| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 252/Pid.Sus/2026/PN Dgl | 1.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H. 2.ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H. 3.ABID HADYYIN, S.H. 4.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H. |
ABDAR Alias OJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 252/Pid.Sus/2026/PN Dgl | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1309/P.2.20/Enz.2/09/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA --------Bahwa Terdakwa ABDAR alias OJO pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar jam 22.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bulubete Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, perbuatan “Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar jam 22.55 Wita Terdakwa pergi seorang diri dari rumah pondok yang berada dikebun miliknya di Desa Bulubete Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi menuju rumah ACO (dalam status DPO) yang terletak di Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha NMAX warna hitam milik Saudara FIRA dengan alasan untuk membeli beras. Sesampainya di rumah ACO, Terdakwa hendak membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram namun ACO mengatakan “kau bawa ini yang penting kembali modal, nanti sudah laku baru kau bayar.” sembari memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 4 (empat) gram seharga Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Atas pernyataan tersebut Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 4 (empat) gram tersebut. Adapun Terdakwa berencana akan dibagi menjadi 48 (empat puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu akan dijual seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket dan sisanya sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu akan dikonsumsi oleh Terdakwa. Setelah tiba di rumah, Terdakwa langsung menuju dapur untuk meletakkan beras yang dibelinya. Kemudian datang Saksi ABD. ASYHAR dan Saksi AGIL RIZALDI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi bersama Saksi TRIFALDY selaku Perangkat Desa Bulubete. Kemudian Terdakwa terkejut sehingga membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 4 (empat) gram yang dibungkus menggunakan tisu tersebut ke lubang dinding dapur yang mana tersambung ke lokasi belakang rumah Terdakwa. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didalam rumah namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian penggeledahan dilanjutkan keluar rumah dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disamping rumah serta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus menggunakan tisu. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada disamping rumah merupakan sisa penjualan sebelumnya yang Terdakwa simpan disamping rumah supaya tidak diketahui oleh isteri dan anak Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut ditemukan :
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1633/NNF/IV/2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa ABDAR alias OJO diberi nomor barang bukti 4531/2026/NNF yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka tanggal 30 April 2026 dengan untuk keperluan pengujian dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF, dengan hasil pemeriksaan : A. Barang Bukti 3 (tiga) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,1830 gram (empat koma satu delapan tiga nol) gram, diberi diberi nomor barang bukti 4531/2026/NNF. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa ABDAR alias OJO. B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa ABDAR alias OJO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sabu tanpa ijin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA --------Bahwa Terdakwa ABDAR alias OJO pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar jam 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bulubete Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, perbuatan “Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar jam 22.55 Wita Terdakwa pergi seorang diri dari rumah pondok yang berada dikebun miliknya di Desa Bulubete Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi menuju rumah ACO (dalam status DPO) yang terletak di Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha NMAX warna hitam milik Saudara FIRA dengan alasan untuk membeli beras. Sesampainya di rumah ACO, Terdakwa hendak membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram namun ACO mengatakan “kau bawa ini yang penting kembali modal, nanti sudah laku baru kau bayar.” sembari memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 4 (empat) gram seharga Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Atas pernyataan tersebut Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 4 (empat) gram tersebut. Adapun Terdakwa berencana akan dibagi menjadi 48 (empat puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu akan dijual seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket dan sisanya sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu akan dikonsumsi oleh Terdakwa. Setelah tiba di rumah, Terdakwa langsung menuju dapur untuk meletakkan beras yang dibelinya. Kemudian datang Saksi ABD. ASYHAR dan Saksi AGIL RIZALDI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi bersama Saksi TRIFALDY selaku Perangkat Desa Bulubete. Kemudian Terdakwa terkejut sehingga membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 4 (empat) gram yang dibungkus menggunakan tisu tersebut ke lubang dinding dapur yang mana tersambung ke lokasi belakang rumah Terdakwa. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didalam rumah namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian penggeledahan dilanjutkan keluar rumah dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disamping rumah serta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus menggunakan tisu. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada disamping rumah merupakan sisa penjualan sebelumnya yang Terdakwa simpan disamping rumah supaya tidak diketahui oleh isteri dan anak Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut ditemukan :
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1633/NNF/IV/2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa ABDAR alias OJO diberi nomor barang bukti 4531/2026/NNF yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka tanggal 30 April 2026 dengan untuk keperluan pengujian dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF, dengan hasil pemeriksaan : A. Barang Bukti 3 (tiga) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,1830 gram (empat koma satu delapan tiga nol) gram, diberi diberi nomor barang bukti 4531/2026/NNF. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa ABDAR alias OJO. B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa ABDAR alias OJO tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, serta Terdakwa ABDAR alias OJO bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
