Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
3.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
YAKUB BIN AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/P.2.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
3TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAKUB BIN AMRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa YAKUB Bin AMRAN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kel. Kabonga Kecil Kec. Banawa Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada pertengahan bulan Desember 2025 Terdakwa pertama kali menjual Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. KOMAR (DPO) di Kel. Kayumalue Kota Palu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 05.15 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Kel. Kabonga Kecil Kec. Banawa Kab. Donggala menuju Kel. Kayumalue Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dan pada sekitar pukul 06.30 WITA Terdakwa tiba di rumah Sdr. KOMAR (DPO) yang berada di Jl. Tandulemba 2 Kel. Kayumalue Kota Palu untuk membeli Narkotika jenis sabu lalu Sdr. KOMAR (DPO) yang pada saat itu sedang dudukduduk diteras rumahnya melihat Terdakwa datang dan mengatakan pada Terdakwa “ambil berapa?” lalu Terdakwa menjawab “2(dua) gelon (gram)” sambil Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. KOMAR (DPO) masuk ke dalam rumahnya lalu tidak lama setelah itu Sdr. KOMAR (DPO) keluar dan langsung memberikan 2 (dua) paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissu kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung pulang dan saat tiba di rumahnya sekitar pukul 08.10 WITA, Terdakwa memarkir motor dan masuk kedalam rumah untuk menyimpan 2 (dua) paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu tersebut kedalam pembungkus rokok merek PENA GOLD yang didalamnya sudah ada timbangan digital kecil lalu Terdakwa menyembunyikan pembungkus rokok merek PENA GOLD tersebut dibawah meja tempat beras;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WITA setelah Terdakwa berbuka puasa, Terdakwa membagi 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa simpan sebelumnya menjadi 16 (enam belas) paket dengan pembagian 10 (sepuluh) paket harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) paket harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) menggunakan 1 (satu) buah pipet plastik yang telah Terdakwa runcingkan sebagai sendok sabu di dapur rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memakai sabu;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual sebanyak 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu dengan pembagian 10 (sepuluh) paket harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa biasanya menunggu pembeli di rumah Terdakwa dan menggunakan pintu dapur rumah Terdakwa sebagai kode yaitu jika pintu dapur Terdakwa terbuka namun pintu terali bagian luar tertutup berarti Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu untuk dijual;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 WITA Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala menerima informasi dari Masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala kemudian menindak lanjuti informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Kel. Kabonga Kecil Kec. Banawa Kab. Donggala. Kemudian pada pukul 20.00 WITA Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Ketua RT setempat yaitu Saksi MUHAMMAD IQBAL dan langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumah Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang menggunakan sabu di dalam dapur rumahnya, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong, 1 (satu) buah korek api gas dan uang tunai sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diakui Terdakwa adalah uang hasil menjual Narkotika jenis sabu di dekat Terdakwa di dalam dapur, kemudian 4 (empat) paket bungkusan plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket bungkusan plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) paket bungkusan plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok merek PENA GOLD, 1 (satu) pack pelastik klip yang kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncing dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil ditemukan di bawah tehel yang ada di kamar mandi rumah Terdakwa, semua barang bukti tersebut Terdakwa akui adalah milik Terdakwa sendiri, Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah tanpa TNKB yang Terdakwa gunakan ke Kel. Kayumalue untuk membeli Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama ZULFIA yang diakui oleh Terdakwa adalah milik Sdr. ZULFIKAR yang meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan jaminan motor dan STNK tersebut, selanjutnya Terdakwa dan semua Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2162 (satu koma dua satu enam dua) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1315 / NNF / III / 2026 tanggal 01 April 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa YAKUB Bin AMRAN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kel. Kabonga Kecil Kec. Banawa Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 05.15 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Kel. Kabonga Kecil Kec. Banawa Kab. Donggala menuju Kel. Kayumalue Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dan pada sekitar pukul 06.30 WITA Terdakwa tiba di rumah Sdr. KOMAR (DPO) yang berada di Jl. Tandulemba 2 Kel. Kayumalue Kota Palu untuk membeli Narkotika jenis sabu lalu Sdr. KOMAR (DPO) yang pada saat itu sedang dudukduduk diteras rumahnya melihat Terdakwa datang dan mengatakan pada Terdakwa “ambil berapa?” lalu Terdakwa menjawab “2(dua) gelon (gram)” sambil Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. KOMAR (DPO) masuk ke dalam rumahnya lalu tidak lama setelah itu Sdr. KOMAR (DPO) keluar dan langsung memberikan 2 (dua) paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissu kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung pulang dan saat tiba di rumahnya sekitar pukul 08.10 WITA, Terdakwa memarkir motor dan masuk kedalam rumah untuk menyimpan 2 (dua) paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu tersebut kedalam pembungkus rokok merek PENA GOLD yang didalamnya sudah ada timbangan digital kecil lalu Terdakwa menyembunyikan pembungkus rokok merek PENA GOLD tersebut dibawah meja tempat beras;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WITA setelah Terdakwa berbuka puasa, Terdakwa membagi 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa simpan sebelumnya menjadi 16 (enam belas) paket dengan pembagian 10 (sepuluh) paket harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) paket harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) menggunakan 1 (satu) buah pipet plastik yang telah Terdakwa runcingkan sebagai sendok sabu di dapur rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memakai sabu;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 WITA Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala menerima informasi dari Masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala kemudian menindak lanjuti informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Kel. Kabonga Kecil Kec. Banawa Kab. Donggala. Kemudian pada pukul 20.00 WITA Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Ketua RT setempat yaitu Saksi MUHAMMAD IQBAL dan langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumah Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang menggunakan sabu di dalam dapur rumahnya, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong, 1 (satu) buah korek api gas dan uang tunai sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diakui Terdakwa adalah uang hasil menjual Narkotika jenis sabu di dekat Terdakwa di dalam dapur, kemudian 4 (empat) paket bungkusan plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket bungkusan plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) paket bungkusan plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok merek PENA GOLD, 1 (satu) pack pelastik klip yang kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncing dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil ditemukan di bawah tehel yang ada di kamar mandi rumah Terdakwa, semua barang bukti tersebut Terdakwa akui adalah milik Terdakwa sendiri, Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah tanpa TNKB yang Terdakwa gunakan ke Kel. Kayumalue untuk membeli Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama ZULFIA yang diakui oleh Terdakwa adalah milik Sdr. ZULFIKAR yang meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan jaminan motor dan STNK tersebut, selanjutnya Terdakwa dan semua Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2162 (satu koma dua satu enam dua) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1315 / NNF / III / 2026 tanggal 01 April 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya