Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
2.HASYIM, S.H
3.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
RIKI BIN SUONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1509/P.2.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAFA NUR RAHMAN, S.H.
2HASYIM, S.H
3SUMARNI HASANUDDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI BIN SUONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa RIKI BIN SUONO pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun III, Desa Tibo, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Sdr. UCOK (DPO) datang di rumah Terdakwa di Dusun III, Desa Tibo, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala dengan mengendarai mobil dump truk, kemudian Terdakwa mempersilakan Sdr. UCOK (DPO) masuk ke rumah Terdakwa, selanjutnya Sdr. UCOK (DPO) bercerita tentang muatan batu dan pasir, tidak lama kemudian Sdr. UCOK (DPO) mengeluarkan bungkusan plastik kresek dari dalam tas Sdr. UCOK (DPO) sambil bertanya kepada Terdakwa “boleh saya titip barangku ini sama kau?”, lalu Terdakwa bertanya kembali kepada Sdr. UCOK (DPO) “barang apa itu?”, lalu Terdakwa melihat Sdr. UCOK (DPO) mengeluarkan sesuatu dari dalam kantong kresek tersebut sambil berkata “ini ada sabuku, boleh kamu bantu jualkan?”, Terdakwa langsung menjawab “tidak berani saya, kalau cuma pakai sabu memang saya pakai, tapi kalau menjual tidak berani saya”, kemudian Sdr. UCOK (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “titip saja dulu ini barangku sama kamu, nanti saya setelah antar pasirnya orang baru saya singgah ambil”, lalu Terdakwa mengatakan kembali “bawa saja takut saya kalau dilihat sama istriku”, lalu Sdr. UCOK (DPO) mengatakan “saya takut juga bawa kesana kemari”, lalu Terdakwa mengatakan “ok, nanti saya simpankan, tapi jangan lama”, setelah itu sebelum Sdr. UCOK (DPO) pamit pergi Sdr. UCOK (DPO) sempat mengatakan kepada Terdakwa “kalau kamu mau pakai itu barang, pakai saja jangan banyak” dan Terdakwa mengiyakan;
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan mengeluarkan semua isi yang ada di dalam kantong kresek tersebut, Terdakwa melihat ada 3 (tiga) paket sedang plastik klip yang berisi sabu dan juga 1 (satu) pak plastik klip yang kosong, setelah itu Terdakwa menyembunyikannya di bawah kasur tidur Terdakwa dan kantong kreseknya Terdakwa buang dan bakar di tempat sampah bersama sampah yang lain;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa membuat 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong dengan menggunakan bekas botol air mineral dan meruncingkan pipet plastik untuk Terdakwa gunakan sebagai sendok sabu, setelah semua selesai Terdakwa buat, Terdakwa kembali ke dalam kamar Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket sedang sabu dan 1 (satu) pak plastik klip yang kosong dari bawah kasur tempat tidur dan meletakkannya di atas lantai kamar tidur Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil salah satu paket sabu tersebut dan langsung mencungkilnya sedikit, lalu sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam bong dan Terdakwa sendiri memakai sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.50 WITA, Terdakwa keluar ke teras depan rumah Terdakwa untuk menunggu Sdr. UCOK (DPO) karena Sdr. UCOK (DPO) berjanji untuk datang mengambil sabu yang Sdr. UCOK (DPO) titip kepada Terdakwa;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WITA saat Terdakwa berdiri di depan rumah Terdakwa, datang Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA beserta yang lainnya yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala karena menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan, kemudian membawa Terdakwa ke dalam rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang Terdakwa pakai, namun anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala tidak menemukan barang bukti apapun, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan saat anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa, anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala menemukan 3 (tiga) paket bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang telah diruncing, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) pak plastik klip yang kosong yang terletak di atas lantai di samping tempat tidur Terdakwa, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala bertanya kepada Terdakwa “siapa sabu ini?”, Terdakwa menjawab “sabu itu miliknya teman saya pak.”, lalu anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala bertanya kembali “siapa namanya temanmu?” lalu Terdakwa menjawab “ucok pak yang tinggal di kota palu”, lalu anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala bertanya lagi “dimana dia tinggal di palu?”, Terdakwa menjawab “saya tidak tahu persis pak dimana tinggalnya di palu”, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Kepala Dusun setempat yakni Saksi MOH. IRFAN untuk menyaksikan semua barang bukti dari hasil penangkapan anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dan semua barang bukti yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/ 186/ V/ RES.4.2./ 2026/ Rumkit Bhay tanggal 01 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M. Kes. Selaku Dokter Pemeriksa pada RUMKIT BHAYANGKARA TK III PALU menyimpulkan sampel urine atas nama RIKI menunjukkan hasil Positif terhadap tes Amphetamine (AMP) dan Methamphethamine (METH);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor:   /VPGD/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh FRANSISCO ANDREAS TALOT selaku Unit Pengelola Pegadaian Donggala menerangkan hasil penimbangan barang bukti yang diduga jenis sabu atas dasar Surat Nomor: B/ 121/ V/ RES.4.2/ 2026/ Sat Resnarkoba berupa 3 (tiga) paket dengan berat netto 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1990/ NNF/ V/ 2026 tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyimpulkan barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) paket plastik ukuran sedang berisi kristal bening mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RIKI BIN SUONO pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun III, Desa Tibo, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Sdr. UCOK (DPO) datang di rumah Terdakwa di Dusun III, Desa Tibo, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala dengan mengendarai mobil dump truk, kemudian Terdakwa mempersilakan Sdr. UCOK (DPO) masuk ke rumah Terdakwa, selanjutnya Sdr. UCOK (DPO) bercerita tentang muatan batu dan pasir, tidak lama kemudian Sdr. UCOK (DPO) mengeluarkan bungkusan plastik kresek dari dalam tas Sdr. UCOK (DPO) sambil bertanya kepada Terdakwa “boleh saya titip barangku ini sama kau?”, lalu Terdakwa bertanya kembali kepada Sdr. UCOK (DPO) “barang apa itu?”, lalu Terdakwa melihat Sdr. UCOK (DPO) mengeluarkan sesuatu dari dalam kantong kresek tersebut sambil berkata “ini ada sabuku, boleh kamu bantu jualkan?”, Terdakwa langsung menjawab “tidak berani saya, kalau cuma pakai sabu memang saya pakai, tapi kalau menjual tidak berani saya”, kemudian Sdr. UCOK (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “titip saja dulu ini barangku sama kamu, nanti saya setelah antar pasirnya orang baru saya singgah ambil”, lalu Terdakwa mengatakan kembali “bawa saja takut saya kalau dilihat sama istriku”, lalu Sdr. UCOK (DPO) mengatakan “saya takut juga bawa kesana kemari”, lalu Terdakwa mengatakan “ok, nanti saya simpankan, tapi jangan lama”, setelah itu sebelum Sdr. UCOK (DPO) pamit pergi Sdr. UCOK (DPO) sempat mengatakan kepada Terdakwa “kalau kamu mau pakai itu barang, pakai saja jangan banyak” dan Terdakwa mengiyakan;
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan mengeluarkan semua isi yang ada di dalam kantong kresek tersebut, Terdakwa melihat ada 3 (tiga) paket sedang plastik klip yang berisi sabu dan juga 1 (satu) pak plastik klip yang kosong, setelah itu Terdakwa menyembunyikannya di bawah kasur tidur Terdakwa dan kantong kreseknya Terdakwa buang dan bakar di tempat sampah bersama sampah yang lain;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa membuat 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong dengan menggunakan bekas botol air mineral dan meruncingkan pipet plastik untuk Terdakwa gunakan sebagai sendok sabu, setelah semua selesai Terdakwa buat, Terdakwa kembali ke dalam kamar Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket sedang sabu dan 1 (satu) pak plastik klip yang kosong dari bawah kasur tempat tidur dan meletakkannya di atas lantai kamar tidur Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil salah satu paket sabu tersebut dan langsung mencungkilnya sedikit, lalu sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam bong dan Terdakwa sendiri memakai sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.50 WITA, Terdakwa keluar ke teras depan rumah Terdakwa untuk menunggu Sdr. UCOK (DPO) karena Sdr. UCOK (DPO) berjanji untuk datang mengambil sabu yang Sdr. UCOK (DPO) titip kepada Terdakwa;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WITA saat Terdakwa berdiri di depan rumah Terdakwa, datang Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA beserta yang lainnya yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala karena menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan, kemudian membawa Terdakwa ke dalam rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang Terdakwa pakai, namun anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala tidak menemukan barang bukti apapun, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan saat anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa, anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala menemukan 3 (tiga) paket bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang telah diruncing, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) pak plastik klip yang kosong yang terletak di atas lantai di samping tempat tidur Terdakwa, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala bertanya kepada Terdakwa “siapa sabu ini?”, Terdakwa menjawab “sabu itu miliknya teman saya pak.”, lalu anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala bertanya kembali “siapa namanya temanmu?” lalu Terdakwa menjawab “ucok pak yang tinggal di kota palu”, lalu anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala bertanya lagi “dimana dia tinggal di palu?”, Terdakwa menjawab “saya tidak tahu persis pak dimana tinggalnya di palu”, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Kepala Dusun setempat yakni Saksi MOH. IRFAN untuk menyaksikan semua barang bukti dari hasil penangkapan anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dan semua barang bukti yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/ 186/ V/ RES.4.2./ 2026/ Rumkit Bhay tanggal 01 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M. Kes. Selaku Dokter Pemeriksa pada RUMKIT BHAYANGKARA TK III PALU menyimpulkan sampel urine atas nama RIKI menunjukkan hasil Positif terhadap tes Amphetamine (AMP) dan Methamphethamine (METH);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor:   /VPGD/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh FRANSISCO ANDREAS TALOT selaku Unit Pengelola Pegadaian Donggala menerangkan hasil penimbangan barang bukti yang diduga jenis sabu atas dasar Surat Nomor: B/ 121/ V/ RES.4.2/ 2026/ Sat Resnarkoba berupa 3 (tiga) paket dengan berat netto 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1990/ NNF/ V/ 2026 tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyimpulkan barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) paket plastik ukuran sedang berisi kristal bening mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya