| Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa RYAN SAPUTRA Alias RIAN bersama dengan Saksi MEIKEL (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Olu, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa RYAN SAPUTRA Alias RIAN membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan berat kurang lebih sekitar 2 (dua) gram dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang terletak di Kelurahan Tatanga Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa menuju ke Desa Olu Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi dan tiba di Desa Olu Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi atau yang lebih tepatnya ke rumah Saksi MEIKEL pada pukul 11.00 WITA. Sesampainya dirumah Saksi MEIKEL, Terdakwa menunjukkan dan mengatakan kepada Saksi MEIKEL jika Terdakwa membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lalu pada hari itu Terdakwa menginap dirumah Saksi MEIKEL.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa bersama Saksi MEIKEL menuju ke area perkebunan di Desa Olu Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi untuk selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MEIKEL kemudian menakar/membagi 2 paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 76 (tujuh puluh enam) paket siap edar dan dijual dengan harga yakni Rp 100.000 (seratur ribu rupiah) per paketnya. Kemudian pada pukul 15.00 WITA Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H., M.H dan Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA beserta Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan di Desa Olu Kec. Lindu Kab. Sigi saat Terdakwa bersama dengan Saksi MEIKEL melintas disekitar arah perkebunan cokelat dengan posisi berboncengan mengendarai sepeda motor CRF warna hitam merah. Kemudian Saksi FAJAR MUHAMMAS, S.H., M.H dan Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA beserta Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MEIKEL lalu ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika ukuran kecil yang terbungkus dalam bungkusan rokok nuu mild terletak disaku celana sebelah kiri bagian atas yang sedang dikenakan oleh Terdakwa dan 56 (lima puluh enam) paket narkotika ukuran kecil yang terbungkus dalam bungkusan rokok nuu mild ditemukan dalam saku kiri bagian bawah celana cargo warna bewarna hitam yang sedang dikenakan oleh Terdakwa. Pada saat itu ditemukan juga 1 (satu) buah kertas aluminium foil pada saku celana jeans puntung berwarna abu-abu yang dikenakan oleh Saksi MEIKEL.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa RIYAN SAPUTRA Alias RIAN dengan LHU.103.K.05.16.26.0074 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0076.K, dengan hasil pemeriksaan :
- 76 (tujuh puluh enam) paket plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0410 (dua koma nol empat sepuluh) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0076.K. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa RYAN SAPUTRA Alias RIAN.
- Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RYAN SAPUTRA Alias RIAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sabu tanpa ijin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa RYAN SAPUTRA Alias RIAN bersama dengan Saksi MEIKEL (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Olu Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa RYAN SAPUTRA Alias RIAN bersama dengan Saksi MEIKEL membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan berat kurang lebih sekitar 2 (dua) gram dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya terletak di Kelurahan Tatanga Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Olu Kec. Lindu Kab. Sigi, Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H., M.H dan Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA beserta Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan saat Terdakwa bersama dengan Saksi MEIKEL melintas disekitar arah perkebunan cokelat dengan posisi berboncengan mengendarai sepeda motor CRF warna hitam hijau. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MEIKEL lalu ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika ukuran kecil yang terbungkus dalam bungkusan rokok nuu mild disaku celana sebelah kiri bagian atas yang dikenakan oleh Terdakwa dan 56 (lima puluh enam) paket narkotika ukuran kecil yang terbungkus dalam bungkusan rokok nuu mild ditemukan dalam saku kiri bagian bawah celana cargo warna bewarna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa. Pada saat itu ditemukan juga 1 (satu) buah kertas aluminium foil pada saku celana jeans puntung berwarna abu-abu yang dikenakan oleh Saksi MEIKEL.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa RIYAN SAPUTRA Alias RIAN dengan LHU.103.K.05.16.26.0074 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0076.K, dengan hasil pemeriksaan :
- 76 (tujuh puluh enam) paket plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0410 (dua koma nol empat sepuluh) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0076.K. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa RYAN SAPUTRA Alias RIAN.
- Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RYAN SAPUTRA Alias RIAN menguasai Narkotika dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan adalah perbuatan yang melanggar hukum.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------- |