| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa mereka Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Kebun Sawit milik Perusahaan PT Lestari Tani Teladan (LTT) yang berada di Blok 12 Afdeling Alfa tepatnya di Desa Polanto Jaya, Kec. Riopakava, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 April tahun 2026 sekira pukul 12.45 WITA Terdakwa I sedang berada di timbangan sawit milik Sdr. H. ISNA di Desa Polanto Jaya, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala bersama Terdakwa II, Sdr. AHMAD ELING, kemudian datang Terdakwa III dan mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memuat buah sawit milik Terdakwa III dengan berkata “YOGA ayo lansir buahku“ lalu Terdakwa III juga mengajak Terdakwa II dengan mengatakan “WISNU bantu juga‘’ setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat bersama menuju Blok 12 Afdeling Alfa, setelah sampai di Blok 12 Afdeling Alfa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melihat ada buah sawit sebanyak 10 (sepuluh) janjang yang berada di dalam parit kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memasukkan buah-buah sawit tersebut ke dalam karung yang Terdakwa I bawa dari timbangan, setelah buah tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masukkan ke dalam karung, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III membawa buah tersebut ke timbangan Sdr. H. ISNA, sementara Terdakwa II menunggu di Blok 12 Afdeling Alfa;
- Setelah sampai di timbangan, Terdakwa I memberitahu Sdri. PARWATI untuk menimbang buah yang Terdakwa I dan Terdakwa III bawa, selanjutnya Terdakwa I kembali lagi ke Blok 12 Afdeling Alfa untuk mengambil sisa buah sawit, sementara Terdakwa III menunggu di timbangan, setelah sampai di Blok 12 Afdeling Alfa Terdakwa I bersama Terdakwa II mengangkat sisa buah tersebut lalu Terdakwa I bawa kembali ke timbangan Sdr. H. ISNA, sementara Terdakwa II menunggu lagi di Blok 12 Afdeling Alfa, setelah Terdakwa I sampai di timbangan, Terdakwa I menimbang buah sawit tersebut yang diterima oleh Sdri. PARWATI, setelah selesai ditimbang, Terdakwa I meminta Sdr. AHMAD Alias GUNDUL untuk pergi menjemput Terdakwa II dengan mengatakan “DUL minta tolong jemput dulu WISNU di jalan KIT, karena motor ini mati’’ setelah itu Sdr. AHMAD Alias GUNDUL berangkat untuk menjemput Terdakwa II, setelah buah tersebut dilakukan penimbangan Terdakwa I menerima uang dari hasil penjualan buah sawit tersebut sebesar Rp.198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dari Sdri. PARWATI, setelah itu Terdakwa I membagikan uang hasil penjualan buah sawit tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing sebesar Rp 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) dan digunakan untuk membeli makan, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III beristirahat di timbangan;
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III dan Terdakwa II berangkat menuju Blok 12 Afdeling Alfa untuk memanen buah sawit, setelah tiba di lokasi, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III secara bersama-sama langsung memanen buah kelapa sawit, di mana Terdakwa I, Terdakwa II, maupun Terdakwa III masing-masing berperan aktif memotong dan menjatuhkan buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan parang dan sabit yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III juga secara bersama-sama memungut dan mengumpulkan 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit tersebut untuk disembunyikan ke dalam parit menggunakan tombak, setelah selesai dikumpulkan, Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II dan Terdakwa III “ini buah mau ditambah atau mau dilansir/ dimuat?” kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III menjawab “terserah‘’ lalu Terdakwa I mengatakan “kalau begitu saya ke timbangan dulu panggil mobil“, lalu Terdakwa I berangkat sendiri ke timbangan untuk memanggil mobil, setelah sampai di timbangan Terdakwa I melihat mobil di timbangan tidak ada, hingga Terdakwa I menunggu mobil tersebut, karena mobil tersebut belum juga datang, Terdakwa II dan Terdakwa III menyusul Terdakwa I ke timbangan dengan menumpang truk milik warga yang Terdakwa II dan Terdakwa III tidak kenal;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WITA Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF selaku Security pada PT LTT melakukan patroli di wilayah kebun milik PT LTT tepatnya di Blok 12 Afdeling Alfa, kemudian Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF melihat ada bekas panen buah sawit baru, kemudian Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF mendekat dan memeriksa ke dalam blok tersebut dan mendapati 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang baru dipanen yang terkumpul di dalam parit, setelah itu Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF menghubungi Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS selaku Security pada PT LTT dan mengatakan “ada buah ini kayanya orang curi disembunyi, jaga ini”, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS mendatangi Blok 12 Afdeling Alfa dengan mengendarai sepeda motor dan menjaga 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang baru dipanen yang terkumpul di dalam parit tersebut, sedangkan Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF kembali ke Pos Security;
- Bahwa sekira pukul 22.00 WITA mobil yang ditunggu oleh Terdakwa I sudah kembali ke timbangan yang dikendarai oleh Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Sdr. AHMAD “disuruh tukang timbang jemput buah sawit di Jalan KIT” setelah itu Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING berangkat untuk menjemput buah sementara Terdakwa III dan Terdakwa II menunggu di timbangan;
- Bahwa sekira pukul 22.20 WITA ketika Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING sedang menuju di Blok 12 Afdeling Alfa, Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF yang berada di Pos Security melihat ada mobil yang dikendarai Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING melintas, kemudian Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF langsung menghubungi Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS yang sedang menjaga 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang baru dipanen yang terkumpul di dalam parit tersebut dan mengatakan “ada mobil open putih menuju kesitu”, setelah itu Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS menyembunyikan sepeda motornya dan memantaunya, pada saat mobil yang dikendarai Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING tiba di Blok 12 Afdeling Alfa, Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING langsung ditahan oleh Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS mengatakan “mau kemana?” lalu Terdakwa I menjawab “bahwa kami akan menjemput buah warga di jalan KIT”, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS menghubungi Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF bahwa Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS telah mengamankan mobil yang dikendarai Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING, selanjutnya Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF menyusul Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS menuju Blok 12 Afdeling Alfa, ketika Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF tiba di Blok 12 Afdeling Alfa, Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS mengatakan kepada Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING “ayo kasi tunjuk saya buah mana yang mau kamu jemput”, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS dan Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF mengikuti mobil yang dikendarai Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING ke arah yang Terdakwa I maksud, namun sesampainya di tempat yang ditunjukkan Terdakwa I ternyata tidak terdapat buah warga, sehingga Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS dan Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF mulai curiga, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS kembali menanyakan kepada Terdakwa I “jujur kau mau jemput buah dimana?”, kemudian Terdakwa I mengatakan “sebenarnya disuruh WISNU dengan SUKRI ambil buah yang dorang curi ditempat saksi berenti tadi (Kawasan Perkebunan PT LTT tepatnya Afdeling Alfa Blok 12)”, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS dan Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF membawa Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING ke kantor PT LTT kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS kembali ke Afdeling Alfa Blok 12 untuk mengambil 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang baru dipanen yang terkumpul di dalam parit tersebut lalu membawanya juga ke kantor PT LTT, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS dan Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF membawa Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING beserta 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang baru dipanen ke Polres Donggala;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 April tahun 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi SOFYAN Bin SUKANTO Alias SOFYAN mengamankan Terdakwa III di Desa Polanto Jaya, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala karena Saksi SOFYAN Bin SUKANTO Alias SOFYAN mendapatkan informasi dari pimpinan Saksi SOFYAN Bin SUKANTO Alias SOFYAN bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di Afdeling Alfa Blok 12 yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa II, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April tahun 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi SOFYAN Bin SUKANTO Alias SOFYAN juga mengamankan Terdakwa II di Desa Polanto Jaya, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, kemudian Saksi SOFYAN Bin SUKANTO Alias SOFYAN dan Security PT LTT yang lainnya membawa Terdakwa III dan Terdakwa II ke Polres Donggala;
- Bahwa secara bersama-sama Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak memiliki hak dan izin untuk memanen dan memungut buah sawit sebanyak 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit dengan berat 230 (dua ratus tiga puluh) kilogram milik Perusahaan PT LTT sehingga Perusahaan PT LTT menderita kerugian senilai Rp. 629.500,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA:
Bahwa mereka Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Kebun Sawit milik Perusahaan PT Lestari Tani Teladan (LTT) yang berada di Blok 12 Afdeling Alfa tepatnya di Desa Polanto Jaya, Kec. Riopakava, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 April tahun 2026 sekira pukul 12.45 WITA Terdakwa I sedang berada di timbangan sawit milik Sdr. H. ISNA di Desa Polanto Jaya, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala bersama Terdakwa II, Sdr. AHMAD ELING, kemudian datang Terdakwa III dan mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memuat buah sawit milik Terdakwa III dengan berkata “YOGA ayo lansir buahku“ lalu Terdakwa III juga mengajak Terdakwa II dengan mengatakan “WISNU bantu juga‘’ setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat bersama menuju Blok 12 Afdeling Alfa, setelah sampai di Blok 12 Afdeling Alfa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melihat ada buah sawit sebanyak 10 (sepuluh) janjang yang berada di dalam parit kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memasukkan buah-buah sawit tersebut ke dalam karung yang Terdakwa I bawa dari timbangan, setelah buah tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masukkan ke dalam karung, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III membawa buah tersebut ke timbangan Sdr. H. ISNA, sementara Terdakwa II menunggu di Blok 12 Afdeling Alfa;
- Setelah sampai di timbangan, Terdakwa I memberitahu Sdri. PARWATI untuk menimbang buah yang Terdakwa I dan Terdakwa III bawa, selanjutnya Terdakwa I kembali lagi ke Blok 12 Afdeling Alfa untuk mengambil sisa buah sawit, sementara Terdakwa III menunggu di timbangan, setelah sampai di Blok 12 Afdeling Alfa Terdakwa I bersama Terdakwa II mengangkat sisa buah tersebut lalu Terdakwa I bawa kembali ke timbangan Sdr. H. ISNA, sementara Terdakwa II menunggu lagi di Blok 12 Afdeling Alfa, setelah Terdakwa I sampai di timbangan, Terdakwa I menimbang buah sawit tersebut yang diterima oleh Sdri. PARWATI, setelah selesai di timbang, Terdakwa I meminta Sdr. AHMAD Alias GUNDUL untuk pergi menjemput Terdakwa II dengan mengatakan “DUL minta tolong jemput dulu WISNU di jalan KIT, karena motor ini mati’’ setelah itu Sdr. AHMAD Alias GUNDUL berangkat untuk menjemput Terdakwa II, setelah buah tersebut dilakukan penimbangan Terdakwa I menerima uang dari hasil penjualan buah sawit tersebut sebesar Rp.198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dari Sdri. PARWATI, setelah itu Terdakwa I membagikan uang hasil penjualan buah sawit tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing sebesar Rp 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) dan digunakan untuk membeli makan, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III beristirahat di timbangan;
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III dan Terdakwa II berangkat menuju Blok 12 Afdeling Alfa untuk memanen buah sawit, setelah tiba di lokasi, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III secara bersama-sama langsung memanen buah kelapa sawit, di mana Terdakwa I, Terdakwa II, maupun Terdakwa III masing-masing berperan aktif memotong dan menjatuhkan buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan parang dan sabit yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III juga secara bersama-sama memungut dan mengumpulkan 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit tersebut untuk disembunyikan ke dalam parit menggunakan tombak, setelah selesai dikumpulkan, Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II dan Terdakwa III “ini buah mau ditambah atau mau dilansir/ dimuat?” kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III menjawab “terserah‘’ lalu Terdakwa I mengatakan “kalau begitu saya ke timbangan dulu panggil mobil“, lalu Terdakwa I berangkat sendiri ke timbangan untuk memanggil mobil, setelah sampai di timbangan Terdakwa I melihat mobil di timbangan tidak ada, hingga Terdakwa I menunggu mobil tersebut, karena mobil tersebut belum juga datang, Terdakwa II dan Terdakwa III menyusul Terdakwa I ke timbangan dengan menumpang truk milik warga yang Terdakwa II dan Terdakwa III tidak kenal;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WITA Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF selaku Security pada PT LTT melakukan patroli di wilayah kebun milik PT LTT tepatnya di Blok 12 Afdeling Alfa, kemudian Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF melihat ada bekas panen buah sawit baru, kemudian Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF mendekat dan memeriksa ke dalam blok tersebut dan mendapati 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang baru dipanen yang terkumpul di dalam parit, setelah itu Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF menghubungi Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS selaku Security pada PT LTT dan mengatakan “ada buah ini kayanya orang curi disembunyi, jaga ini”, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS mendatangi Blok 12 Afdeling Alfa dengan mengendarai sepeda motor dan menjaga 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang baru dipanen yang terkumpul di dalam parit tersebut, sedangkan Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF kembali ke Pos Security;
- Bahwa sekira pukul 22.00 WITA mobil yang ditunggu oleh Terdakwa I sudah kembali ke timbangan yang dikendarai oleh Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Sdr. AHMAD “disuruh tukang timbang jemput buah sawit di Jalan KIT” setelah itu Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING berangkat untuk menjemput buah sementara Terdakwa III dan Terdakwa II menunggu di timbangan;
- Bahwa sekira pukul 22.20 WITA ketika Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING sedang menuju di Blok 12 Afdeling Alfa, Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF yang berada di Pos Security melihat ada mobil yang dikendarai Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING melintas, kemudian Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF langsung menghubungi Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS yang sedang menjaga 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang baru dipanen yang terkumpul di dalam parit tersebut dan mengatakan “ada mobil open putih menuju kesitu”, setelah itu Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS menyembunyikan sepeda motornya dan memantaunya, pada saat mobil yang dikendarai Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING tiba di Blok 12 Afdeling Alfa, Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING langsung ditahan oleh Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS mengatakan “mau kemana?” lalu Terdakwa I menjawab “bahwa kami akan menjemput buah warga di jalan KIT”, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS menghubungi Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF bahwa Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS telah mengamankan mobil yang dikendarai Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING, selanjutnya Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF menyusul Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS menuju Blok 12 Afdeling Alfa, ketika Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF tiba di Blok 12 Afdeling Alfa, Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS mengatakan kepada Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING “ayo kasi tunjuk saya buah mana yang mau kamu jemput”, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS dan Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF mengikuti mobil yang dikendarai Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING ke arah yang Terdakwa I maksud, namun sesampainya di tempat yang ditunjukkan Terdakwa I ternyata tidak terdapat buah warga, sehingga Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS dan Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF mulai curiga, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS kembali menanyakan kepada Terdakwa I “jujur kau mau jemput buah dimana?”, kemudian Terdakwa I mengatakan “sebenarnya disuruh WISNU dengan SUKRI ambil buah yang dorang curi ditempat saksi berenti tadi (Kawasan Perkebunan PT LTT tepatnya Afdeling Alfa Blok 12)”, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS dan Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF membawa Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING ke kantor PT LTT kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS kembali ke Afdeling Alfa Blok 12 untuk mengambil 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang baru dipanen yang terkumpul di dalam parit tersebut lalu membawanya juga ke kantor PT LTT, kemudian Saksi ARDAN Alias PAPA ANAS dan Saksi ARIFUDDIN AMIR Alias ARIF membawa Terdakwa I, Sdr. AHMAD dan Sdr. ELING beserta 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang baru dipanen ke Polres Donggala;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 April tahun 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi SOFYAN Bin SUKANTO Alias SOFYAN mengamankan Terdakwa III di Desa Polanto Jaya, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala karena Saksi SOFYAN Bin SUKANTO Alias SOFYAN mendapatkan informasi dari pimpinan Saksi SOFYAN Bin SUKANTO Alias SOFYAN bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di Afdeling Alfa Blok 12 yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa II, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April tahun 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi SOFYAN Bin SUKANTO Alias SOFYAN juga mengamankan Terdakwa II di Desa Polanto Jaya, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, kemudian Saksi SOFYAN Bin SUKANTO Alias SOFYAN dan Security PT LTT yang lainnya membawa Terdakwa III dan Terdakwa II ke Polres Donggala;
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit dengan berat 230 (dua ratus tiga puluh) kilogram milik Perusahaan PT LTT sehingga Perusahaan PT LTT menderita kerugian senilai Rp. 629.500,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |