Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
1.RISMIYANTO Alias IAN BIN RISTAM
2.MUHAMAD TURIL BIN ARJUNI Alias TURIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 242/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1482/P.2.14/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3TAFA NUR RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMIYANTO Alias IAN BIN RISTAM[Penahanan]
2MUHAMAD TURIL BIN ARJUNI Alias TURIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM dan Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Huntap Desa Tompe Kec. Sirenja Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL sudah tidak ingat lagi namun masih dalam bulan Juni 2026 Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL sempat berkelahi dengan Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN di pesta pernikahan karena Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL berteriak;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL bersama Sdr. GILANG berangkat dari rumah Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL ke arah tanggul mengunakan sepeda motor untuk dudukduduk kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL kembali ke rumah Terdakwa II dan melewati pesta kemudian Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL melihat temanteman Terdakwa II yaitu Sdr. SANDI, Sdr. ACO, Sdr. ADO dan beberapa orang yang Terdakwa II tidak ketahui namanya sedang mengkonsumsi alkohol lalu mereka memanggil Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL untuk bergabung minum alkohol Bersama. Kemudian sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM juga ikut bergabung minum alkohol tersebut sampai habis, setelah itu Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL bersama Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM, Sdr. AFDAN dan Sdr. AGIL malanjutkan menonton musik elektone, kemudian seseorang yang sering disapa Sdr. NAGA menyuruh Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL untuk mengambil minuman di dalam pesta, namun karena Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL tidak mengetahui dimana tempat minuman tersebut sehinga Terdakwa II menoleh ke arah Sdr. NAGA dan melihat Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN berjalan dari arah belakang Terdakwa II, lalu Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL mengeluarkan sebilah pisau dari arah bagian pinggang Terdakwa II dan mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN ke arah samping rumah warga, kemudian Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN melempar Terdakwa II menggunakan sebuah batu namun tidak kena setelah itu Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN kembali melempar batu kearah Terdakwa II namun dihalangi oleh Sdr. REZA kemudian Terdakwa II mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN lalu menikam Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN sebanyak satu kali menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN setelah itu Terdakwa II diamankan oleh warga kemudian Terdakwa II melihat Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN berlari ke arah belakang rumah warga dan dikejar oleh Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM;
  • Bahwa Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM melihat Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN setelah itu Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN melempar batu kearah Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL sebanyak 1 kali namun tidak kena, melihat itu Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM langsung spontan mengambil obeng yang ada di batok kepala motor Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM dan ikut mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN, pada saat Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM masih mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN, Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM melihat Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL dihadang oleh warga, namun Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM tetap mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN sampai Saksi Korban terjatuh di belakang rumah warga kemudian Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM langsung mengayunkan obeng yang ada di tangan kanan Terdakwa I kearah kepala Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN berulang kali namun Saksi Korban menghindar dan terkena 1 (satu) kali dibagian kepala sebelah kiri tepatnya di belakang telinga Saksi Korban, kemudian pada saat itu Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM berteriak “mati kau, mati kau” kemudian Saksi Korban melompat kedalam drainase (got) dan berlari kembali kedalam tenda pesta lalu bertemu dengan Om Saksi Korban yaitu Saksi HAMDIN dan mengatakan “ditikam saya ini, berdarah saya ini” kemudian Saksi HAMDIN membawa Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN ke Puskesmas Tompe dan pada saat Saksi Korban ditangani di Puskesmas Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN menceritakan kepada Saksi HAMDIN bahwa Saksi Korban ditikam oleh Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM dan Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL, setelah itu Saksi HAMDIN menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 180/44131/PKM-T/VI/2026 pada Puskesmas Punggava Tompe yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa an. dr. Vitis Anatoni tertanggal 23 Juni 2026 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap TN. AFRIAN Alias RIAN dengan dibawah sumpah jabatannya, menerangkan hasil kesimpulan yaitu telah dilakukan pemeriksaan seorang lakilaki, dengan berdasarkan surat permintaan visum dari Kepolisian Sektor Sirenja bernama Tn. AFRIAN Alias RIAN berumur 26 Tahun. Datang dengan keadaan sadar. Ditemukan luka iris pada pinggang bagian belakang sebelah kiri dan luka iris pada kepala bagian belakang sebelah kiri.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM dan Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Huntap Desa Tompe Kec. Sirenja Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL sudah tidak ingat lagi namun masih dalam bulan Juni 2026 Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL sempat berkelahi dengan Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN di pesta pernikahan karena Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL berteriak;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL bersama Sdr. GILANG berangkat dari rumah Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL ke arah tanggul mengunakan sepeda motor untuk dudukduduk kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL kembali ke rumah Terdakwa II dan melewati pesta kemudian Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL melihat temanteman Terdakwa II yaitu Sdr. SANDI, Sdr. ACO, Sdr. ADO dan beberapa orang yang Terdakwa II tidak ketahui namanya sedang mengkonsumsi alkohol lalu mereka memanggil Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL untuk bergabung minum alkohol Bersama. Kemudian sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM juga ikut bergabung minum alkohol tersebut sampai habis, setelah itu Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL bersama Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM, Sdr. AFDAN dan Sdr. AGIL malanjutkan menonton musik elektone, kemudian seseorang yang sering disapa Sdr. NAGA menyuruh Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL untuk mengambil minuman di dalam pesta, namun karena Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL tidak mengetahui dimana tempat minuman tersebut sehinga Terdakwa II menoleh ke arah Sdr. NAGA dan melihat Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN berjalan dari arah belakang Terdakwa II, lalu Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL mengeluarkan sebilah pisau dari arah bagian pinggang Terdakwa II dan mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN ke arah samping rumah warga, kemudian Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN melempar Terdakwa II menggunakan sebuah batu namun tidak kena setelah itu Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN kembali melempar batu kearah Terdakwa II namun dihalangi oleh Sdr. REZA kemudian Terdakwa II mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN lalu menikam Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN sebanyak satu kali menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN setelah itu Terdakwa II diamankan oleh warga kemudian Terdakwa II melihat Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN berlari ke arah belakang rumah warga dan dikejar oleh Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM;
  • Bahwa Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM melihat Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN setelah itu Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN melempar batu kearah Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL sebanyak 1 kali namun tidak kena, melihat itu Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM langsung spontan mengambil obeng yang ada di batok kepala motor Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM dan ikut mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN, pada saat Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM masih mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN, Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM melihat Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL dihadang oleh warga, namun Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM tetap mengejar Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN sampai Saksi Korban terjatuh di belakang rumah warga kemudian Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM langsung mengayunkan obeng yang ada di tangan kanan Terdakwa I kearah kepala Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN berulang kali namun Saksi Korban menghindar dan terkena 1 (satu) kali dibagian kepala sebelah kiri tepatnya di belakang telinga Saksi Korban, kemudian pada saat itu Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM berteriak “mati kau, mati kau” kemudian Saksi Korban melompat kedalam drainase (got) dan berlari kembali kedalam tenda pesta lalu bertemu dengan Om Saksi Korban yaitu Saksi HAMDIN dan mengatakan “ditikam saya ini, berdarah saya ini” kemudian Saksi HAMDIN membawa Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN ke Puskesmas Tompe dan pada saat Saksi Korban ditangani di Puskesmas Saksi Korban AFRIAN Bin ABD. RAHMAN Alias RIAN menceritakan kepada Saksi HAMDIN bahwa Saksi Korban ditikam oleh Terdakwa I RISMIYANTO Alias IAN Bin RISTAM dan Terdakwa II MUHAMAD TURIL Bin ARJUNI Alias TURIL, setelah itu Saksi HAMDIN menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 180/44131/PKM-T/VI/2026 pada Puskesmas Punggava Tompe yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa an. dr. Vitis Anatoni tertanggal 23 Juni 2026 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap TN. AFRIAN Alias RIAN dengan dibawah sumpah jabatannya, menerangkan hasil kesimpulan yaitu telah dilakukan pemeriksaan seorang lakilaki, dengan berdasarkan surat permintaan visum dari Kepolisian Sektor Sirenja bernama Tn. AFRIAN Alias RIAN berumur 26 Tahun. Datang dengan keadaan sadar. Ditemukan luka iris pada pinggang bagian belakang sebelah kiri dan luka iris pada kepala bagian belakang sebelah kiri.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya