| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 271/Pid.B/2026/PN Dgl | 1.ENDAH ANIFATUSSHALIKHAH, S.H. 2.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H. |
MOH. RIF'AT Alias RIF'AT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 271/Pid.B/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1483/P.2.20/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT, pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Cemara, Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,”, yang dilakukan oleh Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WITA, Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH sedang berada di tempat nongkrong yaitu di sebuah Rental PS yang berada di RT 3, Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi bersama dengan Saksi FAHRI RAMADHAN. Kemudian Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH meminjam sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW warna hitam kepada Saksi FAHRI RAMADHAN untuk pulang ke rumahnya di Jalan Cemara Desa Binangga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, karena pada saat itu Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH merasa lapar dan hendak makan di rumahnya. Sesampainya di rumah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH di Jalan Cemara Desa Binangga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH memarkirkan sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW lalu masuk ke dalam rumahnya untuk makan. Namun, belum sempat Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH makan, datanglah Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT ke rumah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH dengan mengetuk pintu lalu Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH membukakan pintu. Pada saat itu, Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT menenteng sebilah parang yang panjangnya sekitar 35 (tiga puluh lima) cm dan bergagang kayu, kemudian Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT meminta tolong kepada Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH untuk diantar mengambil handphone milik Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT ke rumah temannya yang beralamat di Kilo 5, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Setelah itu, Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH bersama dengan Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW yang mana Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT mengemudikan motor tersebut dengan membawa sebilah parang yang panjangnya sekitar 35 (tiga puluh lima) cm dan bergagang kayu dengan cara dijepit menggunakan tangan kirinya. Namun, sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW yang dikendarai oleh Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT berboncengan dengan Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH tidak menuju rumah teman Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT di Kilo 5, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi melainkan hanya berputar – putar lalu kembali menuju ke rumah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH di Jalan Cemara Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sesampainya di rumah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH, sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW diparkirkan dengan cara standar samping oleh Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT dengan kondisi mesin masih hidup. Lalu Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT turun dari sepeda motor tersebut yang mana posisi Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH masih duduk di atas sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW, selanjutnya tiba-tiba Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT mengayunkan sebilah parang yang dibawanya, menggunakan tangan kirinya ke arah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH sebanyak 1 (satu) kali yang mana Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH langsung menghindar dengan cara menunduk dan melompat dari sepeda motor tersebut sehingga tidak mengenai tubuh Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH. Kemudian Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT langsung menaiki motor sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW dan membawa pergi motor tersebut, lalu Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH berteriak ”Pencuri – pencuri”, selanjutnya Saksi SINDI yang mendengar teriakan Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH tersebut langsung melihat melalui jendela rumah, yang mana pada saat itu Saksi SINDI melihat Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT membawa pergi sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW. Setelah itu, Saksi SINDI keluar dari rumah dan bertanya kepada Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH ”kenapa Andra?”, lalu Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH menjawab ”Saya hampir dipotong Rif’at baru motor dia bawa lari”. Kemudian Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi FAHRI RAMADHAN selaku pemilik kendaraan. Adapun Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT membawa pergi sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW ke Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi tanpa seizin dari Saksi FAHRI RAMADHAN maupun Saksi AHMAD yang merupakan ayah dari Saksi FAHRI RAMADHAN selaku pemilik sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW. Akibat perbuatan Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT, Saksi FAHRI RAMADHAN mengalami kerugian sekitar sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah). -----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ------ Bahwa Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT, pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Cemara, Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, tepatnya di depan rumah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan oleh Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WITA, Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH sedang berada di tempat nongkrong yaitu di sebuah Rental PS yang berada di RT 3, Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi bersama dengan Saksi FAHRI RAMADHAN. Kemudian Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH meminjam sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW warna hitam kepada Saksi FAHRI RAMADHAN untuk pulang ke rumahnya di Jalan Cemara Desa Binangga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, karena pada saat itu Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH merasa lapar dan hendak makan di rumahnya. Sesampainya di rumah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH di Jalan Cemara Desa Binangga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH memarkirkan sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW lalu masuk ke dalam rumahnya untuk makan. Namun, belum sempat Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH makan, datanglah Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT ke rumah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH dengan mengetuk pintu lalu Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH membukakan pintu. Pada saat itu, Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT menenteng sebilah parang yang panjangnya sekitar 35 (tiga puluh lima) cm dan bergagang kayu, kemudian Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT meminta tolong kepada Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH untuk diantar mengambil handphone milik Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT ke rumah temannya yang beralamat di Kilo 5, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Setelah itu, Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH bersama dengan Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW yang mana Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT mengemudikan motor tersebut dengan membawa sebilah parang yang panjangnya sekitar 35 (tiga puluh lima) cm dan bergagang kayu dengan cara dijepit menggunakan tangan kirinya. Namun, sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW yang dikendarai oleh Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT berboncengan dengan Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH tidak menuju rumah teman Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT di Kilo 5, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi melainkan hanya berputar – putar lalu kembali menuju ke rumah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH di Jalan Cemara Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sesampainya di rumah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH, sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW diparkirkan dengan cara standar samping oleh Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT dengan kondisi mesin masih hidup. Lalu Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT turun dari sepeda motor tersebut yang mana posisi Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH masih duduk di atas sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW, selanjutnya tiba-tiba Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT mengayunkan sebilah parang yang dibawanya, menggunakan tangan kirinya ke arah Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH sebanyak 1 (satu) kali yang mana Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH langsung menghindar dengan cara menunduk dan melompat dari sepeda motor tersebut sehingga tidak mengenai tubuh Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH. Kemudian Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT langsung menaiki motor sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW dan membawa pergi motor tersebut, lalu Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH berteriak ”Pencuri – pencuri”, selanjutnya Saksi SINDI yang mendengar teriakan Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH tersebut langsung melihat melalui jendela rumah, yang mana pada saat itu Saksi SINDI melihat Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT membawa pergi sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW. Setelah itu, Saksi SINDI keluar dari rumah dan bertanya kepada Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH ”kenapa Andra?”, lalu Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH menjawab ”Saya hampir dipotong Rif’at baru motor dia bawa lari”. Kemudian Saksi AZRIL ANDRAYANSYAH langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi FAHRI RAMADHAN selaku pemilik kendaraan. Adapun Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT membawa pergi sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW ke Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi tanpa seizin dari Saksi FAHRI RAMADHAN maupun Saksi AHMAD yang merupakan ayah dari Saksi FAHRI RAMADHAN selaku pemilik sepeda motor merek Honda T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) dengan nomor polisi DN 6176 MW. Akibat perbuatan Terdakwa MOH. RIF’AT alias RIF’AT, Saksi FAHRI RAMADHAN mengalami kerugian sekitar sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah). ------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
