Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
3.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
RONAL BIN TALIB Alias RONAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-854/P.2.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
3TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONAL BIN TALIB Alias RONAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RONAL Bin TALIB Alias RONAL pada kejadian pertama pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Maret 2026 sebelum lebaran Idul Fitri sekitar pukul 13.00 WITA dan kejadian kedua pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Maret 2026 setelah lebaran Idul Fitri sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala Desa Labuan Kec. Labuan Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian pertama pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Maret 2026 sebelum lebaran Idul Fitri sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi mencari kayu di belakang Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala yang beralamat di Desa Labuan Kec. Labuan Kab. Donggala kemudian Terdakwa melihat ada kursi dan meja yang tersusun lalu Terdakwa masuk ke dalam lingkungan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala dengan cara memanjat tembok dinding sekolah, kemudian Terdakwa langsung membuka baut yang ada pada meja dan kursi untuk memisahkan besi dengan papan meja dan kursi tersebut menggunakan pisau yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, setelah Terdakwa membuka baut dari 3 (tiga) kursi dan 2 (dua) meja, Terdakwa kemudian mengumpulkan besi tersebut dan langsung keluar dari lingkungan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala menuju ke rumah Tante Terdakwa yang tidak jauh dari sekolah untuk mengambil karung setelah itu Terdakwa kembali lagi ke Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala dan memasukkan besi yang telah Terdakwa kumpulkan ke dalam karung kemudian Terdakwa keluar dari lingkungan sekolah menuju ke rumah Terdakwa dan menyembunyikan karung berisi besi tersebut di semaksemak di pinggir jalan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. KABUL yang sedang mendulang emas di dekat rumah Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. KABUL untuk mengantar Terdakwa ke Desa Wani 1 untuk menjual besi di tempat Saksi MUHLIS, kemudian Terdakwa menjual besi yang setelah ditimbang seberat sekitar 26 (dua puluh enam) Kilogram dengan harga Rp 104.000 (seratus empat ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan besi tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. KABUL sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sebagai upah telah mengantar Terdakwa dan Terdakwa membelikan bensin motor milik Sdr. KABUL dan tersisa sekitar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan seharihari dan membeli makanan;
  • Bahwa kejadian kedua pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Maret 2026 setelah lebaran Idul Fitri sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi lagi ke Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala dengan membawa karung untuk mengambil besi, setelah sampai di sekolah Terdakwa langsung memanjat dinding tembok sekolah tersebut untuk masuk ke dalam lingkungan sekolah, kemudian Terdakwa langsung membuka baut dari 7 (tujuh) kursi dan 2 (dua) meja untuk memisahkan papan dan besinya menggunakan pisau yang sama yang Terdakwa gunakan pada pencurian sebelumnya kemudian Terdakwa memasukkan semua besi ke dalam karung dan Terdakwa langsung keluar dari lingkungan sekolah dengan cara memanjat tanpa membawa karung berisi besi tersebut, setelah itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. GOTE (DPO) yang sedang mendulang emas dan mengatakan “minta tolong antarkan saya ba jual besi di tempatnya Muhlis” kemudian Sdr. GOTE (DPO) langsung mengambil motornya dan berangkat bersama Terdakwa ke Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala, namun Sdr. GOTE (DPO) memarkirkan motornya di depan rumah Tante Terdakwa yang tidak jauh dari sekolah, setelah itu Terdakwa mengajak Sdr. GOTE (DPO) untuk mengambil besi yang telah Terdakwa masukkan ke dalam karung kemudian Terdakwa masuk ke dalam lingkungan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala dan Sdr. GOTE (DPO) menunggu diluar lingkungan sekolah, setelah itu Terdakwa mengangkat karung berisi besi dan memberikannya kepada Sdr. GOTE (DPO) yang menunggu diluar lingkungan sekolah kemudian Terdakwa keluar dari lingkungan sekolah dengan cara memanjat lalu Terdakwa dan Sdr. GOTE (DPO) membawa karung berisi besi tersebut untuk dijual;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. GOTE (DPO) menjual besi yang setelah ditimbang seberat 32 (tiga puluh dua) Kilogram kepada Saksi MUHLIS dengan harga Rp 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu uang hasil penjual besi tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. GOTE (DPO) sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan seharihari dan membeli makanan;
  • Bahwa harga dari 1 (satu) set meja dan kursi utuh dengan papan dan besinya sekitar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RONAL Bin TALIB Alias RONAL pada kejadian pertama pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Maret 2026 sebelum lebaran Idul Fitri sekitar pukul 13.00 WITA dan kejadian kedua pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Maret 2026 setelah lebaran Idul Fitri sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala Desa Labuan Kec. Labuan Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian pertama pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Maret 2026 sebelum lebaran Idul Fitri sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi mencari kayu di belakang Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala yang beralamat di Desa Labuan Kec. Labuan Kab. Donggala kemudian Terdakwa melihat ada kursi dan meja yang tersusun lalu Terdakwa masuk ke dalam lingkungan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala dengan cara memanjat tembok dinding sekolah, kemudian Terdakwa langsung membuka baut yang ada pada meja dan kursi untuk memisahkan besi dengan papan meja dan kursi tersebut menggunakan pisau yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, setelah Terdakwa membuka baut dari 3 (tiga) kursi dan 2 (dua) meja, Terdakwa kemudian mengumpulkan besi tersebut dan langsung keluar dari lingkungan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala menuju ke rumah Tante Terdakwa yang tidak jauh dari sekolah untuk mengambil karung setelah itu Terdakwa kembali lagi ke Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala dan memasukkan besi yang telah Terdakwa kumpulkan ke dalam karung kemudian Terdakwa keluar dari lingkungan sekolah menuju ke rumah Terdakwa dan menyembunyikan karung berisi besi tersebut di semaksemak di pinggir jalan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. KABUL yang sedang mendulang emas di dekat rumah Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. KABUL untuk mengantar Terdakwa ke Desa Wani 1 untuk menjual besi di tempat Saksi MUHLIS, kemudian Terdakwa menjual besi yang setelah ditimbang seberat sekitar 26 (dua puluh enam) Kilogram dengan harga Rp 104.000 (seratus empat ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan besi tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. KABUL sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sebagai upah telah mengantar Terdakwa dan Terdakwa membelikan bensin motor milik Sdr. KABUL dan tersisa sekitar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan seharihari dan membeli makanan;
  • Bahwa kejadian kedua pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Maret 2026 setelah lebaran Idul Fitri sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi lagi ke Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala dengan membawa karung untuk mengambil besi, setelah sampai di sekolah Terdakwa langsung memanjat dinding tembok sekolah tersebut untuk masuk ke dalam lingkungan sekolah, kemudian Terdakwa langsung membuka baut dari 7 (tujuh) kursi dan 2 (dua) meja untuk memisahkan papan dan besinya menggunakan pisau yang sama yang Terdakwa gunakan pada pencurian sebelumnya kemudian Terdakwa memasukkan semua besi ke dalam karung dan Terdakwa langsung keluar dari lingkungan sekolah dengan cara memanjat tanpa membawa karung berisi besi tersebut, setelah itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. GOTE (DPO) yang sedang mendulang emas dan mengatakan “minta tolong antarkan saya ba jual besi di tempatnya Muhlis” kemudian Sdr. GOTE (DPO) langsung mengambil motornya dan berangkat bersama Terdakwa ke Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala, namun Sdr. GOTE (DPO) memarkirkan motornya di depan rumah Tante Terdakwa yang tidak jauh dari sekolah, setelah itu Terdakwa mengajak Sdr. GOTE (DPO) untuk mengambil besi yang telah Terdakwa masukkan ke dalam karung kemudian Terdakwa masuk ke dalam lingkungan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Donggala dan Sdr. GOTE (DPO) menunggu diluar lingkungan sekolah, setelah itu Terdakwa mengangkat karung berisi besi dan memberikannya kepada Sdr. GOTE (DPO) yang menunggu diluar lingkungan sekolah kemudian Terdakwa keluar dari lingkungan sekolah dengan cara memanjat lalu Terdakwa dan Sdr. GOTE (DPO) membawa karung berisi besi tersebut untuk dijual;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. GOTE (DPO) menjual besi yang setelah ditimbang seberat 32 (tiga puluh dua) Kilogram kepada Saksi MUHLIS dengan harga Rp 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu uang hasil penjual besi tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. GOTE (DPO) sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan seharihari dan membeli makanan;
  • Bahwa harga dari 1 (satu) set meja dan kursi utuh dengan papan dan besinya sekitar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya