Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2026/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
1.GERY PERLIUS
2.KRISTIAN HONTONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1625/P.2.14/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERY PERLIUS[Penahanan]
2KRISTIAN HONTONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa I GERY PERLIUS dan Terdakwa II KRISTIAN HONTONG, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kel. Kabonga Besar Kec. Banawa Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”Setiap Orang Yang Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, memotong untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa I GERY telah merencanakan untuk mengambil battery tower tanpa izin pada Tower milik TELKOMSEL yang berada di wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala. Selanjutnya, Terdakwa I GERY datang ke rumah mertua Terdakwa II KRISTIAN yang beralamat di Jalan Tombolututu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, untuk mengajak Terdakwa II KRISTIAN dan Saksi CANTIKA yang juga berada di tempat tersebut pergi menuju Tower TELKOMSEL yang berada di Desa Balise, Kabupaten Sigi. Kemudian, Terdakwa I GERY bersama Terdakwa II KRISTIAN dan Saksi CANTIKA berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver dengan Nomor Polisi DN 1292 MY yang disewa oleh Terdakwa I GERY dari Saksi MOH. RIZALDI PRATAMA Alias DIO selama 6 (enam) hari, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2026 sampai dengan tanggal 26 Juni 2026, dengan biaya sewa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per hari. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa I GERY bersama Terdakwa II KRISTIAN turun dari mobil untuk menuju ke area Tower, sedangkan Saksi CANTIKA tetap menunggu seorang diri di dalam mobil. Sesampainya di area Tower yang dikelilingi pagar dalam keadaan terkunci atau tergembok, Terdakwa I GERY menyuruh Terdakwa II KRISTIAN untuk menggunting gembok yang berada pada pagar Tower tersebut menggunakan 1 (satu) buah gunting pemotong besi. Setelah gembok tersebut berhasil dibuka, Terdakwa I GERY masuk ke dalam area Tower yang dikelilingi pagar menuju Battery Rack Tower atau box tempat penyimpanan battery, sedangkan Terdakwa II KRISTIAN bertugas menunggu di depan pagar Tower. Kemudian, Terdakwa I GERY membuka pintu Battery Rack Tower yang sebelumnya masih dalam keadaan tertutup dan terkunci. Setelah Battery Rack Tower berhasil dibuka, Terdakwa I GERY melepaskan 3 (tiga) unit Battery Tower dengan cara membuka baut battery tower menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga berwarna merah. Selanjutnya, Terdakwa I GERY membuka baut pengaman pada battery menggunakan 1 (satu) buah obeng plat berwarna merah, kemudian memotong kabel pengaman battery menggunakan 1 (satu) buah tang potong dan mengisolasi kabel yang telah dipotong tersebut menggunakan 1 (satu) buah isolasi yang sebelumnya telah disiapkan oleh Terdakwa I GERY. Selanjutnya, Terdakwa I GERY memanggil Terdakwa II KRISTIAN untuk membawa 3 (tiga) unit Battery Tower tersebut ke dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan dan menyimpannya di bagian bagasi belakang mobil. Kemudian, Terdakwa I GERY bersama Terdakwa II KRISTIAN masuk ke dalam mobil yang di dalamnya telah berada Saksi CANTIKA yang sejak tadi menunggu di dalam mobil. Setelah berada di dalam mobil, Terdakwa I GERY berkata kepada Terdakwa II KRISTIAN dan Saksi CANTIKA dengan mengatakan, “DONGGALA KITA”.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa I GERY bersama Terdakwa II KRISTIAN dan Saksi CANTIKA pergi menuju Tower TELKOMSEL yang berada di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala dengan menggunakan mobil secara bersama-sama. Setelah sampai di Tower TELKOMSEL yang berada di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Terdakwa I GERY bersama Terdakwa II KRISTIAN kembali turun dari mobil menuju area Tower yang dikelilingi pagar, sedangkan Saksi CANTIKA tetap berada di dalam mobil. Setelah sampai di area Tower yang dikelilingi pagar dalam keadaan tertutup dan terkunci, Terdakwa I GERY kembali menyuruh Terdakwa II KRISTIAN untuk membantu membuka gembok dengan cara yang sama, yaitu dengan cara memotong gembok tersebut menggunakan 1 (satu) buah gunting pemotong besi yang telah disiapkan oleh Terdakwa I GERY. Selanjutnya, Terdakwa I GERY masuk menuju Battery Rack Tower, sedangkan Terdakwa II KRISTIAN bertugas menunggu di depan pagar area Tower. Kemudian, Terdakwa I GERY melepaskan 2 (dua) unit Battery Tower dari Battery Rack Tower atau box tempat penyimpanan battery, dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga berwarna merah. Selanjutnya, Terdakwa I GERY membuka baut pengaman pada battery menggunakan 1 (satu) buah obeng plat berwarna merah, kemudian memotong kabel pengaman battery menggunakan 1 (satu) buah tang potong dan mengisolasi kabel yang telah dipotong tersebut menggunakan 1 (satu) buah isolasi yang sebelumnya telah disiapkan oleh Terdakwa I GERY dan dibeli dari toko bangunan yang berada di daerah Tondo, Kota Palu. Setelah 2 (dua) unit battery tersebut berhasil dilepaskan dari Battery Rack Tower, Terdakwa I GERY memanggil Terdakwa II KRISTIAN yang berada di depan pagar area Tower untuk membawa dan meletakkan 2 (dua) unit battery tersebut ke dalam bagasi belakang mobil.