| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Terdakwa SOFYAN Alias UCU pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bermula pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOMBOM (DPO) melalui telepon seluler, namun yang melakukan percakapan dengan Terdakwa yaitu Sdr. RU (DPO), yang mana dalam percakapan melalui telepon seluler tersebut, Sdr. RU mengajak Terdakwa untuk bertemu di sebuah bangunan sarang walet yang berlokasi di Desa Alindau, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala. Kemudian Sdr. BOMBOM menjemput Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Oti, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala, oleh karena Terdakwa telah memberitahukan kepada Sdr. RU bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk menuju ke bangunan sarang walet tersebut. Kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya bersama dengan Sdr. BOMBOM menuju ke sebuah bangunan sarang walet yang sebelumnya telah ditentukan sebagai tempat pertemuan antara Terdakwa dengan Sdr. RU. Setibanya di bangunan sarang walet tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RU, lalu Sdr. RU memberikan 14 (empat belas) paket yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “itu 14 (empat belas) paket kau carikan pembeli! nanti kalau laku semua kembalikan saja modalku sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kau ambil untungnya saja!”. Kemudian Terdakwa menyetujui dan menyepakati hal tersebut. Kemudian Terdakwa menerima 14 (empat belas) paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam merek Bovi’s dari Sdr. RU. Kemudian Terdakwa diantar kembali pulang ke rumahnya oleh Sdr. BOMBOM dengan menggunakan sepeda motor yang sama. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka dompet tersebut dan memastikan di dalam dompet tersebut terdapat 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu, yang mana Terdakwa akan menjual 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket lainnya dengan harga masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga hasil penjualan tersebut sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyimpan dompet tersebut di dalam topi yang tergantung di dapur rumahnya, dengan tujuan menjual seluruh paket narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi PARIS TONANG yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AHMAD TASRIF selaku Sekretaris Desa Oti. Pada saat penggeledahan dilakukan, Saksi KURNIAWAN SAING menemukan secara langsung 14 (empat belas) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet yang sebelumnya Terdakwa letakkan di dalam topi yang tergantung di dapur rumahnya. Selain 14 (empat belas) plasti klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, Saksi KURNAWIAN SAING juga menemukan 11 (sebelas) sachet plastik bening kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu di dalam dompet warna hitam merek Bovi’s tersebut. Kemudian, Terdakwa beserta barang bukti berupa 14 (sebelas) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, dan dompet berwarna hitam merek Bovi’s dibawa oleh anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala ke Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 0764/ NNF / II / 2026, tanggal 20 Februari 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 14 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7269 gram diberi nomor barang bukti 2537/2026/NNF milik Terdakwa SOFYAN Alias UCU mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SOFYAN Alias UCU pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu di atas, “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOMBOM (DPO) melalui telepon seluler, namun yang melakukan percakapan dengan Terdakwa yaitu Sdr. RU (DPO), yang mana dalam percakapan melalui telepon seluler tersebut, Sdr. RU mengajak Terdakwa untuk bertemu di sebuah bangunan sarang walet yang berlokasi di Desa Alindau, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala. Kemudian Sdr. BOMBOM menjemput Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Oti, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala, oleh karena Terdakwa telah memberitahukan kepada Sdr. RU bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk menuju ke bangunan sarang walet tersebut. Kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya bersama dengan Sdr. BOMBOM menuju ke sebuah bangunan sarang walet yang sebelumnya telah ditentukan sebagai tempat pertemuan antara Terdakwa dengan Sdr. RU. Setibanya di bangunan sarang walet tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RU, lalu Sdr. RU memberikan 14 (empat belas) paket yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “itu 14 (empat belas) paket kau carikan pembeli! nanti kalau laku semua kembalikan saja modalku sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kau ambil untungnya saja!”. Kemudian Terdakwa menyetujui dan menyepakati hal tersebut. Kemudian Terdakwa menerima 14 (empat belas) paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam merek Bovi’s dari Sdr. RU. Kemudian Terdakwa diantar kembali pulang ke rumahnya oleh Sdr. BOMBOM dengan menggunakan sepeda motor yang sama. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka dompet tersebut dan memastikan di dalam dompet tersebut terdapat 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu. Kemudian Terdakwa menyimpan dompet tersebut di dalam topi yang tergantung di dapur rumahnya.
- Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi PARIS TONANG yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AHMAD TASRIF selaku Sekretaris Desa Oti. Pada saat penggeledahan dilakukan, Saksi KURNIAWAN SAING menemukan secara langsung 14 (empat belas) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam topi yang tergantung di dapur rumahnya. Selain 14 (empat belas) plasti klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, Saksi KURNAWIAN SAING juga menemukan 11 (sebelas) sachet plastik bening kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu di dalam dompet warna hitam merek Bovi’s tersebut. Kemudian, Terdakwa beserta barang bukti berupa 14 (sebelas) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, dan dompet berwarna hitam merek Bovi’s dibawa oleh anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala ke Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 0764/ NNF / II / 2026, tanggal 20 Februari 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 14 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7269 gram diberi nomor barang bukti 2537/2026/NNF milik Terdakwa SOFYAN Alias UCU mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|