| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara NA’A (Pemohon) dengan ANE (Istri Pemohon) yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen Protestan di Gereja KRISTEN SULAWESI BARAT pada tanggal 27 April 2017 di Mantonge Desa Pakava, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala sebagaimana Surat Keterangan Pernikahan tanggal 27 April 2017;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala untuk mencatat perkawinan antara NA’A (Pemohon) dengan ANE (Istri Pemohon) ke dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala serta mengurus hak-hak keperdataan yang timbul sebagai akibat hukum dari perkawinan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adinya. |