Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2026/PN Dgl 1.AHMAD FAIZ ALAMSYAH, S.H.
2.GUSTI STANIA PERMANA, S.H.
3.TIARA YENITA, S.H.
4.FAJRI HALIM
NOVIK HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 275/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 312/P.2.14.8/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FAIZ ALAMSYAH, S.H.
2GUSTI STANIA PERMANA, S.H.
3TIARA YENITA, S.H.
4FAJRI HALIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIK HIDAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa NOVIK HIDAYAT pada bulan Agustus 2026 sekira sore hari atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kebun yang ada kandang sapi milik korban MOHAMMAD DONG di Desa Dampal Kec. Sirenja Kab. Donggala atau di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekitar Pukul 12.00 WITA Terdakwa berada di kebun yang ada kandang Sapi milik Korban, kemudian Terdakwa melakukan pengambilan Video menggunakan HP milik Terdakwa dengan jenis Android merek Realme Tipe RMX5313 berwarna silver keemasan dengan IMEI 1 : 868425082798836 IMEI 2: 8684250882798828 terhadap hewan ternak sapi tersebut dan mengirimkannya kepada Saksi Rian Naksir via Aplikasi WhatsApp dengan nama samaran “RISKAL” seolah sapi tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menelfon Saksi Rian Naksir untuk menawarkan 1 (satu) ekor hewan ternak sapi tersebut, karena Saksi Rian Naksir tertarik dengan harga jual sapi yang ditawarkan oleh Terdakwa yaitu Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), maka Saksi Rian Naksir keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 sekitar Pukul 15.00 WITA menemui Terdakwa untuk melakukan pembelian hewan ternak sapi dengan mengendarai mobil grand max warna hitam open kap dengan nomor polisi DM 8201 B. Setelah Saksi Rian Naksir bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi Rian Naksir untuk memasuki area kebun yang ada kandang sapinya milik Korban MOHAMMAD DONG. Setelah melihat – lihat hewan ternak sapi yang akan dijual, Saksi Rian Naksir akhirnya sepakat untuk melakukan pembelian dan menyerahkan sejumlah uang dengan nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Kemudian hewan ternak sapi tersebut dibawa menggunakan mobil oleh Saksi Rian Naksir;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut dilakukan dengan tanpa sepengetahuan pemilik asli dari hewan ternak sapi tersebut yaitu Korban MOHAMMAD DONG;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban MOHAMMAD DONG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa NOVIK HIDAYAT pada bulan Agustus 2026 sekira sore hari atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kebun yang ada kandang sapi milik korban MOHAMMAD DONG di Desa Dampal Kec. Sirenja Kab. Donggala atau di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekitar Pukul 12.00 WITA Terdakwa berada di kebun yang ada kandang Sapi milik Korban, kemudian Terdakwa melakukan pengambilan Video menggunakan HP milik Terdakwa dengan jenis Android merek Realme Tipe RMX5313 berwarna silver keemasan dengan IMEI 1 : 868425082798836 IMEI 2: 8684250882798828 terhadap hewan ternak sapi tersebut dan mengirimkannya kepada Saksi Rian Naksir via Aplikasi WhatsApp dengan nama samaran “RISKAL” seolah sapi tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menelfon Saksi Rian Naksir untuk menawarkan 1 (satu) ekor hewan ternak sapi tersebut, karena Saksi Rian Naksir tertarik dengan harga jual sapi yang ditawarkan oleh Terdakwa yaitu Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), maka Saksi Rian Naksir keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 sekitar Pukul 15.00 WITA menemui Terdakwa untuk melakukan pembelian hewan ternak sapi dengan mengendarai mobil grand max warna hitam open kap dengan nomor polisi DM 8201 B. Setelah Saksi Rian Naksir bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi Rian Naksir untuk memasuki area kebun yang ada kandang sapinya milik Korban MOHAMMAD DONG. Setelah melihat – lihat hewan ternak sapi yang akan dijual, Saksi Rian Naksir akhirnya sepakat untuk melakukan pembelian dan menyerahkan sejumlah uang dengan nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Kemudian hewan ternak sapi tersebut dibawa menggunakan mobil oleh Saksi Rian Naksir;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut dilakukan dengan tanpa sepengetahuan pemilik asli dari hewan ternak sapi tersebut yaitu Korban MOHAMMAD DONG;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban MOHAMMAD DONG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf C UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya