INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pdt.P-Kons/2026/PN Dgl | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah | KODI DJUNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penitipan Ganti Kerugian | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.P-Kons/2026/PN Dgl | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, dengan ini PEMOHON mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Donggala menerima permohonan a quo dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran Kompensasi sejumlah Rp. 4.489.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari PEMOHON kepada TERMOHON KONSINYASI sebagai pembayaran kompensasi hak atas tanah yang berada di bawah Ruang Bebas (Right of Way) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik SUTT 150 kV Tambu – PLTU Palu 3 pada nomor bidang 9, span TIP.063-TIP.064, NIB. 00302, Luas tanah 365 M2 yang terletak di Dusun II Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
3. Menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk menerima dan menyimpan uang penitipan pembayaran kompensasi sejumlah tersebut diatas;
4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya permohonan ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