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA, Tim URC Polres Donggala yang sedang melaksanakan patroli di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver dengan Nomor Polisi DN 1292 MY yang terparkir di pinggir jalan. Selanjutnya, anggota Kepolisian tersebut menanyakan tujuan Terdakwa I GERY, Terdakwa II KRISTIAN dan Saksi CANTIKA berada di lokasi Tower tersebut. Kemudian, Terdakwa I GERY menyampaikan bahwa Terdakwa I GERY bersama Terdakwa II KRISTIAN merupakan teknisi TELKOMSEL yang ditugaskan untuk mengganti Battery Tower yang sudah rusak dengan battery yang baru. Selanjutnya, Terdakwa I GERY memperlihatkan battery yang berada di dalam mobil kepada anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli tersebut. Kemudian, anggota Kepolisian tersebut menanyakan dan meminta Terdakwa I GERY dan Terdakwa II KRISTIAN untuk menunjukkan identitas pribadi masing-masing. Setelah itu, anggota Kepolisian tersebut meninggalkan Terdakwa I GERY dan Terdakwa II KRISTIAN untuk melanjutkan patroli. Pada saat dalam perjalanan pulang, Terdakwa I GERY bertanya kepada Terdakwa II KRISTIAN, “NAMA ASLIMU KAMU KASIH TADI?”, kemudian Terdakwa II KRISTIAN menjawab, “IYA, NAMA ASLI DAN NOMOR WA KU”. Selanjutnya, Terdakwa I GERY menyuruh Terdakwa II KRISTIAN untuk mengganti nomor telepon seluler yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa II KRISTIAN kepada anggota Kepolisian yang sedang melakukan patroli tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I GERY mengantarkan Terdakwa II KRISTIAN dan Saksi CANTIKA kembali ke rumah mertua Terdakwa II KRISTIAN yang berada di Jalan Tombolututu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Setelah itu, Terdakwa I GERY melanjutkan perjalanan menuju kost Terdakwa I GERY yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, untuk mengamankan battery yang telah diambil dari Tower TELKOMSEL yang berada di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.
  • Bahwa pada tanggal 26 Juni 2026, Terdakwa I GERY yang mengaku sebagai ABID menjual 5 (lima) unit battery yang telah diambil dari Tower TELKOMSEL yang berada di Desa Balise, Kabupaten Sigi dan Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala kepada Saksi FRANS yang merupakan paman Terdakwa I GERY dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit, sehingga dari penjualan 5 (lima) unit battery tersebut Terdakwa I GERY memperoleh uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selanjutnya, battery tersebut dikirimkan oleh Terdakwa I GERY ke rumah Saksi FRANS yang beralamat di Jalan Ramba III Nomor 9, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, menggunakan jasa Maxim/ojek online, dengan pembayaran kepada pengemudi Maxim dilakukan secara tunai. Kemudian, setelah berhasil menjual 5 (lima) unit battery tersebut, Terdakwa I GERY datang ke rumah mertua Terdakwa II KRISTIAN yang berada di Jalan Tombolututu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, untuk memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa II KRISTIAN.
  • Bahwa Terdakwa I GERY dan Terdakwa II KRISTIAN tidak memiliki hak ataupun izin untuk mengambil 2 (dua) unit battery yang berada pada Tower TELKOMSEL di wilayah Desa Balise, Kabupaten Sigi, serta 3 (tiga) unit battery yang berada pada Tower TELKOMSEL di wilayah Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa I GERY dan Terdakwa II KRISTIAN telah mengambil 2 (dua) unit battery yang berada pada Tower TELKOMSEL di wilayah Desa Balise, Kabupaten Sigi dan 3 (tiga) unit battery yang berada pada Tower TELKOMSEL di wilayah Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, PT. TELKOMSEL mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan nilai setiap unit battery sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), serta mengalami kerugian immateriil berupa terganggunya distribusi sinyal pada Tower TELKOMSEL yang mengakibatkan masyarakat mengalami gangguan hilangnya jaringan sinyal TELKOMSEL apabila terjadi pemadaman listrik yang berpengaruh terhadap Tower TELKOMSEL.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya