Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
2.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
3.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
RAFIT BIN RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1353/P.2.14/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
2HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
3TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFIT BIN RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RAFIT Bin RAHMAN bersama-sama dengan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI dan Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dengan adanya Percobaan Atau Pemufakatan Jahat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI melalui handphone, lalu Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI memberitahukan kepada Terdakwa akan membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN  Alias TIAR ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 14.00 Wita, Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI tiba rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa sedang berada di teras depan rumah. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI mengajak Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI memperlihatkan kepada Terdakwa berupa pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu sambil mengatakan “ini barang dari BAHTIAR isinya sepuluh”, lalu Terdakwa menjawab “satukan saja dengan sabu yang di belakang!”, lalu Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI bertanya kepada Terdakwa “anunya siapa itu?”, lalu Terdakwa menjawab “anunya YUSRAN”. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil mengatakan “ini uang dari BAHTIAR untuk beli handphone”, lalu Terdakwa menjawab “iya”, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI untuk diberikan kepada Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu tersebut ke belakang rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah botol air minum milik Terdakwa yang merupakan tempat biasanya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu, yang terletak di bawah potapa tempat pengeringan kelapa. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI membuka 1 (satu) buah botol air minum tersebut dan mendapati di dalamnya telah terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna biru berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik (sendok sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI memasukkan 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dari Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR tersebut ke dalam 1 (satu) buah botol air minum milik Terdakwa, sehingga jumlah paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol air minum tersebut menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket. Setelah itu, Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Kemudian Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Donggala, sekitar pukul 20.00 Wita,  bertempat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, tepatnya di rumah Terdakwa, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) buah botol air minum (wadah menyimpan sabu), 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxsy A56 warna abu-abu IMEI 1: 356193592088332, IMEI 2: 35635152288332, Nomor Hanphone : 085338364033. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke kantor Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya, keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Terdakwa, kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI, kemudian Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-48/IV/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Rabu 08 April 2026 pukul 13.15 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap RAFIT Bin RAHMAN yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1672/ NNF / IV / 2026, tanggal 04 Mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5542 gram diberi nomor barang bukti 4621/2026/NNF milik Terdakwa RAFIT Bin RAHMAN mengandung Positif Metamfetamina, dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RAFIT Bin RAHMAN bersama-sama dengan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI dan Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu diatas, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan adanya Percobaan Atau Pemufakatan Jahat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI melalui handphone, lalu Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI memberitahukan kepada Terdakwa akan membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 14.00 Wita, Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI tiba rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa sedang berada di teras depan rumah. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI mengajak Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI memperlihatkan kepada Terdakwa berupa pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip warna merah berisi narkotika jenis sabu sambil mengatakan “ini barang dari BAHTIAR isinya sepuluh”, lalu Terdakwa menjawab “satukan saja dengan sabu yang di belakang!”, lalu Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI bertanya kepada Terdakwa “anunya siapa itu?”, lalu Terdakwa menjawab “anunya YUSRAN”. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil mengatakan “ini uang dari BAHTIAR untuk beli handphone”, lalu Terdakwa menjawab “iya”, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone kepada Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI untuk diberikan kepada Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI membawa 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu tersebut ke belakang rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah botol air minum milik Terdakwa yang merupakan tempat biasanya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu, yang terletak di bawah potapa tempat pengeringan kelapa. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI membuka 1 (satu) buah botol air minum tersebut dan mendapati di dalamnya telah terdapat 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna biru berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik (sendok sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI memasukkan 10 (sepuluh) paket klip kecil dengan strip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dari Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR tersebut ke dalam 1 (satu) buah botol air minum milik Terdakwa, sehingga jumlah paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol air minum tersebut menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket. Setelah itu, Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI pergi meninggalkan rumah Terdakwa
  • Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala. Kemudian Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Donggala, sekitar pukul 20.00 Wita,  bertempat di Desa Lembasada Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, tepatnya di rumah Terdakwa, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) buah botol air minum (wadah menyimpan sabu), 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxsy A56 warna abu-abu IMEI 1: 356193592088332, IMEI 2: 35635152288332, Nomor Hanphone : 085338364033. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke kantor Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya, keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Terdakwa, kemudian Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, atas dasar hasil pemeriksaan dan pengakuan Saksi RIFKI Bin KASMUDIN Alias FERI Alias PEI, kemudian Saksi BAHTIAR Bin KASMUDIN Alias TIAR diantar oleh keluarganya ke kantor Polres Donggala.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-48/IV/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Rabu 08 April 2026 pukul 13.15 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap RAFIT Bin RAHMAN yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1672/ NNF / IV / 2026, tanggal 04 Mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5542 gram diberi nomor barang bukti 4621/2026/NNF milik Terdakwa RAFIT Bin RAHMAN mengandung Positif Metamfetamina, dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya