| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa ia Terdakwa FITRAN BIN DAKKA ALIAS ERIK pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekita pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekita pukul 08.00 Wita di Desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala yang mana sebelumnya Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dengan cara meminjam 1 (satu) unit sepeda motor kepada saudara RAZAK. Kemudian Terdakwa dari rumah menuju ke Desa SURUMANA untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Saudara RAJAB (DPO/10/VI/RES.4.2/2026/SatResnarkoba) sebanyak 1 (satu) paket klip narkotika jenis sabu berat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga sebesar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan transaksi jual beli dengan Saudara RAJAB, Terdakwa kembali pulang ke rumah.
- Bahwa Terdakwa membagi 1 (satu) klip narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) paket klip narkotika jenis sabu dengan cara memasukannya ke dalam plastik klip kosong menggunakan pipet dengan takaran yang diperkirakan sendiri oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa akan menjual belikan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan batas harga minimal yaitu sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual belikan narkotika jenis sabu dengan cara menunggu di dalam rumah dan pembeli mendatangi ke rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu.
- Bahwa sekitar pukul 17.30 Wita di rumah Terdakwa datang seseorang yang tidak diketahui identitasnya membeli narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) klip kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) klip kecil narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya, lalu seseorang yang tidak diketahui identitasnya memberikan uang sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima uang tersebut walaupun dibawah harga jual dikarenakan melebihi batas harga minimal yang Terdakwa tentukan yaitu sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian uang tersebut Terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana yang Terdakwa pakai. Setelahnya anggota kepolisian Polres Donggala datang untung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa FITRAN BIN DAKKA ALIAS ERIK dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 2423/NNF/VI/2026 , hari Senin tanggal 22 Juni 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 6430/2026/NNF dengan 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4533 gram dengan Kesimpulan :
- 6430/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 0,3729 gram.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FITRAN BIN DAKKA ALIAS ERIK pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekita pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bahwa sebelumnnya anggota kepolisian Polres Donggala mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekita pukul 08.00 Wita menuju Lokasi kejadian yaitu rumah Terdakwa di Desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kemudian anggota kepolisian Saksi MOH. RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ABD. SALAM selaku Kadus setempat menemukan 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu (berat netto keseluruhan 0,24 (nol koma dua empat) gram) di dalam 1 (satu) buah box sikring mobil warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana Terdakwa. Kemudian Saksi MOH. RIFAI KADJUJU menanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Kemudian anggota kepolisisan membawa Terdakwa ke Polres Donggala untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa FITRAN BIN DAKKA ALIAS ERIK dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 2423/NNF/VI/2026 , hari Senin tanggal 22 Juni 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 6430/2026/NNF dengan 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4533 gram dengan Kesimpulan :
- 6430/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 0,3729 gram.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|