| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 269/Pid.Sus/2026/PN Dgl | 1.ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H. 2.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn. 3.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H. |
MOH ARDIANSYAH Alias ANCA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 269/Pid.Sus/2026/PN Dgl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1425/P.2.20/Enz.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------------- Bahwa Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar jam 15.30 Wita Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA menerima pesan Whatsapp dari QWERTY34 (dalam status DPO) yang mengatakan “kau mau dana ? kalau kau mau, antarkan ini bahan.” Kemudian Terdakwa membalas “Iya, soalnya saya lagi butuh uang juga ini.” Setelah itu sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa menerima panggilan telepon dari QWERTY34 untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan didepan SD di Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Selanjutnya Terdakwa menuju SD Tawanjuka menggunakan kendaraan roda dua merek Honda Genio warna Hitam Merah Nomor Polisi DN 3200 MH, sesampainya disana Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang berada disamping tiang listrik sesuai instruksi QWERTY34, setelah itu Terdakwa langsung mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke alamat yang dikirim oleh QWERTY34 di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu yang mana pada saat itu QWERTY34 menyampaikan “ada nanti yang menunggu dipinggir jalan menggunakan baju hitam, langsung kase saja itu sabu.” Sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa melihat seseorang berdiri dipinggir jalan menggunakan baju berwarna hitam seperti ciri-ciri yang disebutkan oleh QWERTY34 sehingga Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kantongan hitam kepada orang yang tidak dikenalnya tersebut dengan pembayaran langsung dikirim ke rekening milik QWERTY34. Kemudian Terdakwa menghubungi QWERTY34 dan menyampaikan bahwa sudah selesai mengantar, namun QWERTY34 mengatakan kepada Terdakwa “kau antar lagi sebentar malam ke Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekalian nanti saya kirim upahmu sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kalau sudah selesai pengantaran.” Selanjutnya sekitar jam 21.30 Wita Terdakwa kembali dihubungi oleh QWERTY34 untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan SD Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Setelah itu Terdakwa langsung menuju SD Tawanjuka menggunakan kendaraan roda dua merek Honda Genio warna Hitam Merah Nomor Polisi DN 3200 MH, sesampainya disana Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang berada disamping tiang listrik sesuai instruksi QWERTY34, kemudian Terdakwa langsung mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut ke alamat sesuai yang dikirim oleh QWERTY34. Sesampainya dilokasi alamat Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa turun dari sepeda motor yang digunakan dan berjalan menuju rumah yang dimaksud oleh QWERTY34. Selanjutnya muncul Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi AGIL RIZALDI selaku Anggota Satresnarkoba Polres Sigi bersama Saksi AHYAR PALIUDJU selaku masyarakat dan menyebabkan Terdakwa terkejut serta mundur kebelakang dan langsung membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibawanya ke arah belakang. Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi AGIL RIZALDI kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0161 tanggal 17 Mei 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0164.K, dengan hasil pemeriksaan : A. Barang Bukti 2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 117,6665 (seratus tujuh belas koma enam enam enam lima) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0164.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA. B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sabu tanpa ijin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------------- Bahwa Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar jam 15.30 Wita Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA menerima pesan Whatsapp dari QWERTY34 (dalam status DPO) yang mengatakan “kau mau dana ? kalau kau mau, antarkan ini bahan.” Kemudian Terdakwa membalas “Iya, soalnya saya lagi butuh uang juga ini.” Setelah itu sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa menerima panggilan telepon dari QWERTY34 untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan didepan SD di Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Selanjutnya Terdakwa menuju SD Tawanjuka menggunakan kendaraan roda dua merek Honda Genio warna Hitam Merah Nomor Polisi DN 3200 MH, sesampainya disana Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang berada disamping tiang listrik sesuai instruksi QWERTY34, setelah itu Terdakwa langsung mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke alamat yang dikirim oleh QWERTY34 di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu yang mana pada saat itu QWERTY34 menyampaikan “ada nanti yang menunggu dipinggir jalan menggunakan baju hitam, langsung kase saja itu sabu.” Sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa melihat seseorang berdiri dipinggir jalan menggunakan baju berwarna hitam seperti ciri-ciri yang disebutkan oleh QWERTY34 sehingga Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kantongan hitam kepada orang yang tidak dikenalnya tersebut dengan pembayaran langsung dikirim ke rekening milik QWERTY34. Kemudian Terdakwa menghubungi QWERTY34 dan menyampaikan bahwa sudah selesai mengantar, namun QWERTY34 mengatakan kepada Terdakwa “kau antar lagi sebentar malam ke Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekalian nanti saya kirim upahmu sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kalau sudah selesai pengantaran.” Selanjutnya sekitar jam 21.30 Wita Terdakwa kembali dihubungi oleh QWERTY34 untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan SD Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Setelah itu Terdakwa langsung menuju SD Tawanjuka menggunakan kendaraan roda dua merek Honda Genio warna Hitam Merah Nomor Polisi DN 3200 MH, sesampainya disana Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang berada disamping tiang listrik sesuai instruksi QWERTY34, kemudian Terdakwa langsung mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut ke alamat sesuai yang dikirim oleh QWERTY34. Sesampainya dilokasi alamat Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa turun dari sepeda motor yang digunakan dan berjalan menuju rumah yang dimaksud oleh QWERTY34. Selanjutnya muncul Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi AGIL RIZALDI selaku Anggota Satresnarkoba Polres Sigi bersama Saksi AHYAR PALIUDJU selaku masyarakat dan menyebabkan Terdakwa terkejut serta mundur kebelakang dan langsung membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibawanya ke arah belakang. Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi AGIL RIZALDI kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0161 tanggal 17 Mei 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0164.K, dengan hasil pemeriksaan : A. Barang Bukti 2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 117,6665 (seratus tujuh belas koma enam enam enam lima) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0164.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA. B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Bahwa Terdakwa MOH ARDIANSYAH alias ANCA bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
