwa mencari orang yang bisa menerima gadai televisi tersebut dan Terdakwa tidak mendapatkannya, selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Februari tahun 2026 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa mencari lagi orang yang bisa terima gadai TV tersebut dan saat itu Terdakwa mendapatkan teman Terdakwa atas nama FANTRI dan memberitahukannya bahwa Terdakwa ingin menggadaikan TV dan saat itu Saksi FANTRI mengatakan “tunggu dulu saya tanya orang tuaku” tidak lama kemudian Terdakwa bertemu dengan orang tua dari Saksi FANTRI yang Terdakwa tidak ketahui namanya, saat itu Terdakwa langsung memberitahukannya “om ada tv ku disana mau saya gadai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)”, dan orang tua FANTRI mengatakan “tidak cukup uangku lima ratus kalau mau tiga ratus ribu saja” dan saat itu Terdakwa langsung iyakan” tidak lama kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa untuk mengambil TV, setelah Terdakwa ambil TV tersebut Terdakwa bawa kepada orang tua Saksi FANTRI yang beralamat di Kel. Bamaba Kec Tawaeli kota Palu pada saat Terdakwa memberikan TV tersebut Terdakwa juga diberikan sejumlah uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya dua hari kemudian Terdakwa mencari lagi pembeli kipas angin dan saat itu Terdakwa tawarkan kepada Saksi HADIAH untuk membeli kipas angin Terdakwa tersebut, dan saat itu Saksi HADIAH mau membeli kipas angin dari Terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah) setelah Saksi HADIAH mau membeli kipas angin tersebut selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa untuk mengambil kipas angin setelah itu Terdakwa memberikannya kepada Saksi HADIAH dan Terdakwa mendapat uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi HADIAH.
- Bahwa Boster TV yang Terdakwa ambil tidak sempat dijual dan Terdakwa simpan didalam kamar rumah Terdakwa.
- Bahwa uang dari hasil gadai TV dan jual kipas angin tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang Terdakwa kepada adik sepupu Terdakwa sejumlah Rp. 270.000,- dua ratus tujuh puluh ribu) rupiah dan sisanya Terdakwa belikan rokok.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SABARA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam dalam Pasal 477 Ayat 1 Huruf e KUHPidana |