Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2026/PN Dgl 1.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
ANDIA ASHARI Alias DANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-856/P.2.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIA ASHARI Alias DANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ANDIA ASHARI Alias DANDI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Towiora Kecamatan, Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang Yang Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Secara Bersama-Sarna Dan Bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di Blok 12 Afdeling Carlu PT Lestari Tani Teladan (LTT) Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabuoaten Donggala. Terdakwa bersama-sama dengan Saudara MAWAN (DPO) menuju lokasi tindak pidana pencurian. Kemudian Terdakwa meminjam 1(satu) buah dodos alat pemanen buah sawit milik Saudara IPA untuk memanen buah sawit. Kemudian Terdakwa memanen buah sawit menggunakan 1 (satu) buah dodos dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memanen 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa dan Saudara MAWAN (DPO) terlebih dahulu melangsir sebanyak 16 (enam belas) janjang buah kelapa sawit ke kebun warga lalu dimasukan ke dalam karung. Kemudian Terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah dodos alat pemanen buah sawit kepada Saudara IPA setelah memanen.
  • Bahwa kemudian Saudara MAWAN (DPO) membawa 16 (enam belas) janjang buah kelapa sawit yang telah dimasukan ke dalam karung menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saudara MAWAN (DPO) dan menjualnya kepada Saksi PANDU, sedangkan Terdakwa menunggu Saudara MAWAN (DPO) di dekat buah kelapa sawit tersebut. Setelah kembali menjual 16 (enam belas) janjang buah kelapa sawit kepada Saksi PANDU, Terdakwa menyuruh Saudara MAWAN (DPO) untuk membeli makanan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa saat menunggu Saudara MAWAN (DPO) membeli makan, Saksi HERMAN melihat Terdakwa kemudian melaporkan melalui telepon kepada Saksi MARWIN dan Saksi JOKO. Kemudian Saksi MARWIN dan Saksi TASRIN meenuju Lokasi kejadian. Kemudian Saudara TASRIN membangunkan Terdakwa yang sedang tertidur dan mengatakan “apakah kau yang mencuri buah Perusahaan?”, kemudian Terdakwa menjawab “iya saya yang mencuri buah itu dengan Saudara MAWAN.”  Setelah diinterogasi Terdakwa Bersama barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rio Pakava untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit di PT. Lestari Tani Teladan sebanyak 4 (empat) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Lestari Tani Teladan (LTT) mengalami kerugian sebesar Rp 519.650 (lima ratus sembilan belas enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya