Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2.ASRI REZKI SAPUTRA
3.ABID HADYYIN, S.H.
4.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
IWAN BIN ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1307/P.2.20/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2ASRI REZKI SAPUTRA
3ABID HADYYIN, S.H.
4SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN BIN ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa  IWAN bin ABDUL RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 21.00 Wita Saudara ACO (dalam status DPO) datang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi untuk bertemu Terdakwa kemudian Saudara ACO menitipkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan penyampaian “Om Iwan simpan dulu itu bahan, nanti kalau ada orang ambil, sebentar kamu kasih.” Kemudian Terdakwa menjawab “Iya… nanti saya simpan.” Setelah itu Saudara ACO pergi dan Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas lemari baju milik anaknya yaitu Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA yang berada di ruang tengah. Kemudian pada saat itu Terdakwa duduk-duduk diteras rumah bersama teman-temannya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 02.00 Wita datang Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi serta Saksi SYAFRUDIN alias PAK RT ke rumah Terdakwa  menyebabkan teman-teman Terdakwa yang sedang duduk-duduk diteras rumah lari berhamburan. Kemudian saat itu Terdakwa melihat Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA berdiri diruang tamu sehingga dalam keadaan panik Terdakwa berniat membuang narkotika jenis sabu yang disimpannya diatas lemari Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA dengan berteriak mengatakan “Difa buang itu bahan yang diatas lemari bajumu!” kepada Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA, mendengar hal tersebut Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA yang berada di dekat lemari baju langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA ketahui sebelumnya disimpan diatas lemari baju miliknya, kemudian Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA berlari menuju kamar mandi yang berada di dapur dan berusaha membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara melemparkan ke dalam lubang kloset dan menyiram menggunakan air lebih dari satu kali. Melihat Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA lari menuju ke kamar mandi kemudian Saksi AGIL RIZALDI dan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi mengejar dan menemukan Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA sedang berada di kamar mandi yang pintunya tidak tertutup. Pada saat itu Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU menemukan Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA berada didalam kamar mandi dengan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil mengapung didalam kloset kamar mandi rumah Terdakwa. Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan :
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat netto 0,1981 (nol koma satu sembilan delapan satu) gram;
  2. 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1634/NNF/IV/2026  terhadap barang bukti milik Tersangka IWAN bin ABDUL RAHMAN dan Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA diberi nomor barang bukti 4532/2026/NNF yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka tanggal 30 April 2026 dengan untuk keperluan pengujian dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan :

A. Barang Bukti

2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1981 (nol koma satu sembilan delapan satu) gram, diberi nomor barang bukti 4532/2026/NNF. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa.

B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa IWAN bin ABDUL RAHMAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sabu tanpa ijin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa  IWAN bin ABDUL RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 21.00 Wita Saudara ACO (dalam status DPO) datang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi untuk bertemu Terdakwa kemudian Saudara ACO menitipkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan penyampaian “Om Iwan simpan dulu itu bahan, nanti kalau ada orang ambil, sebentar kamu kasih.” Kemudian Terdakwa menjawab “Iya… nanti saya simpan.” Setelah itu Saudara ACO pergi dan Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas lemari baju milik anaknya yaitu Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA yang berada di ruang tengah. Kemudian pada saat itu Terdakwa duduk-duduk diteras rumah bersama teman-temannya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 02.00 Wita datang Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi serta Saksi SYAFRUDIN alias PAK RT ke rumah Terdakwa  menyebabkan teman-teman Terdakwa yang sedang duduk-duduk diteras rumah lari berhamburan. Kemudian saat itu Terdakwa melihat Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA berdiri diruang tamu sehingga dalam keadaan panik Terdakwa berniat membuang narkotika jenis sabu yang disimpannya diatas lemari Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA dengan berteriak mengatakan “Difa buang itu bahan yang diatas lemari bajumu!” kepada Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA, mendengar hal tersebut Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA yang berada di dekat lemari baju langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang telah diketahui oleh Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA sebelumnya, kemudian Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA berlari menuju kamar mandi yang berada di dapur dan berusaha membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara melemparkan ke dalam lubang kloset dan menyiram menggunakan air lebih dari satu kali. Melihat Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA lari menuju ke kamar mandi kemudian Saksi AGIL RIZALDI dan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi mengejar dan menemukan Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA sedang berada di kamar mandi yang pintunya tidak tertutup. Pada saat itu Saksi AGIL RIZALDI dan Saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU menemukan Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA berada didalam kamar mandi dengan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil mengapung didalam kloset kamar mandi rumah Terdakwa. Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan :
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat netto 0,1981 (nol koma satu sembilan delapan satu) gram;
  2. 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1634/NNF/IV/2026  terhadap barang bukti milik Tersangka IWAN bin ABDUL RAHMAN dan Saksi DILFAH TUL HILMA alias DIFA diberi nomor barang bukti 4532/2026/NNF yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka tanggal 30 April 2026 dengan untuk keperluan pengujian dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF, dengan hasil pemeriksaan :

A. Barang Bukti

2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1981 (nol koma satu sembilan delapan satu) gram, diberi nomor barang bukti 4532/2026/NNF. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa.

B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa IWAN bin ABDUL RAHMAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
  • Bahwa Terdakwa IWAN bin ABDUL RAHMAN bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya